Postingan

MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

  BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk  sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini ialah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. [1]   B.      Rumusan ...

MAKALAH MENERAPKAN NEGOSIASI INTEGRATIF PADA PT. SANTOS ABADI JAYA (PT. KAPAL API)

MENERAPKAN NEGOSIASI INTEGRATIF PADA PT. SANTOS ABADI JAYA (PT. KAPAL API)   BAB I PENDAHULUAN 1.1          Latar Belakang Negosiasi adalah bentuk kegiatan yang kerap dilakukan dalam semua level kehidupan. Berdasarkan cara mencapai keputusan dan pemenuhan kepentingannya, ada dua macam negosiasi yaitu distributive negotiation dan integrative negotiation. Distributive negotiation lebih akrab dikenal sebagai negosiasi yang bersifat win-lose atau zero sum sedangkan integrative negotiation dikenal sebagai negosiasi yang bersifat win-win. Harvard Business Essentials (2003) memaknai negosiasi integratif sebagai proses negosiasi dimana pihak-pihak yang terlibat mengintegrasikan kepentingan-kepentingan yang dimiliki untuk dapat memperoleh hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Negosiasi integratif adalah negosiasi yang dilakukan untuk mencari sebuah kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, pe...

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

IMPLEMENTASI KODE ETIK NOTARIS DALAM AKTIVITAS NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM BERDASARKAN TEORI HUKUM POSITIF (POSITIVME HUKUM)