MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

  BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk  sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini ialah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. [1]   B.      Rumusan ...

BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG LEGAL DALAM TRANSAKSI ONLINE

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

A.           Latar Belakang Masalah

Pada pembangunan yang semakin berkembang, banyak teknologi baru yang muncul dan menarik perhatian orang banyak, salah satunya adalah perkembangan teknologi internet. Internet adalah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite yang terhubung secara global, dengan internet ini masyarakat dapat melakukan banyak hal, dari sekedar main-main sampai mengadakan usaha online.

Seiring perkembangannya juga, usaha online ini turut berubah dalam hal tata cara pembayaran. Pembayaran transaksi online tidak lagi hanya memakai nominal sejumlah uang, namun memakai alternative pembayaran yaitu uang virtual yang disebut dengan bitcoin. Bitcoins adalah jaringan konsensus yang memungkinkan sistem pembayaran baru dan uang yang sepenuhnya berbentuk digital. Bitcoin merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi pertama yang dikontrol sepenuhnya oleh penggunanya tanpa ada otoritas sentral ataupun perantara. Dari sudut pandang pengguna, Bitcoins serupa seperti uang tunai di dunia internet. Bitcoins tidak dapat diuangkan namun dapat digunakan untuk membeli kebutuhan barang di internet.

Bitcoin adalah mata uang digital yang berada di dalam system jaringan pembayaran open source P2P (peer-to-peer). P2P adalah salah satu model jaringan komputer yang terdiri dari dua atau beberapa komputer, dimana setiap station atau komputer yang terdapat di dalam lingkungan jaringan tersebut bisa saling berbagi. Jaringan ini memudahkan pengguna dalam bertransaksi secara langsung tanpa memerlukan jasa dari pihak ketiga seperti misalnya Bank. Bitcoin disebut cryptocurrency, yaitu sebuah bentuk alat pembayaran yang menggunakan cyrptography atau alogaritma pengamanan khusus dalam mengontrol management dan pembuatan Bitcoin.

Berdasarkan perkembangan perekonomian yang begitu pesat di Singapura bitcoins telah diakui secara legal dan ditetapkan sebagai komoditi. Pemerintah Singapura telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadinya tidak pidana yang dapat dilakukan dengan menggunakan uang virtual ini. Beredarnya bitcoins di Singapura telah didukung oleh regulasi yang dikeluarkan pemerintah Singapura sebagai suatu investasi yang menyakinkan dengan menetapkan pajak dari bitcoins tersebut sehingga pengaturan bitcoins di Singapura menjadi jelas dan tidak ada kekosongan hukum dan pengguna bitcoins di Singapura mendapatkan perlindungan hukum atas pemakaiannya.

Menurut Bank Indonesia sebagai regulator system pembayaran di Indonesia bitcoins dinilai belum sesuai dengan beberapa undang-undang yang berlaku dalam dunia perbankan, yaitu Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam undang-undang Mata Uang dinyatakan bahwa mata uang adalah uang yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang disebut rupiah, dan dalam Undang-undang Bank Indonesia dinyatakan mata uang yang sah beredar di Negara Republik Indonesia adalah uang rupiah. Oleh karena itu dari penjelasan yang telah di jelaskan diatas akan di analisis kelegalan bitcoin di Indonesia dengan menggunakan perbandingan peraturan bitcoins yang ada di Indonesia dan peraturan bitcoins yang ada di Singapura.

 

B.            Rumusan Masalah

Apakah bitcoins (alat pembayaran virtual di dunia maya) dikategorikan sebagai alat pembayaran yang legal di Indonesia mengingat belum ada regulasi yang mengatur?

 

BAB II
PEMBAHASAN

 

A.           Pengertian

Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu meneliti ketentuan-ketentuan  hukum  dengan  menggunakan studi kepustakaan Penelitian hukum normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Dengan digunakannya penelitian aini peneliti akan menganalisis kedudukan dan lelegalan bitcoin di Indonesia dengan membandingkan peraturan yang ada di Indonesia dan Singapura. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Statuta Approach atau pendekatan perundang-undangan. Yaitu pendekatan yang dilakukan dengan melihat isi pasal 1 nomor 1 undang-undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan pasal 2 (3) Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.  Dalam penelitian ini juga digunakan comparative approach atau pendekatan perbandingan, penelitian ini akan menggunakan perbandingan peraturan antara Indonesia dengan Singapura.

Teknik yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Kualitatif yaitu suatu Metode Analisis data Deskriptif Analitis yang menganalisis tentang undang-undang yang berlaku yang berkaitan dengan pengaturan bitcoin sebagai alat pembayaran yaitu dengan menggunakan undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Pengenaan Pajak Tranksaksi Online Singapura (IRAS e-tax guide).


 

1.        Alat Tukar/Alat Pembayaran dalam Hukum Indonesia.

a.         Sistem Pembayaran Di Indonesia.

Sistem pembayaran dijalankan merupakan bentuk dari tugas Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas rupiah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Secara umum sistem pembayaran memiliki tujuan yaitu dapat mendorong ekonomi nasional dan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi melalui kondisi lingkungan bisnis yang lebih kondusif serta meningkatkan daya asing dan image perekonomian nasional sehingga dapat mendorong investor asing masuk ke Indonesia.

Dalam sistem pembayaran mencakup tentang alat pembayaran, prosedur perbankan sehubungan dengan pembayaran dan juga sistem transfer dana antar bank yang dipakai dalam proses pembayaran. Sistem pembayaran dapat diartikan sebagai tatacara dalam pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ek pihak lainnya yang disebabkan karena adanya transaksi ekonomi. Sehingga dapat kaitkan dengan alat pembayaran seperti cek, Bilyet Giro, wesel-wesel, electronic funds transfer, kartu ATM, kartu debet, kartu kredit, dan e-money atau uang elektronik seperti bitcoins.

Alat pembayaran adalah komponen penting yang ada dalam sistem pembayaran, maka dari itu dalam sistem pembayaran diperlukan adanya suatu alat pembayaran untuk menunjang sistem tersebut tetap berjalan.

Sistem pembayaran tidak lepas dari keterkaitan alat atau instrument pembayaran yang legal digunakan. Alat pembayaran dapat dikatakan sebagai media yang digunakan dalam pembayaran. Dalam prakteknya masyarakat masih banyk menggunakan uang tunai dalam melakukan transaksi, namun dalam perkembangannya selain alat pembayaran cash based terdapat alat pembayaran baru yaitu dengan non-cash yang dapat digolongkan lagi menjadi paper based seperti cek dan bilyet giro. Menurut Bank Indonesia,

Alat pembayaran tunai yang banyak digunakan adalah uang, baik dalam bentuk uang kertas atau uang logam, karena dinilai masih memainkan peran penting dalam transaksi bernilai kecil Menurut fungsinya uang dapat diartikan sebagai suatu benda yang dapat ditukarkan dengan benda lain, dapat digunakan untuk menilai benda lain dan dapat disimpan.

Syarat-syarat sebuah benda untuk dapat dijadikan uang atau alat tukar adalah benda tersebut harus diterima secara umum atau bersifat acceptability, agar dapat diakui sebagai suatu alat tukar umum benda tersebut harus memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Suatu benda dapat dijadikan sebagai alat tukar juga harus tahan lama dan tidak mudah musnah (durability), mempunyai kualitas yang cenderung sama (uniformity), benda tersebut jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarity), bersifat porTabel atau mudah dibawa dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai benda tersebut, benda tersebut juga harus memiliki nilai yang cenderung sama stabil dari waktu ke waktu (stability) Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pada pasal 1 ayat (1) Menjelaskan bahwa Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah di dalam Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 11 disebutkan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan Rupiah untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.

Dengan demikian, suatu alat pembayaran dapat dikatakan legal dengan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

Tabel 1. Unsur alat pembayaran

Unsur

Keterangan

Kebijakan/perangkat hukum

Peraturan yang dikeluarkan BI, seperti Uu mata uang dan uu BI

Kelembagaan

Dikeluarkan oleh Bank Sentral, otoritas lain, perbankan, lembaga keuangan lain bukan bank, kantor pos, operator mobile phone, perusahaan lain

Alat Pembayaran

Bentuk Fisik

Paper-based & card-based

Cara Pembayaran

Debit transfer & credit transfer

Mekanisme Operasional

Sistem kliring & transfer dana via RTGS

Infrastruktur

Infrastruktur teknis dalam memproses

perpindahan dana seperti jaringan

komputer dan perangkat keras/lunak

Sumber: Data primer, diolah, 2014

Demikian pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oelh suatu barang untuk dapat menjadi alat tukar dapat dilihat dalam Tabel di bawah ini.

Tabel 2. Syarat Alat Pembayaran

Syarat Alat Pembayaran

Tidak mudah rusak

Mempunyai kualitas yang cenderung sama

Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat

Tidak dapat dipalsukan

Mudah dibawa

Memiliki nilai yang stabil

Sumber: Data primer, diolah, 2014

b.        Bitcoins sebagai Alat Pembayaran yang Legal di Indonesia

Bitcoin  berkembang  pesat  sejak  diciptakan  tahun  2009  oleh  seorang individu atau kelompok misterius dengan nama samaran Satoshi Nakamoto, kurs bitcoin pun melonjak naik seiring banyaknya permintaan. Bitcoin muncul karena akibat dari Great Recession dan krisis keuangan yang terjadi di tahun 2008, bitcoin merupakan reaksi dari revolusi keuangan yang terjadi selama 20 tahun terakhir. Seperti yang telah diketahui bitcoin adalah alat pembayaran yang menggunakan peer-to-peer network yang umum di gunakan oleh para programmer. Bitcoin menggunakan jaringan peer-to-peer atau file-sharing service karena kita bisa membagi file bitcoin kepada sesama pengguna dengan media jaringan komputer. Konsep dibalik bitcoin adalah untuk memangkas biaya yang digunakan untuk membayar makelar yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli konvensional, sehingga dengan memangkas biaya makelar ini penjual dapat menawarkan barangnya lebih murah.

Inti utama dari bitcoin adalah buku besar umum (global ledger) atau neraca (balance sheet), yang disebut dengan blockchain. Buku besar umum ini mencatat semua transaksi yang dilakukan menggunakan bitcoin, dari sejak bitcoin ditambang semua transaksi dicatat, sehingga hal inilah yang membuat bitcoin tidak mudah dipalsukan.

Unsur-unsur bitcoin adalah adanya jaringan peer-to-peer, blok, blockchain dan miners. Jaringan peer-to-peer dalam bitcoin memperbolehkan pengguna untuk mentransfer sejumlah nilai bitcoin, transaksi ini disimpan dalam file yang disebut dengan blok, blok-blok ini akan terjalin satu sama lain sehingga membentuk rantai blok yang disebut dengan blockchain, dan miners memecahkan formula matematika kompleks untuk membuktikan kepemilikan bitcoin.

Untuk dapat menggunakan bitcoin sebelumnya pengguna harus mengunduh wallet atau dompet virtual yang bisa didapatkan dari sumber tertentu. Dompet virtual ini terdiri dari 3 jenis yaitu dompet perangkat lunak (software wallet), mobile wallet dan dompet Web (web wallet). Perbedaan dari ketiga wallet tersebut adalah terletak pada dimana bitcoin itu disimpan. Pada dompet perangkat lunak atau software wallet, bitcoin akan tersimpan didalam hard drive yang artinya komputer apapun yang digunakan untuk mengunduh software wallet ini akan menjadi tempat penyimpanan bitcoin. Apabila komputer yang digunakan

 Rusak maka bitcoin yang tersimpan akan ikut hilang. Sedangkan mobile wallet sistem kerjanya sama dengan software wallet hanya saja media yang digunakan adalah mobile phone. Pada web wallet menyediakan akses untuk dapat menggunakan bitcoin dimana saja dengan menggunakan internet. Tak jauh berbeda dengan online banking, dengan web wallet pengguna dapat melihat jumlah bitcoin yang tersimpan kapanpun dimanapun. Wallet ini mempunyai fungsi yang sama dengan bank-bank konvensional lainnya, yaitu melindungi harta nasabah atau pengguna dari ancaman penjahat, namun wallet juga memiliki perbedaan yaitu tidak ditanggung oleh pemerintah, apabila sesuatu terjadi pada wallet pengguna seperti serangan hacker maka bitcoin yang tersimpan didalam wallet tidak bisa ditanggung resiko oleh pemerintah. Bitcoin merupakan alat pembayaran yang tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan transaksi karena bitcoin tidak membutuhkan jasa makelar. Pada mata uang konvensional dibutuhkan prosedur panjang dan biaya untuk melakukan transaksi. Perbedaan lain antara bitcoin dan mata uang konvensional dapat dilihat dalam Tabel berikut:

Tabel 3. Perbandingan bitcoin dengan mata uang lain

Bitcoin

Mata uang lain

Menggunakan teknologi peer-to-peer dan tanpa otoritas pusat atau lembaga untuk mengawasi operasi

Dikeluarkan oleh bank sentral sebagai bentuk dari kewenangannya mengelola kebijakan moneter nasional

Bitcoin dirancang untuk menjadi mata uang digital

Diciptakan dalam bentuk fisik

Jumlah bitcoin yang diproduksi dibatasi sampai 21 juta

Dapat diterbitkan tanpa batas

Membutuhkan tingkat pengetahuan yang tinggi karena menggunakan teknologi cryptocurrency

Tidak membutuhkan teknologi dan pemahaman mendalam

Penerimaan masih terbatas, hanya dapat digunakan di toko-toko tertentu

Dapat digunakan dan diterima dimana saja

Sumber: Data primer, diolah, 2014

Dengan demikian, dengan membandingkan sistem bitcoin dengan sistem pembayaran maka, status kelegalan bitcoin untuk dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia dapat dilihat dalam Tabel berikut:

Tabel 4. Kelegalan bitcoin dengan sistem pembayaran

Unsur

Keterangan

Bitcoin

Kebijakan/perangkat hukum

Peraturan yang dikeluarkan BI, seperti Uu mata uang dan uu BI

Belum ada kebijakan/perangkat hukum yang mengatur

Kelembagaan

Dikeluarkan oleh Bank Sentral, otoritas lain, perbankan, lembaga keuangan lain bukan bank, kantor pos, operator mobile phone, perusahaan lain

Dikelola oleh bitcoin.co.id

Alat Pembayaran

Bentuk Fisik

Paper-based & card- based

Digital-based

Cara Pembayaran

Debit transfer & credit transfer

Tidak ada sistem transfer

Mekansime Operasional

Sistem kliring & transfer dana via RTGS

 

Infrastruktur

Infrastruktur teknis dalam memproses perpindahan dana seperti jaringan komputer dan perangkat keras/lunak   

 

Sumber: Data primer, diolah, 2014

Sedangkan kelegalan bitcoin menurut syarat-syarat alat pembayaran dapat dilihat dalam Tabel berikut:

Tabel 5. Kelegalan bitcoin menurut syarat pembayaran

Syarat alat pembayaran

Bitcoin

Diterima secara umum dengan nilai tinggi dan dijamin oleh pemerintah

Tidak

Tidak mudah rusak

Ya

Mempunyai kualitas yang cenderung sama

Ya

Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat

Tidak

Tidak dapat dipalsukan

Ya

Mudah dibawa

Ya

Memiliki nilai yang stabil

Ya

Sumber: Data primer, diolah, 2014


c.         Bitcoin sebagai alat pembayaran di Singapura (suatu perbandingan)

Eksistensi bitcoin tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga terjadi di Singapura. Di Singapura bitcoin banyak digunakan oleh masyarakat setempat sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli atau dari menukar dengan uang tunai lain. Namun, kepemilikan bitcoin tidak dilarang oleh pemerintah, begitu pula dengan kegiatan transaksi yang menggunakan bitcoin dan cara memperoleh bitcoin dengan cara mining diperbolehkan oleh pemerintah Singapura untuk dilakukan.

Pemerintah Singapura sebelumnya telah menekankan bahwa uang virtual adalah bukan merupakan alat pembayaran yang legal karena tidak sesuai dengan keamanan yang di atur dalam Securties and Futures Act yang berlaku di Negara tersebut, namun melihat keadaan perekonomian yang semakin maju yang dipengaruhi oleh alat pembayaran virtual ini, pada maret 2014 Monetary Authority of Singapore (MAS) mengeluarkan regulasi untuk mengatur bitcoin di Singapura untuk menghindari tindak pidana yang dikhawatirkan terjadi karena adanya penggunaan uang virtual ini, seperti tindak pidana pencucian uang atau untuk kegiatan terorisme. Pertukaran bitcoin di Singapura sampai saat ini belum membutuhkan izin operasi, hanya saja sejauh ini pihak berwenang hanya mengingatkan para pengguna atas resiko yang akan didapat dari melakukan transaksi bitcoin ini dan telah menyatakan bahwa alat pembayaran virtual akan di anggap sebagai penyedia jasa yang akan dikenakan GST atau Goods and Services Tax.

Pengaturan pengenaan pajak terhadap bitcoin di Singapura telah di berlakukan sejak awal tahun 2014 dalam situs resmi pemerintahan www.iras.gov.sg menyatakan bahwa “Businesses that choose to accept virtual currencies such as Bitcoins for their remuneration or revenue are subject to normal income tax rules. They will be taxed on the income derived from or received in Singapore. Tax deductions will be allowed, where permissible, under our tax laws.” Dari pernyataan diatas dapat dilihat bahwa segala bentuk jual beli yang menerima uang virtual seperti bitcoin sebagai alat pembayaran akan dikenakan pajak atas penghasilan yang didapat atau diperoleh di Singapura yang diatur dalam undang-undang Pajak Singapura

Semua barang fisik yang dipasok melalui Internet dan dilakukan di Singapura dikenakan GST atau pajak transaksi sebesar 7% atas keuntungan barang tersebut. Sehingga, apabila kita membeli bitcoin seharga $100 maka akan dikenai pajak sebesar 7% dan harus membayar sebesar $107 setelah pajak.

 


 

BAB III
PENUTUP

 

A.           Kesimpulan

Dari hasil dan pembahasan yang telah di jabarkan pada bab sebelumnya, maka didapatkan kesimpulan bahwa bitcoin dapat menjadi alat pembayaran yang legal di Indonesia karena bitcoin memenuhi sebagian besar syarat-syarat suatu benda dapat dikatakan sebagai alat pembayaran, yaitu:

1.        Tidak mudah rusak

2.        Mempunyai kualitas yang cenderung sama

3.        Tidak dapat dipalsukan

4.        Mudah dibawa

5.        Mempunyai nilai yang stabil

Hanya saja bitcoin terhambat oleh tidak adanya regulasi dari pemerintah dan tidak ada hukum yang melindungi pengguna bitcoin sehingga apabila terjadi sesuatu pada para pengguna seperti kehilangan bitcoin, para pengguna tidak dapat meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah.

Namun penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia semakin meningkat dan tidak dapat dibendung, maka untuk menghindari tindak pidana yang melanggar undang-undang dan bersifat merugikan penggunaan bitcoin perlu adanya regulasi yang mengatur baik dari pemerintah atau dari Bank Indonesia.

Di Singapura peredaran bitcoin pun juga meningkat, namun pemerintah Singapura telah mengambil tindakan atas hal ini yaitu meregulasi bitcoin dengan pengenaan pajak atas segala transaksi yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran untuk menghindari terjadinya tindak pidana pencucian uang atau kegiatan terorisme. Indonesia dapat mencontoh Singapura dengan meregulasi bitcoin dengan pengenaan pajak. Hal ini dapat mencegah tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang dan juga dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia karena apabila transaksi bitcoin ini meningkat tiap tahunnya maka pajak atas bitcoin ini akan meningkat pula sehingga dapat menambah pendapatan Negara dari hasil pajak pengenaan pada transaksi bitcoin.

 

B.            Saran

1.        Bagi pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan terhadap pengaturan bitcoin sebagai alat pembayaran dengan mengeluarkan regulasi tentang pengaturan bitcoin sehingga jelas kedudukannya dan masyarakat yang menggunakan dapat mendapatkan perlindungan hukum.

2.        Bagi masyarakat diharapkan untuk dapat lebih berhati-hati dalam pemakaian bitcoin sebagai alat pembayaran selama belum ada regulasi dari pemerintah atau Bank Indonesia karena tingkat sekuritas yang lemah disebabkan belum adanya perlindungan hukum.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdurrahman Muslan, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang, UMM Press, 2009.

Gatot Suparmono, Hukum Uang Di Indonesia, Bekasi, Gramata Publishing, 2014

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005

Apa Itu Bitcoins, https://bitcoin.org/id/faq

Payment Methods, https://en.bitcoin.it/wiki/Payment_methods

Komentar

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

RESUME BUKU ETOS DAGANG ORANG JAWA PENGALAMAN RAJA MANGKUNEGARA IV KARYA : DRS. DARYONO, MSI.