BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG LEGAL DALAM TRANSAKSI ONLINE
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada pembangunan yang semakin berkembang, banyak
teknologi baru yang muncul dan menarik perhatian orang banyak, salah satunya
adalah perkembangan teknologi internet. Internet adalah sistem global dari
seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite yang terhubung
secara global, dengan internet ini masyarakat dapat melakukan banyak hal, dari
sekedar main-main sampai mengadakan usaha online.
Seiring perkembangannya juga, usaha online ini turut
berubah dalam hal tata cara pembayaran. Pembayaran transaksi online tidak lagi
hanya memakai nominal sejumlah uang, namun memakai alternative pembayaran yaitu
uang virtual yang disebut dengan bitcoin. Bitcoins adalah jaringan konsensus
yang memungkinkan sistem pembayaran baru dan uang yang sepenuhnya berbentuk
digital. Bitcoin merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi pertama yang dikontrol sepenuhnya oleh
penggunanya tanpa ada otoritas sentral ataupun perantara. Dari sudut pandang
pengguna, Bitcoins serupa seperti uang tunai di dunia internet. Bitcoins tidak
dapat diuangkan namun dapat digunakan untuk membeli kebutuhan barang di
internet.
Bitcoin adalah mata uang digital yang berada di
dalam system jaringan pembayaran open source P2P (peer-to-peer). P2P adalah salah satu model jaringan komputer yang
terdiri dari dua atau beberapa komputer, dimana setiap station atau komputer
yang terdapat di dalam lingkungan jaringan tersebut bisa saling berbagi.
Jaringan ini memudahkan pengguna dalam bertransaksi secara langsung tanpa
memerlukan jasa dari pihak ketiga seperti misalnya Bank. Bitcoin disebut cryptocurrency, yaitu sebuah bentuk alat
pembayaran yang menggunakan cyrptography
atau alogaritma pengamanan khusus dalam mengontrol management dan pembuatan
Bitcoin.
Berdasarkan perkembangan perekonomian yang begitu
pesat di Singapura bitcoins telah diakui secara legal dan ditetapkan sebagai
komoditi. Pemerintah Singapura telah mengeluarkan regulasi untuk mencegah
terjadinya tidak pidana yang dapat dilakukan dengan menggunakan uang virtual
ini. Beredarnya bitcoins di Singapura telah didukung oleh regulasi yang
dikeluarkan pemerintah Singapura sebagai suatu investasi yang menyakinkan
dengan menetapkan pajak dari bitcoins tersebut sehingga pengaturan bitcoins di
Singapura menjadi jelas dan tidak ada kekosongan hukum dan pengguna bitcoins di
Singapura mendapatkan perlindungan hukum atas pemakaiannya.
Menurut Bank Indonesia sebagai regulator system
pembayaran di Indonesia bitcoins dinilai belum sesuai dengan beberapa
undang-undang yang berlaku dalam dunia perbankan, yaitu Undang-Undang No 7
tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia. Dalam undang-undang Mata Uang dinyatakan bahwa mata uang adalah uang
yang di keluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang disebut rupiah,
dan dalam Undang-undang Bank Indonesia dinyatakan mata uang yang sah beredar di
Negara Republik Indonesia adalah uang rupiah. Oleh karena itu dari penjelasan
yang telah di jelaskan diatas akan di analisis kelegalan bitcoin di Indonesia
dengan menggunakan perbandingan peraturan bitcoins yang ada di Indonesia dan
peraturan bitcoins yang ada di Singapura.
B.
Rumusan Masalah
Apakah bitcoins (alat pembayaran virtual di dunia
maya) dikategorikan sebagai alat pembayaran yang legal di Indonesia mengingat
belum ada regulasi yang mengatur?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif yaitu meneliti ketentuan-ketentuan
hukum dengan menggunakan studi kepustakaan Penelitian
hukum normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan
perundang-undangan (law in book) atau
hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku
manusia yang dianggap pantas. Dengan digunakannya penelitian aini peneliti akan
menganalisis kedudukan dan lelegalan bitcoin di Indonesia dengan membandingkan
peraturan yang ada di Indonesia dan Singapura. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Statuta Approach atau pendekatan perundang-undangan.
Yaitu pendekatan yang dilakukan dengan melihat isi pasal 1 nomor 1
undang-undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan pasal 2 (3) Undang-undang
No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pendekatan perundang-undangan
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Dalam penelitian ini juga digunakan comparative
approach atau pendekatan perbandingan, penelitian ini akan menggunakan
perbandingan peraturan antara Indonesia dengan Singapura.
Teknik yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
Kualitatif yaitu suatu Metode Analisis data Deskriptif Analitis yang
menganalisis tentang undang-undang yang berlaku yang berkaitan dengan
pengaturan bitcoin sebagai alat pembayaran yaitu dengan menggunakan
undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-undang no 7
tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Pengenaan Pajak Tranksaksi Online
Singapura (IRAS e-tax guide).
1.
Alat Tukar/Alat Pembayaran dalam Hukum
Indonesia.
a.
Sistem Pembayaran Di Indonesia.
Sistem pembayaran dijalankan merupakan bentuk dari
tugas Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas rupiah sebagaimana yang
diamanatkan dalam Undang-undang no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Secara
umum sistem pembayaran memiliki tujuan yaitu dapat mendorong ekonomi nasional
dan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi melalui kondisi lingkungan bisnis yang
lebih kondusif serta meningkatkan daya asing dan image perekonomian nasional
sehingga dapat mendorong investor asing masuk ke Indonesia.
Dalam sistem pembayaran mencakup tentang alat
pembayaran, prosedur perbankan sehubungan dengan pembayaran dan juga sistem
transfer dana antar bank yang dipakai dalam proses pembayaran. Sistem
pembayaran dapat diartikan sebagai tatacara dalam pemindahan sejumlah uang dari
satu pihak ek pihak lainnya yang disebabkan karena adanya transaksi ekonomi.
Sehingga dapat kaitkan dengan alat pembayaran seperti cek, Bilyet Giro,
wesel-wesel, electronic funds transfer, kartu ATM, kartu debet, kartu kredit,
dan e-money atau uang elektronik seperti bitcoins.
Alat pembayaran adalah komponen penting yang ada
dalam sistem pembayaran, maka dari itu dalam sistem pembayaran diperlukan
adanya suatu alat pembayaran untuk menunjang sistem tersebut tetap berjalan.
Sistem pembayaran tidak lepas dari keterkaitan alat
atau instrument pembayaran yang legal digunakan. Alat pembayaran dapat
dikatakan sebagai media yang digunakan dalam pembayaran. Dalam prakteknya
masyarakat masih banyk menggunakan uang tunai dalam melakukan transaksi, namun
dalam perkembangannya selain alat pembayaran cash based terdapat alat
pembayaran baru yaitu dengan non-cash yang dapat digolongkan lagi menjadi paper
based seperti cek dan bilyet giro. Menurut Bank Indonesia,
Alat pembayaran tunai yang banyak digunakan adalah
uang, baik dalam bentuk uang kertas atau uang logam, karena dinilai masih
memainkan peran penting dalam transaksi bernilai kecil Menurut fungsinya uang
dapat diartikan sebagai suatu benda yang dapat ditukarkan dengan benda lain,
dapat digunakan untuk menilai benda lain dan dapat disimpan.
Syarat-syarat sebuah benda untuk dapat dijadikan
uang atau alat tukar adalah benda tersebut harus diterima secara umum atau
bersifat acceptability, agar dapat diakui sebagai suatu alat tukar umum benda
tersebut harus memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah
yang berkuasa. Suatu benda dapat dijadikan sebagai alat tukar juga harus tahan
lama dan tidak mudah musnah (durability),
mempunyai kualitas yang cenderung sama (uniformity),
benda tersebut jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah
dipalsukan (scarity), bersifat porTabel
atau mudah dibawa dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai benda tersebut, benda
tersebut juga harus memiliki nilai yang cenderung sama stabil dari waktu ke
waktu (stability) Undang-undang No. 7
tahun 2011 tentang Mata Uang pada pasal 1 ayat (1) Menjelaskan bahwa Mata Uang
adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Rupiah di dalam Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang Mata
Uang pasal 11 disebutkan bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan
penarikan Rupiah untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
Dengan demikian, suatu alat pembayaran dapat dikatakan
legal dengan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Tabel 1. Unsur alat pembayaran
Unsur |
Keterangan |
|
Kebijakan/perangkat
hukum |
Peraturan yang
dikeluarkan BI, seperti Uu mata uang dan uu BI |
|
Kelembagaan |
Dikeluarkan oleh
Bank Sentral, otoritas lain, perbankan, lembaga keuangan lain bukan bank,
kantor pos, operator mobile phone, perusahaan lain |
|
Alat
Pembayaran |
Bentuk
Fisik |
Paper-based &
card-based |
Cara
Pembayaran |
Debit transfer
& credit transfer |
|
Mekanisme
Operasional |
Sistem kliring
& transfer dana via RTGS |
|
Infrastruktur |
Infrastruktur
teknis dalam memproses perpindahan dana
seperti jaringan komputer dan
perangkat keras/lunak |
Sumber: Data primer, diolah, 2014
Demikian pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oelh suatu barang untuk
dapat menjadi alat tukar dapat dilihat dalam Tabel di bawah ini.
Tabel 2. Syarat Alat Pembayaran
Syarat Alat Pembayaran |
Tidak
mudah rusak |
Mempunyai kualitas
yang cenderung sama |
|
Jumlahnya
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat |
|
Tidak dapat
dipalsukan |
|
Mudah
dibawa |
|
Memiliki nilai
yang stabil |
Sumber: Data primer, diolah, 2014
b.
Bitcoins sebagai Alat Pembayaran yang Legal di
Indonesia
Bitcoin
berkembang pesat sejak
diciptakan tahun 2009
oleh seorang individu atau
kelompok misterius dengan nama samaran Satoshi Nakamoto, kurs bitcoin pun
melonjak naik seiring banyaknya permintaan. Bitcoin muncul karena akibat dari
Great Recession dan krisis keuangan yang terjadi di tahun 2008, bitcoin
merupakan reaksi dari revolusi keuangan yang terjadi selama 20 tahun terakhir.
Seperti yang telah diketahui bitcoin adalah alat pembayaran yang menggunakan peer-to-peer network yang umum di
gunakan oleh para programmer. Bitcoin menggunakan jaringan peer-to-peer atau file-sharing
service karena kita bisa membagi file bitcoin kepada sesama pengguna dengan
media jaringan komputer. Konsep dibalik bitcoin adalah untuk memangkas biaya
yang digunakan untuk membayar makelar yang dibutuhkan dalam transaksi jual beli
konvensional, sehingga dengan memangkas biaya makelar ini penjual dapat
menawarkan barangnya lebih murah.
Inti utama dari bitcoin adalah buku besar umum (global ledger) atau neraca (balance sheet), yang disebut dengan
blockchain. Buku besar umum ini mencatat semua transaksi yang dilakukan
menggunakan bitcoin, dari sejak bitcoin ditambang semua transaksi dicatat,
sehingga hal inilah yang membuat bitcoin tidak mudah dipalsukan.
Unsur-unsur bitcoin adalah adanya jaringan peer-to-peer, blok, blockchain dan miners.
Jaringan peer-to-peer dalam bitcoin
memperbolehkan pengguna untuk mentransfer sejumlah nilai bitcoin, transaksi ini
disimpan dalam file yang disebut dengan blok, blok-blok ini akan terjalin satu
sama lain sehingga membentuk rantai blok yang disebut dengan blockchain, dan
miners memecahkan formula matematika kompleks untuk membuktikan kepemilikan
bitcoin.
Untuk dapat menggunakan bitcoin sebelumnya pengguna
harus mengunduh wallet atau dompet virtual yang bisa didapatkan dari sumber
tertentu. Dompet virtual ini terdiri dari 3 jenis yaitu dompet perangkat lunak
(software wallet), mobile wallet dan
dompet Web (web wallet). Perbedaan
dari ketiga wallet tersebut adalah terletak pada dimana bitcoin itu disimpan.
Pada dompet perangkat lunak atau software wallet, bitcoin akan tersimpan
didalam hard drive yang artinya komputer apapun yang digunakan untuk mengunduh
software wallet ini akan menjadi tempat penyimpanan bitcoin. Apabila komputer
yang digunakan
Rusak maka
bitcoin yang tersimpan akan ikut hilang. Sedangkan mobile wallet sistem
kerjanya sama dengan software wallet hanya saja media yang digunakan adalah
mobile phone. Pada web wallet menyediakan akses untuk dapat menggunakan bitcoin
dimana saja dengan menggunakan internet. Tak jauh berbeda dengan online
banking, dengan web wallet pengguna dapat melihat jumlah bitcoin yang tersimpan
kapanpun dimanapun. Wallet ini mempunyai fungsi yang sama dengan bank-bank
konvensional lainnya, yaitu melindungi harta nasabah atau pengguna dari ancaman
penjahat, namun wallet juga memiliki perbedaan yaitu tidak ditanggung oleh
pemerintah, apabila sesuatu terjadi pada wallet pengguna seperti serangan
hacker maka bitcoin yang tersimpan didalam wallet tidak bisa ditanggung resiko
oleh pemerintah. Bitcoin merupakan alat pembayaran yang tidak membutuhkan waktu
lama untuk melakukan transaksi karena bitcoin tidak membutuhkan jasa makelar.
Pada mata uang konvensional dibutuhkan prosedur panjang dan biaya untuk
melakukan transaksi. Perbedaan lain antara bitcoin dan mata uang konvensional
dapat dilihat dalam Tabel berikut:
Tabel 3.
Perbandingan bitcoin dengan mata uang lain
Bitcoin |
Mata uang lain |
Menggunakan
teknologi peer-to-peer dan tanpa otoritas pusat atau lembaga untuk mengawasi
operasi |
Dikeluarkan oleh
bank sentral sebagai bentuk dari kewenangannya mengelola kebijakan moneter
nasional |
Bitcoin dirancang
untuk menjadi mata uang digital |
Diciptakan dalam
bentuk fisik |
Jumlah bitcoin
yang diproduksi dibatasi sampai 21 juta |
Dapat diterbitkan
tanpa batas |
Membutuhkan
tingkat pengetahuan yang tinggi karena menggunakan teknologi cryptocurrency |
Tidak membutuhkan
teknologi dan pemahaman mendalam |
Penerimaan masih
terbatas, hanya dapat digunakan di toko-toko tertentu |
Dapat digunakan
dan diterima dimana saja |
Sumber: Data primer, diolah, 2014
Dengan
demikian, dengan membandingkan sistem bitcoin dengan sistem pembayaran maka, status kelegalan bitcoin
untuk dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia dapat dilihat dalam Tabel
berikut:
Tabel 4. Kelegalan
bitcoin dengan sistem pembayaran
Unsur |
Keterangan |
Bitcoin |
|
Kebijakan/perangkat hukum |
Peraturan yang dikeluarkan BI, seperti
Uu mata uang dan uu BI |
Belum ada kebijakan/perangkat hukum yang mengatur |
|
Kelembagaan |
Dikeluarkan oleh Bank Sentral, otoritas lain,
perbankan, lembaga keuangan lain bukan bank, kantor pos, operator mobile
phone, perusahaan lain |
Dikelola oleh bitcoin.co.id |
|
Alat Pembayaran |
Bentuk Fisik |
Paper-based & card- based |
Digital-based |
Cara Pembayaran |
Debit transfer & credit transfer |
Tidak ada sistem transfer |
|
Mekansime Operasional |
Sistem kliring & transfer dana via RTGS |
|
|
Infrastruktur |
Infrastruktur teknis dalam memproses perpindahan
dana seperti jaringan komputer dan perangkat keras/lunak |
|
Sumber:
Data primer, diolah, 2014
Sedangkan kelegalan bitcoin menurut syarat-syarat alat pembayaran
dapat dilihat dalam Tabel berikut:
Tabel 5. Kelegalan
bitcoin menurut syarat pembayaran
Syarat
alat pembayaran |
Bitcoin |
Diterima
secara umum dengan nilai tinggi dan dijamin oleh pemerintah |
Tidak |
Tidak
mudah rusak |
Ya |
Mempunyai
kualitas yang cenderung sama |
Ya |
Jumlahnya
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat |
Tidak |
Tidak
dapat dipalsukan |
Ya |
Mudah
dibawa |
Ya |
Memiliki
nilai yang stabil |
Ya |
Sumber: Data
primer, diolah, 2014
c.
Bitcoin sebagai alat pembayaran di Singapura
(suatu perbandingan)
Eksistensi
bitcoin tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga terjadi di Singapura. Di
Singapura bitcoin banyak digunakan oleh masyarakat setempat sebagai alat
pembayaran dalam transaksi jual-beli atau dari menukar dengan uang tunai lain.
Namun, kepemilikan bitcoin tidak dilarang oleh pemerintah, begitu pula dengan
kegiatan transaksi yang menggunakan bitcoin dan cara memperoleh bitcoin dengan
cara mining diperbolehkan oleh pemerintah Singapura untuk dilakukan.
Pemerintah
Singapura sebelumnya telah menekankan bahwa uang virtual adalah bukan merupakan
alat pembayaran yang legal karena tidak sesuai dengan keamanan yang di atur
dalam Securties and Futures Act yang berlaku di Negara tersebut, namun melihat
keadaan perekonomian yang semakin maju yang dipengaruhi oleh alat pembayaran
virtual ini, pada maret 2014 Monetary
Authority of Singapore (MAS) mengeluarkan regulasi untuk mengatur bitcoin
di Singapura untuk menghindari tindak pidana yang dikhawatirkan terjadi karena
adanya penggunaan uang virtual ini, seperti tindak pidana pencucian uang atau
untuk kegiatan terorisme. Pertukaran bitcoin di Singapura sampai saat ini belum
membutuhkan izin operasi, hanya saja sejauh ini pihak berwenang hanya
mengingatkan para pengguna atas resiko yang akan didapat dari melakukan
transaksi bitcoin ini dan telah menyatakan bahwa alat pembayaran virtual akan
di anggap sebagai penyedia jasa yang akan dikenakan GST atau Goods and Services Tax.
Pengaturan
pengenaan pajak terhadap bitcoin di Singapura telah di berlakukan sejak awal
tahun 2014 dalam situs resmi pemerintahan www.iras.gov.sg menyatakan bahwa “Businesses that choose to accept virtual
currencies such as Bitcoins for their remuneration or revenue are subject to
normal income tax rules. They will be taxed on the income derived from or
received in Singapore. Tax deductions will be allowed, where permissible, under
our tax laws.” Dari pernyataan diatas dapat dilihat bahwa segala bentuk
jual beli yang menerima uang virtual seperti bitcoin sebagai alat pembayaran
akan dikenakan pajak atas penghasilan yang didapat atau diperoleh di Singapura
yang diatur dalam undang-undang Pajak Singapura
Semua
barang fisik yang dipasok melalui Internet dan dilakukan di Singapura dikenakan
GST atau pajak transaksi sebesar 7% atas keuntungan barang tersebut. Sehingga,
apabila kita membeli bitcoin seharga $100 maka akan dikenai pajak sebesar 7%
dan harus membayar sebesar $107 setelah pajak.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil
dan pembahasan yang telah di jabarkan pada bab sebelumnya, maka didapatkan
kesimpulan bahwa bitcoin dapat menjadi alat pembayaran yang legal di Indonesia
karena bitcoin memenuhi sebagian besar syarat-syarat suatu benda dapat
dikatakan sebagai alat pembayaran, yaitu:
1.
Tidak mudah rusak
2.
Mempunyai kualitas yang cenderung sama
3.
Tidak dapat dipalsukan
4.
Mudah dibawa
5.
Mempunyai nilai yang stabil
Hanya saja
bitcoin terhambat oleh tidak adanya regulasi dari pemerintah dan tidak ada
hukum yang melindungi pengguna bitcoin sehingga apabila terjadi sesuatu pada
para pengguna seperti kehilangan bitcoin, para pengguna tidak dapat meminta
pertanggungjawaban kepada pemerintah.
Namun
penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia semakin meningkat dan
tidak dapat dibendung, maka untuk menghindari tindak pidana yang melanggar
undang-undang dan bersifat merugikan penggunaan bitcoin perlu adanya regulasi
yang mengatur baik dari pemerintah atau dari Bank Indonesia.
Di
Singapura peredaran bitcoin pun juga meningkat, namun pemerintah Singapura
telah mengambil tindakan atas hal ini yaitu meregulasi bitcoin dengan pengenaan
pajak atas segala transaksi yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran
untuk menghindari terjadinya tindak pidana pencucian uang atau kegiatan
terorisme. Indonesia dapat mencontoh Singapura dengan meregulasi bitcoin dengan
pengenaan pajak. Hal ini dapat mencegah tindak pidana yang dilarang oleh
undang-undang dan juga dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia
karena apabila transaksi bitcoin ini meningkat tiap tahunnya maka pajak atas
bitcoin ini akan meningkat pula sehingga dapat menambah pendapatan Negara dari
hasil pajak pengenaan pada transaksi bitcoin.
B.
Saran
1.
Bagi pemerintah diharapkan dapat mengambil tindakan terhadap
pengaturan bitcoin sebagai alat pembayaran dengan mengeluarkan regulasi tentang
pengaturan bitcoin sehingga jelas kedudukannya dan masyarakat yang menggunakan
dapat mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Bagi masyarakat diharapkan untuk dapat lebih berhati-hati
dalam pemakaian bitcoin sebagai alat pembayaran selama belum ada regulasi dari pemerintah
atau Bank Indonesia karena tingkat sekuritas yang lemah disebabkan belum adanya
perlindungan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman
Muslan, Sosiologi dan Metode Penelitian
Hukum, Malang, UMM Press, 2009.
Gatot
Suparmono, Hukum Uang Di Indonesia,
Bekasi, Gramata Publishing, 2014
Marzuki,
Peter Mahmud, Penelitian Hukum,
Kencana, Jakarta, 2005
Apa Itu
Bitcoins, https://bitcoin.org/id/faq
Payment
Methods, https://en.bitcoin.it/wiki/Payment_methods
Komentar
Posting Komentar