MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

  BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk  sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini ialah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. [1]   B.      Rumusan Masalah 1.       Apa Pengertian dari Pelindungan Konsumen

MAKALAH KASUS PENARIKAN PRODUK OBAT ANTI-NYAMUK HIT

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

A.           Latar Belakang Perlindungan Konsumen

Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.

Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.

Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.

Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.

Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yang  dilindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.

Pada penulisan makalah ini kita akan membahas mengenai bagaimana perlindungan terhadap konsumen serta apa saja hak dan kewajiban konsumen. Dalam makalah ini kami  juga akan menjelaskan tentang kronologi kasus serta analisisnya terkait dengan kasus penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT.

 

B.            Rumusan Masalah

1.            Apa hak dan kewajiban dari konsumen?

2.            Bagaimana hukum perlindungan konsumen?

3.            Bagaimana Analisis Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT ?

 


 

BAB II
PEMBAHASAN

 

A.           Pengertian Konsumen

Istilah konsumen berasal dan alih bahasa dari kata consumer, secara harfiah arti kata consumeradalah (lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang. Kamus Umum Bahasa Indonesia mendefinisikan konsumen sebagai lawan produsen, yakni pemakai barang-barang hasil industri, bahan makanan dan sebagainya.[1]

Menurut Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 1 angka 2 tersebut bahwa konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir (end consumer) yang dikenal dalam kepustakaan ekonomi.

Inosentius Samsul menyebutkan bahwa konsumen adalah pengguna atau pemakai akhir suatu produk, baik sebagai pembeli maupun diperoleh melalui cara lain, seperti pemberian, hadiah, dan undangan.[2] Mariam Darus Badrul Zaman ,mendefinisikan konsumen dengan cara mengambil alih pengertian yang digunakan oleh kepustakaan belanda, yaitu “Semua individu yang menggunakan barang dan jasa secara konkret dan riil.[3]

Di Amerika Serikat, pengertian konsumen meliputi “korban produk yang cacat” yang bukan hanya meliputi pembeli tetapi juga korban yang bukan pembeli tetapi pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai memperoleh perlindungan yang sama dengan pemakai. Sedangkan di Eropa, pengertian konsumen bersumber dari Product Liability Directive (selanjutnya disebut directive) sebagai pedoman bagi Negara MEE dalam menyusun ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Directive tersebut yang berhak menuntut ganti kerugian adalah pihak yang menderita kerugian (karena kematian atau cidera) atau kerugian berupa kerusakan benda selain produk yang cacat itu sendiri.[4]

Dari beberapa pengertian diatas maka konsumen dapat dibedakan menjadi tiga batasan yaitu:[5]

1.        Konsumen komersial (commercial consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

2.        Konsumen antara (intermediate consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk diperdagangkan kembali juga dengan tujuan mencari keuntungan.

3.        Konsumen akhir (ultimate consumer/end user), adalah setiap orang yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan kehidupan pribadi, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan kembali dan/atau untuk mencari keuntungan kembali.

 

B.            Hak dan Kewajiban Konsumen

Menurut pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Hak Konsumen adalah :

a.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;

b.    Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c.    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d.   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen adalah

a.         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;

b.        Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

c.         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

d.        Mengikuti upaya hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan diatas dapat dijelaskan bahwa hak atas kenyaman , keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Maka dari itu konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa, dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk seperti makanan. Agar konsumen terhindar dari adanya kerugian-kerugian maka konsumen dapat memutuskan untuk memilih suatu produk yang cocok untuk dirinya (hak untuk memilih). Apabila setelah mengonsumsi konsumen merasa dirugikan karena produk yang dikonsumsinya tidak sesuai dengan informasi yang diterimanya maka konsumen berhak untuk di dengar keluhan atau pendapatnya dan termasuk juga berhak mendapatkan penggantian kerugian atas kerugian yang diderita.

 

C.           Hukum Perlindungan Konsumen

1.        Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen

Ada dua istilah mengenai hukum yang mempersoalkan konsumen, yaitu hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Oleh Az. Nasution dijelaskan bahwa kedua istilah ini berbeda, yaitu bahwa hukum perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum konsumen. Hukum konsumen menurut beliau adalah “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.[6] Sedangkan hukum perlindungan konsumen diartikan sebagai “keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa.[7] Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen ini membicarakan hal yang sama yaitu kepentingan hukum (hak-hak) konsumen. Bagaimana hak-hak konsumen itu diatur dan ditegakan di dalam praktik kehidupan bermasyarakat.

Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan dari hal-hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Undang-undang perlindungan konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen itu  adalah upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian barang dan/jasa tersebut.

Cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu :[8]

a.       Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.

b.      Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada konsumen.

Jadi Hukum Perlindungan Konsumen itu adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunanya, dalam kehidupan masyarakat.

2.        Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, terdapat lima asas yang terkandung dalam usaha memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yaitu:

1)        Asas manfaat

Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelengaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak diatas pihak lain atau sebaliknya, tetapi untuk memberikan produsen-pelaku usaha, dan konsumen apa yang menjadi haknya. Diharapkan bahwa hukum perlindungan konsumen ini memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat dan bermanfaat bagi kehidupan bangsa.

2)        Asas keadilan

Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. Asas ini menghendaki bahwa melalui pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen ini, konsumen dan produsen-pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan penunaian kewajiban secara seimbang.

3)        Asas keseimbangan

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas ini menghendaki agar konsumen, produsen-pelaku usaha, dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen. Kepentingan antara konsumen, produsen-pelaku usaha, dan pemeintah diatur dan harus diwujudkan secara seimbang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.

4)        Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. Asas ini menghendaki adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi atau dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk ini tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya. Maka Undang-Undang ini membebankan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dan menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi produsen-pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan produknya.


 

5)        Asas Kepastian Hukum

Asas ini dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Undang-undang ini mengharapkan bahawa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masing-masing pihak memperoleh keadilan. Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tujuan yang ingin dicapai adalah :

a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa.

c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

d.      Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.

f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan isi pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 sebelumnya, karena tujuan perlindungan konsumen yang ada itu merupakan sasaran akhir yang harus dicapai dalam pelaksanaan pembangunan hukum perlindungan konsumen. Achmad Ali mengatakan masing-masing undang-undang memiliki tujuan khusus.[9] Hal ini juga tampak dari pengaturan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tujuan khusus perlindungan konsumen, sekaligus membedakan dengan tujuan umum sebagaimana diatur dalam pasal 2 diatas.

Keenam tujuan khusus perlindungan konsumen dikelompokan kedalam tiga tujuan hukum secara umum, maka tujuan hukum untuk mendapatkan keadilan terlihat dalam rumusan huruf c, dan huruf e. Sementara tujuan untuk memberikan kemanfaatan dapat diliat dalam rumusan a, dan b, termasuk huruf, c, d dan f. Terakhir tujuan khusus yang diarahkan untuk tujuan kepastian hukum terdapat dalam rumusan huruf d.

 

D.           Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.

Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

 

Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha

Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :

a.         Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan  standar yang dipersyaratkan, peraturan yang berlaku, ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.

b.        Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang  dan/atau jasa yang menyangkut berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan, kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu, janji yang diberikan.

c.         Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu, informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku

d.        Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan   dalam label

e.         Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.

f.         Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa.

a.         Secara tidak benar dan/atau  seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu, dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.

b.        Secara tidak benar dan seolah -olah barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu, dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi, telah tersedia bagi konsumen, langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti, dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan, dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji, dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.

Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan  atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :

a.         Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.

b.        Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.

c.         Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.

Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang

a.         Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.

b.        Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.

c.         Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.

Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan

a.         Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.

b.        Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.

c.         Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.

 

Analisis

Agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih barang/jasa yang ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:

1.      Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;

2.      Teliti sebelum membeli;

3.      Biasakan belanja sesuai rencana;

4.      Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;

5.      Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;

6.      Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

Pasal 4, hak konsumen adalah :

a.         Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.

b.        Disini pelaku usaha bidang pangan melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti Berdasarkan penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas asalnya, 1 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample.Pada tahun 2005 KLB yang tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak ada sample 45 kasus dan akibat mikroba 30 kasus.Hasil kajian dan analisa BPKN juga masih menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan Ditemukan penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow).

c.         Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

d.        Para pelaku usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.


 

BAB III
PENUTUP

 

A.           Kesimpulan

Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.

Pemerintah sebagai perancang,pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.

 

B.            Penutup

Semoga makalah yang saya buat ini dapat memberi penjelasan dan dapat mengingatkan para pembaca bahwa kita sebagai konsumen memiliki hak-hak serta kewajiban yang harus kita laksanakan, dan kita juga memiliki perlindungan penuh atas hukum dan UU yang berlaku yang bisa digunakan kapan saja ketika diri kita endapat perlakuakuan yang tidak sesuai dengan apa-apa yang telah ditetapkan bagi konsumen.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Rajawali Pers

Az. Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: n. Diadit Media

Az. Nasution. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Inosentius Samsul. 2004. Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia

Mariam Darus Badrul Zaman, 1981, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Bandung: Alumni.

Nurhayati Abbas, 1996, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya. Ujung Pandang: Makalah Elips Project

WJS, Poerwadarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta

Ria Vinola. 2014. Makalah Perlindungan Konsumen, http://riaviinola.blogspot.com/2014/09/makalah-perlidungan-konsumen.html, diakses pada Senin, 06 Januari 2020, Pukul 20.43 WIB.

 




[1] WJS, Poerwadarminta, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.521.

[2] Inosentius Samsul, 2004, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta, h.34.

[3] Mariam Darus Badrul Zaman, 1981, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, h.48.

[4] Nurhayati Abbas, 1996, Hukum Perlindungan Konsumen dan Beberapa Aspeknya, Makalah Elips Project, Ujungpandang, h.13.

[5] Az. Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, h.13.

[6] Az. Nasution, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,h.37

[7] Ibid,h.38

[8] Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, h.22.

[9] Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, h.34.

Komentar

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

RESUME BUKU ETOS DAGANG ORANG JAWA PENGALAMAN RAJA MANGKUNEGARA IV KARYA : DRS. DARYONO, MSI.