PENERAPAN MUDHARABAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul “Penerapan Mudharabah dalam Perbankan Syariah”
ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah. Selain itu, makalah ini juga
bertujuan untuk menambah wawasan tentang Mudharabah bagi para
pembaca dan juga bagi penulis.
Saya mengucapkan terima kasih kepada ………………. selaku dosen pengampu yang
telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan
sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni.
Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini
masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Semarang, 23 Desember 2020
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
A... Latar Belakang Masalah... 1
A... Pengertian Al-Mudharabah... 2
B... Landasan Syari’ah
Al-Mudharabah... 3
C... Aplikasi Mudharabah Dalam
Perbankan... 4
D... Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Mudharabah... 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha,
termasuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seseorang
dapat merencanakan suatu dengan sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan sesuatu
yang diharapkan, namun tidak ada seorangpun yang dapat memastikan hasilnya
seratus persen. Suatu usaha, walaupun direncanakan dengan sebaik-baiknya, namun
tetap mempunyai resiko untuk gagal.
Dalam operasional bank Syariah, mudharabah merupakan
salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya. Sistem
dari mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak.
Dalam kontrak mudharabah ini, mudharib (si pengelola)
harus menjalankan kewajibannya menjalankan usaha dengan cara sebaik-baiknya.
Dalam menjalankan usaha, harus jelas dan sesuai dengan prisip syariah. Maka
dari itu penulis ingin lebih jauh mengetahui bagaimana jalannya system
pembiayan ini (mudharabah) dalam suatu operasional bank syariah secara jelas.
B.
Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang dikembangkan penulis dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan
Mudharabah ?
2.
Bagaimana landasan syariah
mudharabah ?
3.
Bagaimana penerapan aplikasi
mudharabah dalam perbankan ?
4.
apa faktor-faktor yang
mempengaruhi mudharabah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Al-Mudharabah
Pada umumnya kata mudharabah berasal dari kata dharb,
yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian dari memukul atau berjalan
diatas yang maksudnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam
menjalankan usahanya.[1]
Sedangkan pengertian mudharabah yang secara teknis adalah
suatu akad kerja sama untuk suatu usaha antara dua belah pihak dimana pihak
yang pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modalnya dan sedangkan
pihal yang lain menjadi pengelolanya.[2]
Keuntungan dari usahanya tersebut secara Mudharabah akan dibagi hasilnya
menurut kesepakatan yang telah disepakati pada perjanjian awal, dan apabila
usaha tersebut mengalami kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh
pihak pemodal selama kerugian tersebut bukan disebabkan kelalaian pengelola
modal.
Pengertian mudharabah secara definisi adalah suatu bentuk
perniagaan di mana pemilik modal ( shahibul maal ) menyetorkan modalnya
kepada seorang pengusaha yang sering disebut dengan ( mudharib ), untuk
diniagakan dengan keuntungan yang akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan
dari kedua belah pihak sedangkan terdapat kerugian akan ditanggung oleh pemilik
modal jika disebabkan olehnya, dan jika disebabkan oleh pengelola modal maka
pengelola modal yang harus menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah adalah salah satu akad kerja sama kemitraan
berdasarkan prinsip berbagi untung dan rugi (profit and loss sharing principle),
dilakukan sekurang-kurangnyaoleh dua pihak, dimana yang pertama memiliki dan
menyediakan modal, disebut shohibul maal, sedang ke dua memiliki keahlian dan
bertanggung jawab atas pengelolaan dana / menejemen usaha halal tertentu,
disebut mudhorib.[3]
Secara umum, mudharabah terbagi
menjadi dua jenis, yaitu:[4]
1.
Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara
penyedia modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) yang cakupannya sangat
luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah yang
akan digunakan untuk usahanya.
2.
Mudharabah Muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted
mudharabah atau specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah
muthlaqah, yaitu mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan
tempat usahanya.
B.
Landasan Syari’ah Al-Mudharabah
Pada dasarnya landasan dasar syari’ah mudharabah lebih
mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Landasannya tersebut terbagi
menjadi tiga macam, yaitu:[5]
1.
Al-Qur’an
tbrãyz#uäur……. tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6t `ÏB È@ôÒsù «!$# …………
Artinya : “… dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah SWT …” (QS. Al-Muzzammil: 20)
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# ……..
Artinya : “Apabila telah
ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia
Allah SWT …” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
}§øs9 öNà6øn=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§ 4 ……….
Artinya : “Tidak ada dosa ( halangan ) bagi
kamu untuk mencari karunia Tuhanmu ….” (QS. Al-Baqarah: 198)
2.
Al-Hadits
{ روى ابن عباس رضي الله عنهما انه قال : كان
سيدنا العباس بن عبد المطلب إذا دفع المال مضاربة اشترط على صاحبه أن لايسلك به بحرا
ولاينزل به واديا ولا يشترى به دابة ذات كبد رطبة فإن فعل ذلك ضمن فبلغ شرطه رسول
الله صلى الله عليه و سلم فأجازه ن}
Artinya : ”Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Mutholib “jika memberikam dana ke mitra
usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi
lautan, menuruni lembah yang berdahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi
peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut.
Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah pun
membolehkannya.” (HR
Thabrani)
{ عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول الله صلى
الله عليه و سلم ثلاث فيهن البركة البيع إلى أجل والمقارضة وأخلاط البر بالشعير
للبيت لا للبيع }
Artinya : Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa
Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual
beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan
tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)
3.
Ijma
Imam Zailai telah memyatakan bahwa
para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatin
secara mudharabah.
C.
Aplikasi Mudharabah Dalam Perbankan
Mudharabah dalam perbankan syari’ah biasanya diterapkan
pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sedangkan pada sisi penghimpunan
dana mudharabah diterapkan pada :[6]
a.
Tabungan berjangka, yaitu tabungan
yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, yaitu seperti tabungan haji, dan tabungan
kurban, dan sebagainya;
b.
Diposito biasa dan special,
diposito special (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah,
khusus untuk bisnis tertentu, misalnya saja dalam murabahah ataupun ijarah
saja.
Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan
untuk :[7]
a.
Pembiayaan modal kerja, seperti
modal kerja perdagangan dan jasa;
b.
Investasi khusus, disebut juga
mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus
dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
Mudharabah juga dapat dilakukan dengan memisahkan atau
mencampurkan dana mudharabah. Seperti dalam penjelasan dibawah ini, yaitu :[8]
a.
Dana harta-harta lainnya,
Pemisahan total antara dana mudharabah termasuk harta mudharib.
b.
Dana mudharabah dicampur dan
disatukan dengan sumber-sumber dana lainnya.
Mudharabah dalam bank syari’ah terdapat manfaat dan
risikonya, manfaat mudharabah tersebut terbagi menjadi lima, yaitu :[9]
1.
Bank akan menikmati peningkatan
bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah semakin meningkat.
2.
Bank tidak berkewajiban membayar
bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan
pendapatan atau hasil usaha bank sehingga bank tidak pernah mengalami negative
spread.
3.
Pengembalian pokok pembiayaan
disesuaikan dengan cash flow atau kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan
nasabah.
4.
Bank akan lebih selktif dan
hati-hati dalam mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan
karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan
dibagikan.
5.
Prinsip bagi hasil dalam
mudharabah atau musyarakah ini berbeda dengan prinsip bungan tetap dimana bank
akan menagih penerima pembiayaan dari nasabah satu jumlah bunga tetap berapa
pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis
ekonomi.
Sedangkan resiko dari mudharabah,
yaitu:[10]
1.
streaming, nasabah menggunakan
dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak;
2.
Lalai dan kesalahan yang
disengaja;
3.
Penyembunyian keuntungan oleh nasabah
jika nasabah tidak jujur.
Selain manfaat dan resiko yang ada pada bank syari’ah,
terdapat pula permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pembiayaan
mudharabah. Berdasarkan teori perbankan kontemporer, prinsip mudharabah
dijadikan sebagai alternatif penerapan sistem bagi hasil. Meskipun demikian,
dalam praktiknya ternyata signifikansi bagi hasil dalam memainkan operasional
investasi dana bank peranannya sangat lemah. Menurut beberapa pengamatan
perbankan syari’ah, hal ini terjadi karena beberapa alasan, diantaranya :[11]
a.
Standar moral
b.
Ketidakefektifan modal pembiayaan
bagi hasil
c.
Berkaitan dengan para pengusaha
d.
Dari segi biaya
e.
Segi teknis
f.
Kurang menariknya sistem bagi
hasil dalm aktivitas bisnis
D.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mudharabah
Faktor yang mempengaruhi
mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu :[12]
1.
Faktor Langsung
Diantara faktor-faktor langsung yang mempengaruhi
perhitungan bagi hasil adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan
nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
a.
Investment rate merupakan
presentase actual dana yang diinvestasikan dari total dana, jika bank
menentukan investment rate sebesar 80 %, hal ini berarti 20% dari total dana
dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
b.
Jumlah dana yang trsedia untuk
diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia
untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah
satu metode dibawah ini:
1)
Rata-rata saldo minimum bulanan
2)
Rata-rata total saldo harian.
Investment rate dikalikan dengan
jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan akan menghasilkan jumlah dana
actual yang digunakan.
c.
Nisbah (profit sharing ratio)
1)
Salah satu ciri mudharabah adalah
nisbah yang hasur ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian;
2)
Nisbah antara satu bank dengan bank
lainnya dapat berdeda;
3)
Nisbah juga dapat berdeda dari
waktu ke waktu dalam satu bank, misalkan saja deposito 1 bulan, 3 bulan, 6
bulan, dan 12 bulan;
4)
Nisbah juga dapat berbeda antara
satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh
temponya.
2.
Faktor Tidak Langsung
Faktor tidak langsung yang dapat
mempengaruhi bagi hasil, yaitu:
a.
Penentuan butir-butir pendapatan
dan biaya mudharabah
1)
bank dan nasabah melakukan share
dalam dalam pendapatan dan biaya, pendapatan yang akan dibagi hasilkan
merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya;
2)
jika semua biaya ditanggung bank,
maka hal ini disebut revenue sharing.
b.
Kebijakan akunting (prinsip dan
metode akuntansi)
bagi hasil secara tidak langsung
dipengaruhi oleh berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan
dengan pengakuan pendapatan dan biaya.
Bank syari’ah pada dasarnya member keuntungan kepada
deposan dengan pendekatan Financing to Deposit Ratio (FDR), sedangkan
pada bank konvensional yaitu dengan pendekatan biaya, yang artinya dalam
mengakui pendapatan bank syari’ah masih menimbang rasio antara dana pihak
ketiga dan pembiayaan yang diberikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari
perpaduan antara dua faktor tersebut. Sedangkan dalam bank konvensional
langsung menganggap semua bunga yang diberikan adalah biaya, tanpa harus
membertimbangkan berapakah pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang
dihimpun tersebut.[13]
Dalam pembiayaan mudharabah tujuan yang utama adalah
memperoleh keuntungan yang nantinya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang
biasa disebut dengan bagi hasil. Dimana, keuntungan adalah jumlah yang didapat
sebagai dari kelebihan modal. Keuntungan adalah tujuan akhir dari mudharabah.
Syarat keuntungan berikut harus dipenuhi :[14]
a.
Harus untuk kedua pihak dan tidak
ada satu pihak pun yang mengambil seluruhnya tanpa yang lainnya.
b.
Bagian keuntungan proporsional
dari tiap pihak harus diketahui pada waktu berkontrak dan harus sebagai
presentasi dari keuntungan. Bagian pengelola harus sacara eksplisit ditanyakan
pada watu berkontrak. Tetapi harus diketahui bahwa dibolehkan untuk
menyesuaikan presentasi alokasi keuntungan diantara kedua pihak pada waktu
berikutnya.
c.
Penyedia dana menanggung semua
kerugian akibat mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung bagian apapun
darinya kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja atau lalai.
BAB III
KESIMPULAN
Mudharabah adalah salah satu bentuk akad
pembiayaan yang akan di berikan kepada nasabah dalam suatu Bank. secara umum
Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah
Muqayyadah.
Dalam sistem Mudharabah ini akadnya adalah
kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, keuntungan usaha dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Manfaat dari Mudharabah ini adalah
Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah
meningkat
Akad Mudharabah harus bejalan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syari’ah dimana si pengelola harus menjalankan usahanya
dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan prisip Syari’ah dan
berupaya agar usahanya tidak terjadi kerugian. Kerugian bisa di akibatkan oleh
beberapa hal, yaitu: Disebabkan oleh resiko bisnis; Disebabkan oleh musibah
atau bencana alam dan Disebabkan oleh kelalaian atau penyimpangan yang
dilakukan oleh sipengelola.
Apabila kerugian terjadi disebabkan oleh
resiko bisnis dan bencana alam maka atas kerugian tersebut ditanggung
sepenuhnya oleh si pemilik modal tetapi kalau kerugian itu terjadi disebabkan
oleh kelalaian atau penyimpangan yang sengaja dilakukan oleh sipengelola maka,
atas segala kerugian itu harus ditanggung oleh si mudharib sepenuhnya dan modal
yang diberikan harus dikembalikan oleh mudharib sepenuhnya. Oleh karena itu
untuk memperkecil kesempatan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kelalaian
atau penyimpangan yang dilakukan oleh mudharib atau sipengelola maka, shahibul
mal harus dapat membuat aturan atau peringatan yang dapat mengurangi kesempatan
mudharib untuk melakukan tindakan yang merugikan.
Pembiayaan mudharabah dipengaruhi oleh faktor
langsung dan faktor tidak langsung. Adapun tujuan akhir dari pembiayaan
mudharabah adalah memperoleh keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
Ilmi,
makhalul SM. 2002. Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syari’ah. Yogyakarta:
UII press.
Muhammad.
2005. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta, (UPP) AMPYKPN
Muhammad.
2005. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. Yogyakarta: akademi manajemen
perusahaan YKPN
Syafi’I
Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syari’ah: Dari Teori
Ke Praktik. Jakarta : gema insani press
Tim
Pengembangan Perbankan Syariah Institute Bankir Indonesia. 2002. “Bank Syari’ah: Konsep, Produk dan
Implementasi Operasional bank syari’ah”. Jakarta: Djambatan
[1] Muhammad. Manajemen pembiayaan bank
syari’ah. Yogyakarta: akademi manajemen perusahaan YKPN. 2005. hlm. 102
[2] Muhammad syfi’i antonio. Bank
syari’ah: dari teori ke praktik. Jakarta: gema insani press. 2001. hlm. 95
[3] Makhalul ilmi SM. Teori dan praktik
lembaga mikro keuangan syari’ah. Yogyakarta: UII press yogyakarta. 2002. hlm.
32
[4] Muhammad syafi’i antonio. Op. cit
[5] Muhammad syafi’i
antonio. Ibid, hlm. 95
[6] Ibid, hlm. 97
[7] Ibid, hlm. 97
[8] Drs. Muhammad,
M.Ag. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN. 2002, hlm. 109
[9] Muhammad syafi’i
antonio. Op. Cit.
[10] Muhammad syafi’i antonio, ibid
[11] Muhammad, Op.Cit, hlm. 114
[12] Drs, muhammad.M.Ag. Op.cit, hlm. 110
[13] Ibid, hlm. 114
[14] Tim pengembangan perbankan syari’ah
institut bankir indonesia. Konsep produk dan implementasi operasional bank
syari’ah. Jakarta: djambatan. 2002, hlm. 167
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar