MAKALAH KASUS PENARIKAN PRODUK OBAT ANTI-NYAMUK HIT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Perlindungan Konsumen
Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini
tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah
tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara
seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak
bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada
konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang
secara langsung.
Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan,
konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak
bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa
yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari
kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen
karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi.
Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi
informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas
dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa
dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih
barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran
semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang
pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus
menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman
untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga
yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta
peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang
dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi
berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen
yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen,
dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan
kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh
konsumen adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan
konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan
perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di
indonesia dapat lebih diperhatikan.
Pada penulisan makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana
perlindungan terhadap konsumen serta apa saja hak dan kewajiban konsumen. Dalam
makalah ini kami juga akan menjelaskan tentang kronologi kasus serta analisisnya terkait dengan kasus
penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa hak dan kewajiban dari konsumen?
2.
Bagaimana hukum perlindungan
konsumen?
3.
Bagaimana Analisis Kasus Penarikan
Produk Obat Anti-Nyamuk HIT ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konsumen
Istilah konsumen berasal dan alih bahasa dari kata consumer, secara harfiah
arti kata consumeradalah (lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan
barang. Kamus Umum Bahasa Indonesia mendefinisikan konsumen sebagai
lawan produsen, yakni pemakai barang-barang hasil industri, bahan makanan dan
sebagainya.[1]
Menurut Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 1 angka 2 tersebut bahwa konsumen
yang dimaksud adalah konsumen akhir (end consumer) yang dikenal dalam
kepustakaan ekonomi.
Inosentius Samsul menyebutkan bahwa konsumen adalah pengguna atau pemakai
akhir suatu produk, baik sebagai pembeli maupun diperoleh melalui cara lain,
seperti pemberian, hadiah, dan undangan.[2] Mariam Darus Badrul Zaman
,mendefinisikan konsumen dengan cara mengambil alih pengertian yang digunakan
oleh kepustakaan belanda, yaitu “Semua individu yang menggunakan barang dan
jasa secara konkret dan riil.[3]
Di Amerika Serikat, pengertian konsumen meliputi “korban produk yang cacat”
yang bukan hanya meliputi pembeli tetapi juga korban yang bukan pembeli tetapi
pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai memperoleh perlindungan yang sama
dengan pemakai. Sedangkan di Eropa, pengertian konsumen bersumber
dari Product Liability Directive (selanjutnya disebut directive) sebagai pedoman bagi
Negara MEE dalam menyusun ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan Directive tersebut yang berhak menuntut ganti
kerugian adalah pihak yang menderita kerugian (karena kematian atau cidera)
atau kerugian berupa kerusakan benda selain produk yang cacat itu sendiri.[4]
Dari beberapa pengertian diatas maka konsumen dapat dibedakan menjadi tiga
batasan yaitu:[5]
1.
Konsumen komersial (commercial
consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang
digunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa lain dengan tujuan mendapatkan
keuntungan.
2.
Konsumen antara (intermediate
consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang
digunakan untuk diperdagangkan kembali juga dengan tujuan mencari keuntungan.
3.
Konsumen akhir (ultimate
consumer/end user), adalah setiap orang yang mendapatkan dan menggunakan
barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan kehidupan pribadi,
keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan
kembali dan/atau untuk mencari keuntungan kembali.
B.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Menurut pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Hak Konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang
dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen adalah
a.
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi
keamanan dan keselamatan;
b.
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati;
d.
Mengikuti upaya hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan diatas dapat dijelaskan bahwa hak
atas kenyaman , keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen
berhak untuk mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi
keselamatan. Maka dari itu konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang
mengancam kesehatan, jiwa, dan harta bendanya karena memakai atau
mengonsumsi produk seperti makanan. Agar konsumen terhindar dari adanya
kerugian-kerugian maka konsumen dapat memutuskan untuk memilih suatu produk
yang cocok untuk dirinya (hak untuk memilih). Apabila setelah mengonsumsi
konsumen merasa dirugikan karena produk yang dikonsumsinya tidak sesuai dengan
informasi yang diterimanya maka konsumen berhak untuk di dengar keluhan atau
pendapatnya dan termasuk juga berhak mendapatkan penggantian kerugian atas kerugian
yang diderita.
C.
Hukum Perlindungan Konsumen
1.
Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen
Ada dua istilah mengenai hukum yang mempersoalkan konsumen, yaitu hukum
konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Oleh Az. Nasution dijelaskan bahwa
kedua istilah ini berbeda, yaitu bahwa hukum perlindungan konsumen adalah
bagian dari hukum konsumen. Hukum konsumen menurut beliau adalah “keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kaitan dengan barang dan atau jasa
konsumen, di dalam pergaulan hidup.[6] Sedangkan hukum perlindungan
konsumen diartikan sebagai “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang
mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para
penyedia barang dan atau jasa.[7] Hukum konsumen dan hukum
perlindungan konsumen ini membicarakan hal yang sama yaitu kepentingan hukum
(hak-hak) konsumen. Bagaimana hak-hak konsumen itu diatur dan ditegakan di
dalam praktik kehidupan bermasyarakat.
Perlindungan konsumen adalah istilah
yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada
konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dari hal-hal yang merugikan
konsumen itu sendiri. Undang-undang perlindungan konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen itu adalah upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen memiliki
cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa,
yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga
sampai akibat-akibat dari pemakaian barang dan/jasa tersebut.
Cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu :[8]
a. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen
tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.
b. Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada
konsumen.
Jadi Hukum Perlindungan Konsumen itu adalah keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah
penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunanya,
dalam kehidupan masyarakat.
2.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Berdasarkan pasal 2 Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999, terdapat lima asas yang terkandung dalam usaha memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yaitu:
1)
Asas manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelengaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan. Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan
hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu
pihak diatas pihak lain atau sebaliknya, tetapi untuk memberikan
produsen-pelaku usaha, dan konsumen apa yang menjadi haknya. Diharapkan bahwa
hukum perlindungan konsumen ini memberikan manfaat bagi seluruh lapisan
masyarakat dan bermanfaat bagi kehidupan bangsa.
2)
Asas keadilan
Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Asas ini
menghendaki bahwa melalui pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen
ini, konsumen dan produsen-pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan
hak dan penunaian kewajiban secara seimbang.
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas
ini menghendaki agar konsumen, produsen-pelaku usaha, dan pemerintah memperoleh
manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan
konsumen. Kepentingan antara konsumen, produsen-pelaku usaha, dan pemeintah
diatur dan harus diwujudkan secara seimbang sesuai dengan hak dan kewajibannya
masing-masing.
4)
Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas ini menghendaki adanya jaminan hukum
bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi atau
dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk ini tidak akan mengancam ketentraman
dan keselamatan jiwa dan harta bendanya. Maka Undang-Undang ini membebankan
sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dan menetapkan sejumlah larangan yang
harus dipatuhi produsen-pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan
produknya.
5)
Asas Kepastian Hukum
Asas ini dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara
menjamin kepastian hukum.
Undang-undang ini mengharapkan
bahawa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung dalam
undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga
masing-masing pihak memperoleh keadilan. Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tujuan yang ingin dicapai adalah :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan isi pembangunan nasional
sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 sebelumnya, karena tujuan perlindungan
konsumen yang ada itu merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam
pelaksanaan pembangunan hukum perlindungan konsumen. Achmad Ali mengatakan
masing-masing undang-undang memiliki tujuan khusus.[9] Hal ini juga tampak dari pengaturan
pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
mengatur tujuan khusus perlindungan konsumen, sekaligus membedakan dengan
tujuan umum sebagaimana diatur dalam pasal 2 diatas.
Keenam tujuan khusus perlindungan konsumen dikelompokan kedalam tiga tujuan
hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan terlihat dalam
rumusan huruf c, dan huruf e. Sementara tujuan untuk memberikan kemanfaatan
dapat diliat dalam rumusan a, dan b, termasuk huruf, c, d dan f. Terakhir
tujuan khusus yang diarahkan untuk tujuan kepastian hukum terdapat dalam
rumusan huruf d.
D.
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT
Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat
aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan
terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang
promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya
karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine
yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT
yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L
(cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT
Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual
dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja
disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain
kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan),
Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi
kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi
ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala
BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar
(teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada kenyataanya,
selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan
memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang
tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha yaitu :
a.
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan, peraturan yang berlaku, ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.
Tidak sesuai
dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang
dan/atau jasa yang menyangkut berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam
hitungan, kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran, mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu, janji yang
diberikan.
c.
Tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling
baik atas barang tertentu, informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa
indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.
Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal”
yang dicantumkan dalam label
e.
Tidak memasang
label/membuat penjelasan yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat
sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut
ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f.
Rusak, cacat
atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan
informasi secara lengkap dan benar.
Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa.
a.
Secara tidak
benar dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi
standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah
atau guna tertentu, dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal
dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b.
Secara tidak
benar dan seolah -olah barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan/memiliki
sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri
kerja atau aksesoris tertentu, dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor,
persetujuan/afiliasi, telah tersedia bagi konsumen, langsung/tidak langsung
merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan kata-kata berlebihan, secara
aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan
lengkap, menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, dengan
harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak
dilaksanakan, dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak
memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji, dengan
menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau
menyesatkan mengenai :
a.
Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b.
Kondisi, tanggungan,
jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c.
Kegunaan dan
bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah
dengan cara undian dilarang
a.
Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b.
Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
c.
Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara
lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun
psikis.
Dalam hal
penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui
konsumen dengan
a.
Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu
dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.
Tidak berniat
menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c.
Tidak
menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud
menjual barang lain.
Analisis
Agar tidak
terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai
konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih barang/jasa yang
ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
1. Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah
terbujuk;
2. Teliti sebelum membeli;
3. Biasakan belanja sesuai rencana;
4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi
aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Pasal 4, hak konsumen adalah :
a.
Ayat 1 : “hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa”.
b.
Disini pelaku
usaha bidang pangan melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti Berdasarkan
penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 1
kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample.Pada tahun 2005 KLB yang
tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak ada sample 45
kasus dan akibat mikroba 30 kasus.Hasil kajian dan analisa BPKN juga masih
menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan Ditemukan
penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan
lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow).
c.
Ayat 3 : “hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”.
d.
Para pelaku
usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam
dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya
bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen
dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan
hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan
yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh
produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen
akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta pengawas atas jalannya
hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan
fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini
agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada
pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk
memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang
diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi
yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
B.
Penutup
Semoga makalah yang saya buat ini dapat memberi penjelasan dan dapat mengingatkan
para pembaca bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak-hak serta kewajiban yang
harus kita laksanakan, dan kita juga memiliki perlindungan penuh atas hukum dan
UU yang berlaku yang bisa digunakan kapan saja ketika diri kita endapat
perlakuakuan yang tidak sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan bagi
konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen.
Jakarta : Rajawali Pers
Az. Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar.
Jakarta: n. Diadit Media
Az. Nasution. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Inosentius Samsul. 2004. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan
Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia
Mariam Darus Badrul Zaman, 1981, Pembentukan Hukum Nasional dan
Permasalahannya, Bandung: Alumni.
Nurhayati Abbas, 1996, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa
Aspeknya. Ujung Pandang: Makalah Elips Project
WJS, Poerwadarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada
Media Grup, Jakarta
Ria Vinola. 2014. Makalah Perlindungan Konsumen, http://riaviinola.blogspot.com/2014/09/makalah-perlidungan-konsumen.html, diakses pada Senin, 06 Januari
2020, Pukul 20.43 WIB.
[1] WJS, Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta, h.521.
[2] Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan
Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia,
Jakarta, h.34.
[3] Mariam Darus Badrul Zaman, 1981, Pembentukan Hukum Nasional dan
Permasalahannya, Alumni, Bandung, h.48.
[4] Nurhayati Abbas, 1996, Hukum
Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya, Makalah Elips Project,
Ujungpandang, h.13.
[5] Az. Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar,
Diadit Media, Jakarta, h.13.
[6] Az. Nasution, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,h.37
[7] Ibid,h.38
[8] Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada
Media Grup, Jakarta, h.22.
[9] Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen,
Rajawali Pers, Jakarta, h.34.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar