MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

  BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk  sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini ialah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. [1]   B.      Rumusan Masalah 1.       Apa Pengertian dari Pelindungan Konsumen

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN PADA PT. ASTRA HONDA MOTOR SUNTER

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1              Latar Belakang

Globalisasi dan industrialisasi telah membuka kesempatan bagi pekerja sosial untuk terlibat dalam bidang yang relative baru. Dan tidaklah jarang terjadi adanya konflik kepentingan antara kepentingan masyarakat umum dan kepentingan perusahaan. Benturan kepentingan tersebut banyak terjadi baik terhadap perusahaan besar, menengah ataupun perusahaan kecil. Bentrokan kepentingan ini sering terjadi terutama dalam hal ditimbulkannya polusi oleh perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan menuntut diberlakukannya etika bisnis. Perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan umum dan kemudian menimbulkan gangguan lingkungan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak etis. Dorongan pelaksanaan etika bisnis itu pada umumnya dating dari luar yaitu dari lingkungan masyarakat. Problem-problem sosial seperti kebersihan kota, kesehatan lingkungan, ketertiban masyarakat, pelestarian lingkungan alam dan sebagainya, mendorong perusahaan untuk melakukan kegiatan bisnisnya seiring dengan terciptanya kondisi tersebut. Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan  adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

Penggunaan istilah Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) akhir-akhir ini semakin populer dengan semakin meningkatnya praktek tanggung jawab sosial perusaan, dan diskusi-diskusi global, regional dan nasional tentang CSR. Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila, perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di berbagai tempat dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya. Dan pada akhirnya keberlanjutan dan kelestarian bumi juga akan lebih terjamin. Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial ketika menghasilkan produk dan menjual produknya. Konsekuensinya praktik produksi yang bertanggung jawab seperti produksi yang menjamin keselamatan pelanggan, dan memilki peringatan yang semestinya untuk mencegah efek samping negative. Sedangkan praktik penjualan yang bertanggung jawab seperti pedoman harga, periklanan yang beretika dan survey kepuasan pelanggan. Untuk memastikan tanggung jawab kepada pelanggan perlu diperhatikan seperti; menetapkan kode etik;  memantai keluhan; memperoleh dan menggunakan umpan balik pelanggan. Berbicara tentang tanggung jawab sosial terhadap konsemen berarti kita berbicara tentang nyaman atau tidaknya konsemen menggunakan barang/benda produksi kita. Disini kita dituntut untuk membuat konsumen sedemikian rupa menjadi nyaman dan terima semua produksi kita, selain itu kita juga mau menerima kritik dan saran yang disampaikan konsumen kepada kita untuk kedepannya kita dapat membuat konsumen kita menjadi betah dan senang dengan produksi yang kita buat selanjutnya.

Berikut contoh tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen-konsumen :

a.         Memberikan garansi  ketika ada kerusakan sebelum masa garansi habis.

b.        Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas.

c.         Memberikan informasi yang benar mengenai barang dan jasa yang akan dijual.

d.        Memberikan harga produk dan jasa yang adil dan wajar.

e.         Konsumen dapat memesan sesuai dengan yang diinginkan.

f.         Menerima saran dan kritik dari konsumen.

Tanggung Jawab sosial terhadap lingkungan sekitar usaha, Hal ini berhubungan erat dengan limbah dari hasil produksi yang kita buat. Disini kita diharapkan dapat membuat masyarakat tidak merasa terganggu dengan limbah dari produksi yang kita buat. Selain itu kita juga dituntut untuk menyediakan tempat pembuangan limbah yang layak. Seperti yang kita ketahui limbah dari sebuah produksi terdiri atas 2 yaitu limbah yang berbahaya dan limbah yang tidak berbahaya. Disini apabila terdapat limbah yang tidak berbahaya kita diusahakan untuk membuang limbah itu ke tempat yang aman / tempat yang dapat membuat limbah ini hilang seperti Air(pembuangan limbah ke laut, kali dan sebagainya). Sebaliknya apabila terdapat limbah yang  berbahaya maka dita dituntut untuk mendaur ulang lagi limbah itu agar limbah itu tidak membahayakan lingkungan sekitar tempat produksi. Dalam tanggung jawab terhadap lingkungan ini seperti: meminimalkan dampak polusi yaitu polisi udara akibat proses produksi yang dihasilkan, CO2 yang dikeluarkan, dan pemanasan global. Polusi tanah seperti akibat limbah padat maupun cair akibat hasil produksi, serta memanfaatkan produk daur ulang. Berikut contoh tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan :

a.         Membuang limbah pada tempat yang seharusnya.

b.        Meminimalisir limbah perusahaan yang dapat mencemari lingkungan sekitar.

c.         Kebersihan peralatan yang dipakai dan tidak merugikan masyarakat disekitar perusahaan.

d.        Mendaur ulang limbah.

e.         Memperdayakan masyarakat sekitar untuk mengurangi kesenjangan sosial antara perusahaan dan masyarakat.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas. Namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal. Tanggung jawab perusahaan adalah tindakandan kebijakan perusahaan dalam berinteraksi yang didasarkan pada etika. Secara umum etika dipahami sebagai aturan tentang prinsip dan nilai moral yang mengarahkan perilaku sesorang atau kelompok masyarakat mengenai baik atau buruk dalam pengambilan keputusan. Menurut Jones, etika berkaitan dengan nilai-nilai internal yang merupakan bagia dari budaya perusahaan dan membentuk keputusan yang berhubungan dengan tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sosial yang baik akan mendapatkan hasil produk yang baik buaat perusahaan. Membuat konsumen percaya akan produk yang kita hasilkan.

Terdapat 3 pendekatan dalam pembentukan tanggung jawab sosial :

1.        Pendekatan moral yaitu tindakan yang didasarkan prinsip kesatuan.

2.        Pendekatan kepentingan bersamayaitu bahwa kebijakan moral harus didasarkan pada standar.

3.        Kebijakan bermanfaat adalah tanggung jawab sosialyang didasarkan pada nilai apa yang dilakukan perusahaan menghasilkan manft besar bagi pihak berkepentingan secara adil

Sukses tidaknya program tanggung jawab perusahaan sangat bergantung pada kesepakatan pihak-pihak berkepentingan. Pihak-pihak yang berkepentingna yang terllibat dalam proses produksi tindakannya disatu sisi dapat mendukung kinerja perusahaan tapi disisi lain dapat menjadi penggangu karena setip pihak mempunyai kriteria tanggung jawab yang berbeda yang disebabkan kepentingan yang berbeda reaksi terhadap tuntutan sosial. Dalam kaitan ini, para ilmuan administrasi, menejemen dan organisasi telah mengembangkan sebuah medel respon yang dapat dipilih perusahaan ketika mereka menghadapi sebuah masalah sosial.model – model tersebut adalah : obstruktif, defensive,akomodatif, dan proaktif. Model obstruktif adlah respon terhadap tuntutan masyarakat dimana organisasi menolak tanggung jawab, menolak keabsahan dari bukti – bukti pelanggaran, dan munculkan untuk merintanggi penyelidikan. Model defensif adalah bentuk respon terhadap tuntutan masyarakat dimana perusahaan mengakui kesalahan yang berkaitan dengan ketelanjuran atau kelalaian tidak bertindak obstrutif. Model akomodatif adalah bentuk respon terhadap masyarakat dimana perusahaan melaksanakan atau memberi tanggung jawab sosial atau tindakannya selaras.

Budaya, sosial, tanggung jawab dan citra. Budaya organisasi adalah seperangkatasumsi yamg dibangu dan dianut bersama sebagai moral organisasi beradaptasi denag proses integrasi internal. Budaya organisasi merupakan bauran dari elemen-elemen filosofi, nilai-nilai, norma, keyakian ,ide dan mitos yang terintgrasi untk menentukan cara kerja dan perilaku organisasional. Tanggung jawab sosial dapat dilakukan rutin dan nonruti.

Sunindhia (1978:82) menyatakan bahwa para pengusaha dalam mempekerjakan para tenaga kerja itu hendaknya:

1.        Menganggap tenaga kerja sebagai patner yang akan membantunya untuk menyukseskan usaha.

2.        Memberikan imbalan yang layak terhadap jasa-jasa yang telah di kerahkan oleh patnernya itu, berupa penghasilan yang layak dan jaminan-jaminan sosial tertentu, agar dengan demikian patnernya itu dapat lebih terangsang untuk kerja lebih produktif dan berhasil guna.

3.        Menjalin hubungan baik dengan para tenaga kerja, sehingga mereka merasakan bahwa tenaga kerjanya itu perlu dikerahkan dengan baik seakan-akin mereka mereka bekerja pada perusahaan miliknya, perusahaan yang perlu di kembangkan dengan penuh tanggung jawab.

Caroll (dalam Widiyanti, 2005:1), menjelaskan ada dua penekanan dalam CSR, yaitu protect dan Improve yang intinya adalah sama-sama melindungi masyarakat dari akibat negatif yang di timbulkan perusahaan. Di samping itu CSR juga akan memberikan keuntungan yang positif bagi masyarakat. Berdasarkan pemikiran ini berarti suatu perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak-pihak tertentu ( masyarakat). Secara positif berarti suatu perusahaan harus menjalankan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya ikut menciptakan masyarakat yang baik dan sejahtera. Bahkan secara positif perusahaan diharapkan untuk ikut melaksanakan kegiatan tertentu yang tidak semata-mata didasarkan pada keuntungan saja, melainkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Konsep CSR sesungguhnya mengacu pada kenyataan, bahwa perusahaan dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan bahwa sebagaimana halnya manusia, perusahaan juga tidak dapat hidup sendiri, beroperasi dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa adanya pihak lain. Kondisi ini menuntut agar perusahaan pun perlu dijalankan dengan tetap bersikap tanggap, peduli, dan bertanggung jawab atas hak dan kepentingan banyak pihak.

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai “Investasi bertanggung jawab sosial” (socially responsible investing).

Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai “Investasi bertanggung jawab sosial” (socially responsible investing).  

 

1.2              Identifikasi Masalah

1.      Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial terhadap konsumen pada PT Astra Honda Motor Sunter ?

2.      Bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan pada PT Astra Honda Motor Sunter ?

 

1.3              Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab sosial terhadap konsumen pada PT Astra Honda Motor Sunter.

2.      Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan pada PT Astra Honda Motor Sunter.

 

 


 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1              Pengertian Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Sosial Responsibility) telah dikemukakan oleh banyak pakar. Di antaranya adalah definisi yang dikemukakan oleh Magnan & Ferrel yaitu: “A business acts in sosially responsible manner when its decision and actions account for and balance diverse stakeholder interest”. Definisi tersebut menekankan pada perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap kepentingan  berbagai  stakeholder  yang beragam dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil para  pelaku bisnis melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab (Susanto, 2009). Definisi ISO 26000:2010 Guidance on Sosial Responsibility (dalam Lingkar Studi CSR, 2013), menyatakan “Responsibility of an organization for the impacts of its decisions and activities on society and the environment, through transparent and ethical behavior that contributes to sustainable development, health and the welfare of society; takes into account the expectations of stakeholders; is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behavior; and is integrated throughout the organization and  practiced in its relationships.”

Definisi tersebut menekankan pada tanggung jawab organisasi terhadap dampak keputusan dan kegiatan masyarakat serta lingkungan, melalui  perilaku yang transparan dan etis yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan  berkelanjutan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat; memperhitungkan harapan stakeholder; sesuai dengan hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma  perilaku internasional; dan terintegrasi ke seluruh organisasi serta dipraktikkan dalam hubungan tersebut”. Dalam Pasal 1 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007, dijelaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam 3  pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 74 ayat 1, bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Kemudian dalam Pasal 74 ayat 2, bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran. Dari beberapa pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan agar dapat mengatur, mengolah, dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya yang tidak hanya menguntungkan dan meningkatkan efisiensi bisnis perusahaan, melainkan juga  berdampak positif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat di masa yang akan datang.

CSR merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadaplingkungannya bagi kepedulian sosialmaupun tanggung jawab lingkungan dengantidak mengabaikan kemampuan dari perusahaan, hal ini dikemukakan oleh BudiUntung (2014:2), selanjutnya dikemukakan pula bahwa CSR perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan, yangpelaksanaannya akan berdampak pada kesinambungan dari perusahaan, jadi perusahaan dalammelaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusannya tidak hanya berdasarkan faktor keuangan belaka seperti halnya keuntungan atau deviden,melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial di lingkungan untuk saat ini maupun jangka panjang.

Isu mengenai CSR semakin banyak didiskusikan dalam dekade belakangan ini. Berbagai hasil studi telah dilakukan di berbagai negara dan dimuat di berbagai jurnal internasional (Imam Ghozali dan A. Chariri, 2007). CSR mengacu kepada tanggung jawab sebuah entitas terhadap semua stakeholders, termasuk masyarakat secara umum dan lingkungan fisik tempat entitas beroperasi.Banyak alasan (M.A. Daniri, 2008), untuk mendukung pendapat mengapa kalangan dunia usaha harus merespon dan mengembangkan isu CSR sejalan dengan operasi usahanya yaitu:

1.        Perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat.

2.        Kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme.

3.        Kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindari konflik sosial.

Beberapa pelajaran yang dapat diambil dalam menyikapi CSR di negara maju menurut Bambang Rudito dan Melia Famiola (2013:21-22), CSR di Amerika Serikat hanya bersifat sukarela, tapi sebagian besar dapat berjalan dengan baik. Di Amerika, terdapat korelasi antara perusahaan dan pasar. Tingkat kesadaran masyarakat sebagai konsumen sudah sangat tinggi sehingga masyarakat mempunyai kapasitas untuk mempermasalahkan atau mendukung keberadaan suatu perusahaan. Perusahaan yang tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan pada umumnya pasti akan dijauhi konsumen dan masyarakat. Di Australia pemerintah mewajibkan perusahaan membuat laporan tahunan CSR dan mengatur standarisasi lingkungan hidup, hubungan industrial, dan HAM, perusahaan tidak diwajibkan untuk melakukan CSR namun diminta untuk membuat laporan kegiatan CSR dan kemasyarakatan sesuai dengan standar yang telah diatur. Sedangan di Inggris, perusahaan yang sudah go public atau tercatat di bursa efek harus memberikan sosial report setiap tahun, hal ini dilakukan untuk melengkapi laporan keuangan yang disampaikan tiap tahun, dengan memberikan sosial report maka konsumen atau publik bisa mengetahui kinerja perusahaan tersebut dalam hal aktivitas sosialnya.

 

2.2              Dimensi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Alexander Dahlsrud, 2008 (dalam Lingkar Studi CSR, 2013) merangkum lima dimensi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yaitu: ekonomi, sosial, lingkungan, pemangku kepentingan, dan sifat voluntari. Menurut ISO 26000:2010 (dalam Lingkar Studi CSR, 2013), Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Lingkungan menekankan pada empat subjek inti, yaitu:

1.        Pencegahan polusi

2.        Penggunaan sumber daya yang berkelanjutan

3.        Mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim

4.        Proteksi lingkungan dan keragaman hayati dan restorasi habitat.

Schermerhorn (1993) memberi definisi CSR sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal. CSR adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana, 2005). Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan sering diidentikkan dengan CSR ini antara lain. Pemberian/Amal Perusahaan (Corporate Giving/Charity), Kedermawanan Perusahaan( Corporate philanthropy), Relasi Kemasyarakatan Perusahaan (Corporate Community/Public Relations), dan Pengembangan Masyarakat (Community Development). Keempat nama itu bisa pula dilihat sebagai dimensi atau pendekatan CSR dalam konteks Investasi Sosial Perusahaan (Corporate Sosial Investment/Investing) yang didorong oleh spektrum motif yang terentang dari motif “amal” hingga “pemberdayaan” (Briliant dan Rice, 1988; Burke, 1988; Suharto, 2006). Keterkaitan antara PSI dan CSR didorong oleh terjadinya kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat di singkat sebagai fenomena DEAF (yang dalam Bahasa Inggris berarti tuli) sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi (Suharto, 2006).

Ide mengenai CSR sebagai sebuah tanggungjawab sosial perusahaan kini semakin diterima secara luas. Namun demikian, sebagai sebuah konsep yang masih relatif baru, CSR masih tetap kontroversial, baik bagi kalangan pebisnis maupun akademisi (lihat Saidi dan Abidin, 2004). Kelompok yang menolak mengajukan argumen bahwa perusahaan adalah organisasi pencari laba dan bukan person atau kumpulan orang seperti halnya dalam organisasi  sosial. Perusahaan telah membayar pajak kepada negara dan karenanya tanggungjawabnya untuk meningkatkan kesejahteraan publik telah diambil alih pemerintah           

 


 

BAB III
PEMBAHASAN

 

Perkembangan tingkat kehidupan ekonomi masyarakat yang terus berkembang, juga berpengaruh pada perkembangan dunia usaha. Iklim usaha semakin mengalami kemajuan yang pesat. Hal ini juga diikuti dengan kemajuan di bidang teknologi, yang mengakibatkan semakin mutakhirnya teknologi yang digunakan oleh kalangan dunia usaha tersebut.

Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.

Kemajuan yang seperti ini tentunya membawa dampak yang positif bagi perkembangan dunia investasi dan bisnis di Indonesia. Selain itu turut berperan serta dalam peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun, yang sangat disayangkan, tidak jarang perusahaan-perusahaan yang ada terlalu terfokus kepada kegiatan ekonomi dan produksi yang mereka lakukan, sehingga melupakan keadaaan masyarakat di sekitar wilayah beroperasinya dan juga melupakan aspek aspek kelestarian lingkungan. Padahal, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 28H ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Substansi keberadaan Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan (Corporate Sosial Responsibility; selanjutnya disebut CSR), adalah dalam rangka memperkuat kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal, nasioal, maupun global. Di dalam pengimplementasiaannya, diharapakan agar unsur-unsur perusahaan, pemerintah dan masyarakat saling berinteraksi dan mendukung, supaya CSR dapat diwujudkan secara komprehensif, sehingga dalam pengambilan keputusan, menjalankan keputusan, dan pertanggungjawabannya dapat dilaksanakan bersama.

Pada bulan September tahun 2004, International Organization for Standardization atau ISO), sebagai induk organisasis standardisasi internasional berhasil menghasilkan panduan dan standardisasi untuk tanggung jawab sosial, yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Sosial Responsibility. ISO 26000 menjadi standar pedoman untuk penerapan CSR. ISO 26000 mengartikan CSR sebagai tanggung jawab suatu organisasi yang atas dampak dari keputusan dan aktivitanya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:

1.        Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;

2.        Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder

3.        Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional

4.        Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.

Di dalam ISO 2006, CSR mencakup 7 (tujuh) isu pokok, yaitu:

1.        Pengembangan masyarakat;

2.        Konsumen;

3.        Praktek kegiatan institusi yang sehat;

4.        Lingkungan;

5.        Ketenagakerjaan;

6.        Hak Asasi Manusia;

7.        Organizational Governance (Organisasi Kepemerintahan).

Berdasarkan konsep ISO 26000, maka untuk penerapan CSR hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas perusahaan yang mencakup 7 (tujuh) isu pokok di atas. Prinsip-prinsip dasar CSR yang menjadi dasar pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan CSR menurut Iso 26000 meliputi:

1.        Kepatuhan kepada hukum;

2.        Menghormati instrumen/badan-badan internasional;

3.        Menghormati stakeholders dan kepentingannya;

4.        Akuntabilitas;

5.        Transparansi;

6.        Perilaku yang beretika;

7.        Melakukan tindakan pencegahan;

8.        Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia.

Di Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menandai babak baru pengaturan CSR. Selain itu, pengaturan tentang CSR juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Walaupun sebenarnya pembahasan mengenai CSR sudah dimulai jauh sebelum kedua undang-undang tersebut disahkan. Salah satu pendorong perkembangan CSR yang terjadi di Indonesia adalah pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga bersikap etis dan berperan dalam penciptaan investasi sosial.

Adapun pengaturan CSR di dalam UU PT adalah sebagai berikut:

Pasal 74:

1.         Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

2.         Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

3.         Perseroan yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:

Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

 Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:

 “Setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”

 Namun demikian, pengaturan CSR di dalam peraturan perundangan-undangan Indonesia tersebut masih menciptakan kontroversi dan kritikan. Kalangan pebisnis CSR dipandang sebagai suatu kegiatan sukarela, sehingga tidak diperlukan pengaturan di dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Ketua Umum Kadin, Mohammad S. Hidayat, CSR adalah kegiatan di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam perundang-undangan formal, sehingga jika diatur akan bertentangan dengan prinsip kerelaan dan akan memberikan beban baru kepada dunia usaha. Atas munculnya berbagai aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di sekitarnya dan terjadinya konflik dengan masyarakat sekitarnya, maka pemerintah memberikan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Dengan diaturnya CSR di dalam peraturan perundang-undangan, maka CSR kini menjadi tanggung jawab yang bersifat legal dan wajib. Namun, dengan asumsi bahwa kalangan bisnis akhirnya bisa menyepakati makna sosial yang terkandung di dalamnya, gagasan CSR mengalami distorsi yang serius, yaitu sebagai berikut:

1.        Sebagai sebuah tanggung jawab sosial, dengan adanya pengaturan CSR, maka mengabaikan sejumlah prasyarat yang memungkinkan terwujudnya makna dasar CSR tersebut, yaitu sebagai pilihan sadar, adanya kebebasan, dan kemauan bertindak. Dengan mewajibkan CSR, maka memberikan batasan kepada ruang-ruang pilihan yang ada, berikut kesempatan masyarakat mengukur derajat pemaknaannya dalam praktik.

2.        Tanggung jawab lingkungan sesungguhnya adalah tanggung jawab setiap subyek hukum, termasuk perusahaan. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, hal itu jelas masuk ke wilayah urusan hukum. Setiap dampak pencemaran dan kehancuran ekologis dikenakan tuntutan hukum, dan setiap perusahaan harus bertanggung jawab. Dengan menempatkan kewajiban proteksi dan rehabilitasi lingkungan dalam domain tanggung jawab sosial, hal ini cenderung mereduksi makna keselamatan lingkungan sebagai kewajiban legal menjadi sekedar pilihan tanggung jawab sosial. Atau bahkan lebih jauh lahi, justru bisa terjadi penggandaan tanggung jawab suatu perusahaan, yakni secara sosial (menurut UU PT) dan secara hukum (menurut UU Lingkungan Hidup).

3.        Dari sisi keterkaitan peran, kewajiban yang digariskan UU PT menempatkan perusahaan sebagai pelaku dan penanggung jawab tunggal program CSR. Di sini, masyarakat seakan menjadi obyek semata, sehingga hanya menyisakan budaya ketergantungan selepas program, sementara negara menjadi mandor pengawas yang siap memberikan sanksi atas pelanggaran.

 


 

BAB IV
KESIMPULAN

 

Dari pembahasan pada sebelumnya dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan sebuah bisnis juga harys memperhatikan orang-orang yang secara tidak langsung berhubungan dengan bisnis yang dijalankan (eksternal masyarakat dan lingkungan sekitar) dan perlu adanya tanggung jawab dalam menjalankan sebuah bisnis atau perusahaan. Dengan penerapan CSR sebagai sebuah program yang wajib sebagai bentuk rasa terima kasih perusahaan kepada masyarakat dan juga sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Disamping itu CSR juga memiliki peranan penting baagi perusahaan yang menjalankannya dan juga manfaat yang dapat dirasakan perusahaan bila menjalankan CSR yaitu diantaranya:

a.       Meningkatkan citra perusahaan

b.      Mengembangkan kerja sama dengan pemangku kepentingan

c.       Membuka akses untuk investasi dan pembiayaan bagi perusahaan

d.      Meningkatkan harga saham

Disisi masyarakat CSR akan sangat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kebaikan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan. Tanggung jawab sosial perusahaan adalah kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan. Sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai ruang lingkup tanggung jawab sosial perusahaan. Indicator keberhasilan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sendiri dilihat dari bagaimana masyarakat setempat merasakan manfaat dengan adanya kegiatan yang dilakukan perusahaan. Karena dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat dan memperhatikan limbah dari produk yang dihasilkan maka perusahaan tersebut telah menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. Dengan begitu terjalin hubungan yang baik antara masyarakat setempat dengan perusahaan.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adiati-Pia-Maria (2012).”Binus Business Review: Program Corporate Sosial Responsibility di Industri Hotel: vol 3 (1).

Mulyana-Rachmat (2009).” Penanaman Etika Lingkungan Melalui Sekolah Perduli dan Berbudaya Lingkungan : vol 6(2), 175-180

Swasono-Hatta-Meutia(2011).” Tanggung  Jawab Moral Kaum Intelektual Indonesia Meneruskan Cita-Cita Para Pendiri Pahlawan Bangsa : ISSN 0216-0552 , 11(1)

 

Komentar

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

RESUME BUKU ETOS DAGANG ORANG JAWA PENGALAMAN RAJA MANGKUNEGARA IV KARYA : DRS. DARYONO, MSI.