MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

  BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk  sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini ialah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. [1]   B.      Rumusan Masalah 1.       Apa Pengertian dari Pelindungan Konsumen

KEDUDUKAN ILMU DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM

 Dalam agama Islam, kedudukan ilmu sangatlah penting dan sentral. Menurut al-Quran, ilmu adalah suatu keistimewaan pada manusia yang menyebabkan manusia unggul terhadap makhluk-makhluk lain. Manusia diciptakan Allah dilengkapi dengan akal, dimana manusia dapat menggunakan akalnya untuk berfikir. Akal menurut ahli filsafat memiliki makna daya, kekuatan, dan tenaga. Allah SWT tidak hanya memberikan akal kepada manusia melainkan juga menurunkan wahyu kepada manusia-manusia pilihan-Nya. wahyu adalah sabda Tuhan yang disampaikan kepada utusan-Nya. salah satunya Nabi Muhammad, tersimpan di dalam Al-Qur’an. wahyu dalam bahasa arab dapat diartikan sebagai suara, bisikan, isyarat, atau tulisan yang diberikan kepada para Nabi. Akal dan wahyu dalam Islam, tidak dapat dipisahkan, karena akal dan wahyu memiliki peranannya masing-masing.

Akal dan wahyu tidak bersebrangan, apabila ada pertentangan, sebenarnya hanya terjadi dalam furu’iyah (masalah cabang) bukan dalam hal yang prinsip. Akal dan wahyu, dimana akal sebagai potensi rohaniyah yang terdapat dalam manusia yang berkemampuan mengetahui, mengingat, berangan-angan dan memahami suatu realitas kosmis & mampu juga merubahnya. Sedangkan wahyu sebagai bahan informasi atas gambaran alam dengan batasan-batasannya. Tujuan daripada ilmu itu sendiri adalah untuk menanamkan kebaikan dan keadilan pada manusia dengan selalu berpegang dalam kaidah dan ajaran agama islam yang benar. dalam kaitannya memahami ilmu, agama islam sendiri memberikan kedudukan tertinggi, akan tetapi harus didasari oleh tauhid yang baik, agar ilmu yang didapat tidak keluar dari kaidahnya.

Klasifikasi ilmu dalam islam menurut ahli yakni imam al-Farabi ilmu ada beberapa klasifikasi diantaranya ilmu bahasa, ilmu logika, ilmu matematis, ilmu politik, ilmu fiqih, dan ilmu kalam. Sedangkan karakteritik ilmu diantaranya dimaksudkan sebagai petunjuk umum ke arah berbagai ilmu, sehingga para pengkaji dapat memilih subyek-subyek yang benar-benar membawa manfaat, Klasifikasi tsb memungkinkan seseorang belajar tentang hierarki ilmu, Berbagai bagian & sub bagaiannya memberikan sarana yang bermanfaat dlm menentukan sejauh mana spesialisasi dapat ditentukan secara benar, dan Klasifikasi itu menginformasikan kpd para pengkaji tentang apa yang seharusnya dipelajari sebelum seseorang dapat mengklaim diri ahli dlm suatu ilmu tertentu.

Pendapat selanjutnya menurut imam Al-Ghazali klasifikasi ilmu dapat diuraikan sebagai berikut :

1.        Ilmu-ilmu teoritis & praktis

-            Ilmu teoritis adalah, ilmu yang menjadikan keadaan2 yang wujudnya diketahui sebagaimana adanya.

-            Ilmu praktis berkenaan dengan rindakan2 manusia untuk memperoleh kesejahteraan di dunia maupun akhirat.

2.        Ilmu yang dihadirkan & ilmu yang dicapai

Bersifat langsung, serta merta, suprarasional (diatas/diluar jangkauan akal), intuitif (secara intuisi, berdasar bisikan hati) & kontemplatif (bersifat renungan). Al-Ghazali menyebut ilmu ini dengan sebutan ilmu laduni. Ilmu yang dicapai ialah ilmu yang dapat dijangkau oleh akal manusia (ilmu insani)

3.        Ilmu-ilmu keagamaan & Ilmu-ilmu intelektual

Ilmu keagamaan ialah ilmu-ilmu yang diperoleh dari para nabi, tidak hadir melalui akal manusia biasa. Ilmu intelektual ialah berbagai ilmu yang dicapai melalui intelek (kecerdasan berpikir)

4.        Ilmu fardhu ‘ain & ilmu fardu kifayah

-            Fardhu ‘ain merujuk pada kewajiban agama yang mengikat setiap muslim & muslimah (perseorangan).

-            Fardhu kifayah merujuk pada hal2 yang merupakan perintah ilahi yang bersifat mengikat (kelompok) muslim & muslimah sbg satu kesatuan.

Selanjutnya menurut Qutubuddin al-Syirazi klasifikasi ilmu terdiri dari ilmu fisolofis dan non fisolofis, yaitu ilmu yang diistilahkan sebagai ilmu religius jika termasuk dlm ajaran2 wahyu. Jika sebaliknya maka non religius yakni dapat berupa ilmu-ilmu naqli (keagamaan) & ilmu intelektual (akal), serta dapat berupa Ilmu tentang pokok-pokok (Usul) & ilmu tentang cabang (furu’).

Dalam pengembangan ilmu & penerapan teknologi agama Islam, mampu menjadi pemandu dan pemandu agama dengan ilmu pengetahuan & teknologi, mampu memadukan wahyu dengan ra’yu (akal pikiran manusia). Mampu memadukan agama yang diistilahkan dengan iman & takwa (imtak) dengan ilmu pengetahuan & teknologi (iptek) dalam pembendaharaan bahasa Indonesia kontemporer. Agama islam mewajibkan ummatnya untuk menuntut ilmu. hal ini sudah tertera jelas dalam alqur’an maupun hadist. Islam merupakan agama yang punya perhatian besar kepada ilmu pengetahuan, Islam sangat menakankan umatnya untuk terus menuntut ilmu.  Allah berfirman :


Artinya :     “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Mujadilah: 11)

 

Dari ayat diatas jelas Islam sangat menghargai ilmu pengetahuan & mewajibkan seluruh umat Islam untuk mempelajarinya. Sabda Rasulullah:



Artinya:      “Barangsiapa yang menginginkan dunia maka hendaklah berilmu. Barangsiapa yang menginginkan akhirat, maka hendaklah dengan ilmu.Barangsiapa yang menginginkan keduanya, maka hendaklah dengan ilmu.

 

Dari hadist diatas jelas sudah bahwa ilmu merupakan peranan yang penting dalam ajaran agama islam. ilmu merupakan acuan dalam kehidupan baik dunia maupun akhirat. semua apa yang diinginkan manusia baik itu pekerjaan ataupun kebahagian akhirat harus memiliki ilmu.

Komentar

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

RESUME BUKU ETOS DAGANG ORANG JAWA PENGALAMAN RAJA MANGKUNEGARA IV KARYA : DRS. DARYONO, MSI.