PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN PADA PT. ASTRA HONDA MOTOR SUNTER
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Globalisasi
dan industrialisasi telah membuka kesempatan bagi pekerja sosial untuk terlibat
dalam bidang yang relative baru. Dan tidaklah jarang terjadi adanya konflik
kepentingan antara kepentingan masyarakat umum dan kepentingan perusahaan.
Benturan kepentingan tersebut banyak terjadi baik terhadap perusahaan besar,
menengah ataupun perusahaan kecil. Bentrokan kepentingan ini sering terjadi
terutama dalam hal ditimbulkannya polusi oleh perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan
menuntut diberlakukannya etika bisnis. Perusahaan yang tidak memperhatikan
kepentingan umum dan kemudian menimbulkan gangguan lingkungan akan dianggap
sebagai bisnis yang tidak etis. Dorongan pelaksanaan etika bisnis itu pada
umumnya dating dari luar yaitu dari lingkungan masyarakat. Problem-problem sosial
seperti kebersihan kota, kesehatan lingkungan, ketertiban masyarakat,
pelestarian lingkungan alam dan sebagainya, mendorong perusahaan untuk
melakukan kegiatan bisnisnya seiring dengan terciptanya kondisi tersebut.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Sosial
Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu
konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan
hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
Penggunaan
istilah Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau atau Corporate Sosial
Responsibility (CSR) akhir-akhir ini semakin populer dengan semakin
meningkatnya praktek tanggung jawab sosial perusaan, dan diskusi-diskusi
global, regional dan nasional tentang CSR. Keberlanjutan perusahaan hanya akan
terjamin apabila, perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup.
Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di berbagai tempat
dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak
memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya. Dan pada
akhirnya keberlanjutan dan kelestarian bumi juga akan lebih terjamin.
Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial ketika menghasilkan produk dan
menjual produknya. Konsekuensinya praktik produksi yang bertanggung jawab
seperti produksi yang menjamin keselamatan pelanggan, dan memilki peringatan
yang semestinya untuk mencegah efek samping negative. Sedangkan praktik
penjualan yang bertanggung jawab seperti pedoman harga, periklanan yang
beretika dan survey kepuasan pelanggan. Untuk memastikan tanggung jawab kepada
pelanggan perlu diperhatikan seperti; menetapkan kode etik; memantai
keluhan; memperoleh dan menggunakan umpan balik pelanggan. Berbicara tentang
tanggung jawab sosial terhadap konsemen berarti kita berbicara tentang nyaman
atau tidaknya konsemen menggunakan barang/benda produksi kita. Disini kita
dituntut untuk membuat konsumen sedemikian rupa menjadi nyaman dan terima semua
produksi kita, selain itu kita juga mau menerima kritik dan saran yang
disampaikan konsumen kepada kita untuk kedepannya kita dapat membuat konsumen
kita menjadi betah dan senang dengan produksi yang kita buat selanjutnya.
Berikut
contoh tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen-konsumen :
a.
Memberikan garansi
ketika ada kerusakan sebelum masa garansi habis.
b.
Menyediakan barang dan jasa
yang berkualitas.
c.
Memberikan informasi yang
benar mengenai barang dan jasa yang akan dijual.
d.
Memberikan harga produk dan
jasa yang adil dan wajar.
e.
Konsumen dapat memesan
sesuai dengan yang diinginkan.
f.
Menerima saran dan kritik
dari konsumen.
Tanggung
Jawab sosial terhadap lingkungan sekitar usaha, Hal ini berhubungan erat dengan
limbah dari hasil produksi yang kita buat. Disini kita diharapkan dapat membuat
masyarakat tidak merasa terganggu dengan limbah dari produksi yang kita buat.
Selain itu kita juga dituntut untuk menyediakan tempat pembuangan limbah yang
layak. Seperti yang kita ketahui limbah dari sebuah produksi terdiri atas 2
yaitu limbah yang berbahaya dan limbah yang tidak berbahaya. Disini apabila
terdapat limbah yang tidak berbahaya kita diusahakan untuk membuang limbah itu
ke tempat yang aman / tempat yang dapat membuat limbah ini hilang seperti
Air(pembuangan limbah ke laut, kali dan sebagainya). Sebaliknya apabila
terdapat limbah yang berbahaya maka dita dituntut untuk mendaur ulang
lagi limbah itu agar limbah itu tidak membahayakan lingkungan sekitar tempat
produksi. Dalam tanggung jawab terhadap lingkungan ini seperti: meminimalkan
dampak polusi yaitu polisi udara akibat proses produksi yang dihasilkan, CO2
yang dikeluarkan, dan pemanasan global. Polusi tanah seperti akibat limbah
padat maupun cair akibat hasil produksi, serta memanfaatkan produk daur ulang.
Berikut contoh tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan :
a.
Membuang limbah pada tempat
yang seharusnya.
b.
Meminimalisir limbah
perusahaan yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
c.
Kebersihan peralatan yang
dipakai dan tidak merugikan masyarakat disekitar perusahaan.
d.
Mendaur ulang limbah.
e.
Memperdayakan masyarakat
sekitar untuk mengurangi kesenjangan sosial antara perusahaan dan
masyarakat.
Kepedulian
kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas. Namun
secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi
organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan
bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan
amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya
agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder)
perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk
membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal
dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan
internal. Tanggung jawab perusahaan adalah tindakandan kebijakan
perusahaan dalam berinteraksi yang didasarkan pada etika. Secara umum etika
dipahami sebagai aturan tentang prinsip dan nilai moral yang mengarahkan
perilaku sesorang atau kelompok masyarakat mengenai baik atau buruk dalam
pengambilan keputusan. Menurut Jones, etika berkaitan dengan nilai-nilai
internal yang merupakan bagia dari budaya perusahaan dan membentuk keputusan
yang berhubungan dengan tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sosial yang baik
akan mendapatkan hasil produk yang baik buaat perusahaan. Membuat konsumen
percaya akan produk yang kita hasilkan.
Terdapat
3 pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab sosial :
1.
Pendekatan moral yaitu
tindakan yang didasarkan prinsip kesatuan.
2.
Pendekatan kepentingan
bersamayaitu bahwa kebijakan moral harus didasarkan pada standar.
3.
Kebijakan bermanfaat adalah
tanggung jawab sosialyang didasarkan pada nilai apa yang dilakukan perusahaan
menghasilkan manft besar bagi pihak berkepentingan secara adil
Sukses
tidaknya program tanggung jawab perusahaan sangat bergantung pada kesepakatan
pihak-pihak berkepentingan. Pihak-pihak yang berkepentingna yang terllibat
dalam proses produksi tindakannya disatu sisi dapat mendukung kinerja
perusahaan tapi disisi lain dapat menjadi penggangu karena setip pihak
mempunyai kriteria tanggung jawab yang berbeda yang disebabkan kepentingan yang
berbeda reaksi terhadap tuntutan sosial. Dalam kaitan ini, para ilmuan
administrasi, menejemen dan organisasi telah mengembangkan sebuah medel respon
yang dapat dipilih perusahaan ketika mereka menghadapi sebuah masalah sosial.model
– model tersebut adalah : obstruktif, defensive,akomodatif, dan proaktif. Model
obstruktif adlah respon terhadap tuntutan masyarakat dimana organisasi menolak
tanggung jawab, menolak keabsahan dari bukti – bukti pelanggaran, dan munculkan
untuk merintanggi penyelidikan. Model defensif adalah bentuk respon terhadap
tuntutan masyarakat dimana perusahaan mengakui kesalahan yang berkaitan dengan
ketelanjuran atau kelalaian tidak bertindak obstrutif. Model akomodatif adalah
bentuk respon terhadap masyarakat dimana perusahaan melaksanakan atau memberi
tanggung jawab sosial atau tindakannya selaras.
Budaya,
sosial, tanggung jawab dan citra. Budaya organisasi adalah seperangkatasumsi
yamg dibangu dan dianut bersama sebagai moral organisasi beradaptasi denag
proses integrasi internal. Budaya organisasi merupakan bauran dari
elemen-elemen filosofi, nilai-nilai, norma, keyakian ,ide dan mitos yang
terintgrasi untk menentukan cara kerja dan perilaku organisasional. Tanggung
jawab sosial dapat dilakukan rutin dan nonruti.
Sunindhia
(1978:82) menyatakan bahwa para pengusaha dalam mempekerjakan para tenaga kerja
itu hendaknya:
1.
Menganggap tenaga kerja
sebagai patner yang akan membantunya untuk menyukseskan usaha.
2.
Memberikan imbalan yang
layak terhadap jasa-jasa yang telah di kerahkan oleh patnernya itu, berupa
penghasilan yang layak dan jaminan-jaminan sosial tertentu, agar dengan
demikian patnernya itu dapat lebih terangsang untuk kerja lebih produktif dan
berhasil guna.
3.
Menjalin hubungan baik
dengan para tenaga kerja, sehingga mereka merasakan bahwa tenaga kerjanya itu
perlu dikerahkan dengan baik seakan-akin mereka mereka bekerja pada perusahaan
miliknya, perusahaan yang perlu di kembangkan dengan penuh tanggung jawab.
Caroll
(dalam Widiyanti, 2005:1), menjelaskan ada dua penekanan dalam CSR, yaitu
protect dan Improve yang intinya adalah sama-sama melindungi masyarakat dari
akibat negatif yang di timbulkan perusahaan. Di samping itu CSR juga akan
memberikan keuntungan yang positif bagi masyarakat. Berdasarkan pemikiran ini
berarti suatu perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa
sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu ( masyarakat). Secara positif
berarti suatu perusahaan harus menjalankan bisnisnya sedemikian rupa sehingga
pada akhirnya ikut menciptakan masyarakat yang baik dan sejahtera. Bahkan
secara positif perusahaan diharapkan untuk ikut melaksanakan kegiatan tertentu
yang tidak semata-mata didasarkan pada keuntungan saja, melainkan demi kemajuan
dan kesejahteraan masyarakat. Konsep CSR sesungguhnya mengacu pada kenyataan,
bahwa perusahaan dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia. Ini
menunjukkan bahwa sebagaimana halnya manusia, perusahaan juga tidak dapat hidup
sendiri, beroperasi dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa adanya pihak lain.
Kondisi ini menuntut agar perusahaan pun perlu dijalankan dengan tetap bersikap
tanggap, peduli, dan bertanggung jawab atas hak dan kepentingan banyak pihak.
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (selanjutnya dalam
artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan “pembangunan
berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga
harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk
jangka panjang.Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Sosial
Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu
konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR
berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi
bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan
keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau
deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan
untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. Pengertian CSR sangat beragam.
Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan
keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi
kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang
memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy,
corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari
motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan
CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy
bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar
pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan. Beberapa investor
dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari
Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang
dikenal sebagai “Investasi bertanggung jawab sosial” (socially responsible investing).
Pengertian
CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak
hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan
berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering
diidentikkan dengan CSR adalah corporate
giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari
motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan
CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy
bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar
pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan. Beberapa investor
dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari
Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang
dikenal sebagai “Investasi bertanggung jawab sosial” (socially responsible investing).
1.2
Identifikasi
Masalah
1.
Bagaimana pelaksanaan
tanggung jawab sosial terhadap konsumen pada PT Astra Honda Motor Sunter ?
2.
Bagaimana pelaksanaan
tanggung jawab sosial terhadap lingkungan pada PT Astra Honda Motor Sunter ?
1.3
Tujuan
Penelitian
1.
Untuk mengetahui
pelaksanaan tanggung jawab sosial terhadap konsumen pada PT Astra Honda
Motor Sunter.
2.
Untuk mengetahui
pelaksanaan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan pada PT Astra Honda
Motor Sunter.
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Definisi
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Sosial Responsibility) telah
dikemukakan oleh banyak pakar. Di antaranya adalah definisi yang dikemukakan
oleh Magnan & Ferrel yaitu: “A business acts in sosially responsible manner
when its decision and actions account for and balance diverse stakeholder
interest”. Definisi tersebut menekankan pada perlunya memberikan perhatian
secara seimbang terhadap kepentingan berbagai
stakeholder yang beragam dalam setiap keputusan dan tindakan
yang diambil para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial
bertanggung jawab (Susanto, 2009). Definisi ISO 26000:2010 Guidance on Sosial
Responsibility (dalam Lingkar Studi CSR, 2013), menyatakan “Responsibility of
an organization for the impacts of its decisions and activities on society and
the environment, through transparent and ethical behavior that contributes to
sustainable development, health and the welfare of society; takes into account
the expectations of stakeholders; is in compliance with applicable law and
consistent with international norms of behavior; and is integrated throughout
the organization and practiced in its relationships.”
Definisi
tersebut menekankan pada tanggung jawab organisasi terhadap dampak keputusan
dan kegiatan masyarakat serta lingkungan, melalui perilaku yang
transparan dan etis yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan
berkelanjutan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat; memperhitungkan
harapan stakeholder; sesuai dengan hukum yang berlaku dan konsisten dengan
norma-norma perilaku internasional; dan terintegrasi ke seluruh
organisasi serta dipraktikkan dalam hubungan tersebut”. Dalam Pasal 1 ayat
3 UU No. 40 Tahun 2007, dijelaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam 3 pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya. Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 74 ayat 1, bahwa Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kemudian
dalam Pasal 74 ayat 2, bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran. Dari
beberapa pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan
agar dapat mengatur, mengolah, dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya yang
tidak hanya menguntungkan dan meningkatkan efisiensi bisnis perusahaan,
melainkan juga berdampak positif terhadap lingkungan dan sosial
masyarakat di masa yang akan datang.
CSR
merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadaplingkungannya bagi
kepedulian sosialmaupun tanggung jawab lingkungan dengantidak mengabaikan
kemampuan dari perusahaan, hal ini dikemukakan oleh BudiUntung (2014:2),
selanjutnya dikemukakan pula bahwa CSR perusahaan memiliki tanggung jawab
terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan, yangpelaksanaannya akan berdampak pada
kesinambungan dari perusahaan, jadi perusahaan dalammelaksanakan aktivitasnya
harus berdasarkan keputusannya tidak hanya berdasarkan faktor keuangan belaka
seperti halnya keuntungan atau deviden,melainkan juga harus berdasarkan
konsekuensi sosial di lingkungan untuk saat ini maupun jangka panjang.
Isu
mengenai CSR semakin banyak didiskusikan dalam dekade belakangan ini. Berbagai
hasil studi telah dilakukan di berbagai negara dan dimuat di berbagai jurnal
internasional (Imam Ghozali dan A. Chariri, 2007). CSR mengacu kepada tanggung
jawab sebuah entitas terhadap semua stakeholders, termasuk masyarakat secara
umum dan lingkungan fisik tempat entitas beroperasi.Banyak alasan (M.A. Daniri,
2008), untuk mendukung pendapat mengapa kalangan dunia usaha harus merespon dan
mengembangkan isu CSR sejalan dengan operasi usahanya yaitu:
1.
Perusahaan adalah bagian
dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan
kepentingan masyarakat.
2.
Kalangan bisnis dan
masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme.
3.
Kegiatan tanggung jawab
sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindari konflik
sosial.
Beberapa
pelajaran yang dapat diambil dalam menyikapi CSR di negara maju menurut Bambang
Rudito dan Melia Famiola (2013:21-22), CSR di Amerika Serikat hanya bersifat
sukarela, tapi sebagian besar dapat berjalan dengan baik. Di Amerika, terdapat
korelasi antara perusahaan dan pasar. Tingkat kesadaran masyarakat sebagai
konsumen sudah sangat tinggi sehingga masyarakat mempunyai kapasitas untuk
mempermasalahkan atau mendukung keberadaan suatu perusahaan. Perusahaan yang
tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan pada umumnya pasti
akan dijauhi konsumen dan masyarakat. Di Australia pemerintah mewajibkan
perusahaan membuat laporan tahunan CSR dan mengatur standarisasi lingkungan
hidup, hubungan industrial, dan HAM, perusahaan tidak diwajibkan untuk
melakukan CSR namun diminta untuk membuat laporan kegiatan CSR dan
kemasyarakatan sesuai dengan standar yang telah diatur. Sedangan di Inggris,
perusahaan yang sudah go public atau tercatat di bursa efek harus memberikan sosial
report setiap tahun, hal ini dilakukan untuk melengkapi laporan keuangan yang
disampaikan tiap tahun, dengan memberikan sosial report maka konsumen atau
publik bisa mengetahui kinerja perusahaan tersebut dalam hal aktivitas
sosialnya.
2.2
Dimensi
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Alexander
Dahlsrud, 2008 (dalam Lingkar Studi CSR, 2013) merangkum lima dimensi Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan, yaitu: ekonomi, sosial, lingkungan, pemangku
kepentingan, dan sifat voluntari. Menurut ISO 26000:2010 (dalam Lingkar Studi
CSR, 2013), Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Lingkungan menekankan
pada empat subjek inti, yaitu:
1.
Pencegahan polusi
2.
Penggunaan sumber daya yang
berkelanjutan
3.
Mitigasi dan adaptasi
terhadap perubahan iklim
4.
Proteksi lingkungan dan
keragaman hayati dan restorasi habitat.
Schermerhorn
(1993) memberi definisi CSR sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk
bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi
dan kepentingan publik eksternal. CSR adalah sebuah pendekatan dimana
perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan
dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders)
berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana, 2005). Beberapa nama
lain yang memiliki kemiripan atau bahkan sering diidentikkan dengan CSR ini
antara lain. Pemberian/Amal Perusahaan (Corporate Giving/Charity), Kedermawanan
Perusahaan( Corporate philanthropy), Relasi Kemasyarakatan Perusahaan (Corporate
Community/Public Relations), dan Pengembangan Masyarakat (Community
Development). Keempat nama itu bisa pula dilihat sebagai dimensi atau
pendekatan CSR dalam konteks Investasi Sosial Perusahaan (Corporate Sosial
Investment/Investing) yang didorong oleh spektrum motif yang terentang dari
motif “amal” hingga “pemberdayaan” (Briliant dan Rice, 1988; Burke, 1988;
Suharto, 2006). Keterkaitan antara PSI dan CSR didorong oleh terjadinya
kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat di singkat sebagai fenomena
DEAF (yang dalam Bahasa Inggris berarti tuli) sebuah akronim dari Dehumanisasi,
Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi (Suharto, 2006).
Ide
mengenai CSR sebagai sebuah tanggungjawab sosial perusahaan kini semakin
diterima secara luas. Namun demikian, sebagai sebuah konsep yang masih relatif
baru, CSR masih tetap kontroversial, baik bagi kalangan pebisnis maupun
akademisi (lihat Saidi dan Abidin, 2004). Kelompok yang menolak mengajukan
argumen bahwa perusahaan adalah organisasi pencari laba dan bukan person atau
kumpulan orang seperti halnya dalam organisasi sosial. Perusahaan
telah membayar pajak kepada negara dan karenanya tanggungjawabnya untuk
meningkatkan kesejahteraan publik telah diambil alih
pemerintah
BAB
III
PEMBAHASAN
Perkembangan
tingkat kehidupan ekonomi masyarakat yang terus berkembang, juga berpengaruh
pada perkembangan dunia usaha. Iklim usaha semakin mengalami kemajuan yang
pesat. Hal ini juga diikuti dengan kemajuan di bidang teknologi, yang
mengakibatkan semakin mutakhirnya teknologi yang digunakan oleh kalangan dunia
usaha tersebut.
Perkembangan
dunia usaha yang semakin pesat ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan
yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang
usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan
pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi
Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk
memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan
untuk beroperasi di daerahnya.
Kemajuan
yang seperti ini tentunya membawa dampak yang positif bagi perkembangan dunia
investasi dan bisnis di Indonesia. Selain itu turut berperan serta dalam
peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun, yang sangat
disayangkan, tidak jarang perusahaan-perusahaan yang ada terlalu terfokus
kepada kegiatan ekonomi dan produksi yang mereka lakukan, sehingga melupakan
keadaaan masyarakat di sekitar wilayah beroperasinya dan juga melupakan aspek
aspek kelestarian lingkungan. Padahal, sebagaimana diamanatkan di dalam
Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 28H ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Substansi
keberadaan Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan (Corporate
Sosial Responsibility; selanjutnya disebut CSR), adalah dalam rangka
memperkuat kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan lingkungannya,
komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal, nasioal, maupun
global. Di dalam pengimplementasiaannya, diharapakan agar unsur-unsur
perusahaan, pemerintah dan masyarakat saling berinteraksi dan mendukung, supaya
CSR dapat diwujudkan secara komprehensif, sehingga dalam pengambilan keputusan,
menjalankan keputusan, dan pertanggungjawabannya dapat dilaksanakan bersama.
Pada
bulan September tahun 2004, International Organization for Standardization atau
ISO), sebagai induk organisasis standardisasi internasional berhasil
menghasilkan panduan dan standardisasi untuk tanggung jawab sosial, yang diberi
nama ISO 26000: Guidance Standard on Sosial Responsibility. ISO
26000 menjadi standar pedoman untuk penerapan CSR. ISO 26000 mengartikan CSR
sebagai tanggung jawab suatu organisasi yang atas dampak dari keputusan dan
aktivitanya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang
transparan dan etis, yang:
1.
Konsisten dengan
pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
2.
Memperhatikan kepentingan
dari para stakeholder
3.
Sesuai hukum yang berlaku
dan konsisten dengan norma-norma internasional
4.
Terintegrasi di seluruh
aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun
jasa.
Di
dalam ISO 2006, CSR mencakup 7 (tujuh) isu pokok, yaitu:
1.
Pengembangan masyarakat;
2.
Konsumen;
3.
Praktek kegiatan institusi
yang sehat;
4.
Lingkungan;
5.
Ketenagakerjaan;
6.
Hak Asasi Manusia;
7.
Organizational Governance (Organisasi
Kepemerintahan).
Berdasarkan
konsep ISO 26000, maka untuk penerapan CSR hendaknya terintegrasi di seluruh
aktivitas perusahaan yang mencakup 7 (tujuh) isu pokok di atas.
Prinsip-prinsip dasar CSR yang menjadi dasar pelaksanaan yang menjiwai atau
menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan CSR menurut Iso 26000
meliputi:
1.
Kepatuhan kepada hukum;
2.
Menghormati
instrumen/badan-badan internasional;
3.
Menghormati stakeholders
dan kepentingannya;
4.
Akuntabilitas;
5.
Transparansi;
6.
Perilaku yang beretika;
7.
Melakukan tindakan pencegahan;
8.
Menghormati dasar-dasar hak
asasi manusia.
Di
Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT) menandai babak baru pengaturan CSR. Selain itu, pengaturan
tentang CSR juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (UU PM). Walaupun sebenarnya pembahasan mengenai CSR sudah
dimulai jauh sebelum kedua undang-undang tersebut disahkan. Salah satu
pendorong perkembangan CSR yang terjadi di Indonesia adalah pergeseran paradigma
dunia usaha yang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja,
melainkan juga bersikap etis dan berperan dalam penciptaan investasi sosial.
Adapun
pengaturan CSR di dalam UU PT adalah sebagai berikut:
Pasal
74:
1.
Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2.
Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3.
Perseroan
yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan
pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai
berikut:
“Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Kemudian
di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:
“Setiap penanam
modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
Namun
demikian, pengaturan CSR di dalam peraturan perundangan-undangan Indonesia
tersebut masih menciptakan kontroversi dan kritikan. Kalangan pebisnis CSR
dipandang sebagai suatu kegiatan sukarela, sehingga tidak diperlukan pengaturan
di dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Ketua Umum Kadin, Mohammad S.
Hidayat, CSR adalah kegiatan di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah
ditetapkan dalam perundang-undangan formal, sehingga jika diatur akan bertentangan
dengan prinsip kerelaan dan akan memberikan beban baru kepada dunia
usaha. Atas munculnya berbagai aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung
jawab, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di sekitarnya dan
terjadinya konflik dengan masyarakat sekitarnya, maka pemerintah memberikan
pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di dalam
peraturan perundang-undangan nasional.
Dengan
diaturnya CSR di dalam peraturan perundang-undangan, maka CSR kini menjadi
tanggung jawab yang bersifat legal dan wajib. Namun, dengan asumsi bahwa
kalangan bisnis akhirnya bisa menyepakati makna sosial yang terkandung di
dalamnya, gagasan CSR mengalami distorsi yang serius, yaitu sebagai berikut:
1.
Sebagai sebuah tanggung
jawab sosial, dengan adanya pengaturan CSR, maka mengabaikan sejumlah prasyarat
yang memungkinkan terwujudnya makna dasar CSR tersebut, yaitu sebagai pilihan
sadar, adanya kebebasan, dan kemauan bertindak. Dengan mewajibkan CSR, maka
memberikan batasan kepada ruang-ruang pilihan yang ada, berikut kesempatan
masyarakat mengukur derajat pemaknaannya dalam praktik.
2.
Tanggung jawab lingkungan
sesungguhnya adalah tanggung jawab setiap subyek hukum, termasuk perusahaan.
Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, hal itu jelas
masuk ke wilayah urusan hukum. Setiap dampak pencemaran dan kehancuran ekologis
dikenakan tuntutan hukum, dan setiap perusahaan harus bertanggung jawab. Dengan
menempatkan kewajiban proteksi dan rehabilitasi lingkungan dalam domain tanggung
jawab sosial, hal ini cenderung mereduksi makna keselamatan lingkungan sebagai
kewajiban legal menjadi sekedar pilihan tanggung jawab sosial. Atau bahkan
lebih jauh lahi, justru bisa terjadi penggandaan tanggung jawab suatu
perusahaan, yakni secara sosial (menurut UU PT) dan secara hukum (menurut UU
Lingkungan Hidup).
3.
Dari sisi keterkaitan
peran, kewajiban yang digariskan UU PT menempatkan perusahaan sebagai pelaku
dan penanggung jawab tunggal program CSR. Di sini, masyarakat seakan menjadi
obyek semata, sehingga hanya menyisakan budaya ketergantungan selepas program,
sementara negara menjadi mandor pengawas yang siap memberikan sanksi atas
pelanggaran.
BAB
IV
KESIMPULAN
Dari
pembahasan pada sebelumnya dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan sebuah bisnis
juga harys memperhatikan orang-orang yang secara tidak langsung berhubungan
dengan bisnis yang dijalankan (eksternal masyarakat dan lingkungan sekitar) dan
perlu adanya tanggung jawab dalam menjalankan sebuah bisnis atau perusahaan.
Dengan penerapan CSR sebagai sebuah program yang wajib sebagai bentuk rasa
terima kasih perusahaan kepada masyarakat dan juga sebagai bentuk perhatian
perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Disamping itu CSR juga memiliki
peranan penting baagi perusahaan yang menjalankannya dan juga manfaat yang
dapat dirasakan perusahaan bila menjalankan CSR yaitu diantaranya:
a. Meningkatkan
citra perusahaan
b. Mengembangkan
kerja sama dengan pemangku kepentingan
c. Membuka
akses untuk investasi dan pembiayaan bagi perusahaan
d. Meningkatkan
harga saham
Disisi
masyarakat CSR akan sangat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kebaikan
untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan. Tanggung jawab sosial perusahaan
adalah kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih
luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dalam
perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih
komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan. Sampai sekarang
ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai ruang lingkup tanggung
jawab sosial perusahaan. Indicator keberhasilan tanggung jawab sosial
perusahaan terhadap masyarakat sendiri dilihat dari bagaimana masyarakat
setempat merasakan manfaat dengan adanya kegiatan yang dilakukan perusahaan.
Karena dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat dan memperhatikan
limbah dari produk yang dihasilkan maka perusahaan tersebut telah menjalankan
tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. Dengan begitu terjalin hubungan
yang baik antara masyarakat setempat dengan perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Adiati-Pia-Maria (2012).”Binus Business
Review: Program Corporate Sosial Responsibility di Industri Hotel: vol 3 (1).
Mulyana-Rachmat (2009).” Penanaman Etika
Lingkungan Melalui Sekolah Perduli dan Berbudaya Lingkungan : vol 6(2), 175-180
Swasono-Hatta-Meutia(2011).” Tanggung Jawab
Moral Kaum Intelektual Indonesia Meneruskan Cita-Cita Para Pendiri Pahlawan
Bangsa : ISSN 0216-0552 , 11(1)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar