Postingan

MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

  BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk  sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini ialah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. [1]   B.      Rumusan ...

ASKEP Sex Bebas di Kalangan Remaja

KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr. Wb. Dengan memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul   “ Sex Bebas di Kalangan Remaja “ . Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari berbagai kesalahan , untuk itu dalam kesempatan ini kami men gucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Teman-teman . Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun, demikian kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya kami   dengan rendah hati dan dengan terbuka menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini. Wassalamualaikum Wr. Wb. Semarang, 02 Maret 2019 Penulis DAFTAR ISI ...

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

IMPLEMENTASI KODE ETIK NOTARIS DALAM AKTIVITAS NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM BERDASARKAN TEORI HUKUM POSITIF (POSITIVME HUKUM)