Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perekonomian Indonesia
Dosen Pengampu : Dr. Drs. Djoko Santoso, MSi
Disusun Oleh :
KELOMPOK 9
1. Dina Arviyana B.231.16.0482
2. Anisatul
Muawanah B.231.16.0486
3. M. Riza
Fahlevi B.231.16.0487
4. Eriesa
Fajrinilasari B.231.16.0491
5. Wicitra Tiara
Kharisma B.231.16.0498
6. Halimatus
Sadiyah B.231.16.0501
7. Hanifa Riza
Indriani B.231.16.0502
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN S1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS
SEMARANG
2017
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah Perekonomian
Indonesia tentang Privatisasi BUMN pada PT. Semen Indonesia Tbk.
Makalah ini
diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia, dalam makalah
ini membahas tentang pengertian Privatisasi BUMN, Sejarah Privatisasi BUMN, Serta
studi kasus pada PT. Semen Indonesia Tbk.
Kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat
diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah
ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan
dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Semarang, 16 Oktober 2017
Penulis
Kelompok 9
Sebelum mengambil langkah-langkah untuk
Restrukturisasi dan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam
hubungannya dengan Perekonomian Indonesia, sudah sepatutnya kita pertanyakan
terlebih dahulu tentang justifikasi keberadaan BUMN. Hal ini penting karena
apalah gunanya mengutak-atik sesuatu yang barangkali sudah tidak patut memiliki
hak hidup secara ekonomi dan/atau menjadi beban pemerintah kalau tetap
mengelolanya. Sudah sejak lama keberadaan BUMN didera oleh banyak masalah yang
besar. Sering BUMN yang merugi diselamatkan oleh pemerintah dengan kucuran dana
yang besar agar perusahaannya bisa tetap berjalan dan tidak bangkrut. Menurut
keterangan Menneg BUMN, selama 2001 aset total BUMN mencapai Rp845,2 triliun
dan meraih laba sebesar Rp26,9 triliun. Dari laba tersebut pemerintah
memperoleh dividen sebesar Rp8,1 triliun. Tetapi total utang BUMN diperkirakan
mencapai Rp606 triliun. (Kompas, 5/3, diakses pada tanggal 6
April 2016).
Berdasarkan latar belakang penulisan di
atas, penulis mencoba merumuskan masalah sebagai pedoman dalam penulisa ini.
Diantaranya:
1.
Apa itu Privatisasi BUMN?
2.
Mengapa perlu dilakukannya Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN?
3.
Bagaimana penerapan Privatisasi BUMN pada PT. Semen Indonesia ?
4.
Apa dampak Privatisasi di PT Semen Indonesia
?
5.
Apa saja Keuntungan dan Kerugian Privatisasi di
PT Semen Indonesia?
BAB II
1)
Menurut UU Nomor 19 Pasal 1 Angka 12 Tahun 2003 tentang BUMN
Penjualan saham Persero (Perusahaan
Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan
masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
2)
Menurut Peacock (1930-an)
Privatisasi, pada umumnya diartikan
sebagai pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang
berimplikasi bahwa dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang swasta
3)
Menurut Ramanadham (1991)
Dalam konteks BUMN, mendefenisikan
privatisasi sebagai pemasaran atau membawa perusahaan ke dalam disiplin pasar (marketization
or bringing the enterprise under the disciplines
of market).
Di tahun 1959,
perusahaan-perusahaan-perusahaan milik Belanda mulai diambil alih oleh
Pemerintah Indonesia seiring dengan konfrontasi politik. Keinginan Pemerintah Indonesia
agar perusahaan-perusahaan Belanda diambil alih itu dikelola dan dikembangkan
para pengusaha swasta pribumi, namun kenyataannya kemampuan tersebut belum ada.
Tawaran dari beberapa pengusaha Tionghoa yang bersedia membeli dan mengelola
perusahaan Belanda itu ditolak dengan alasan pengusaha etnis Tionghoa tidak
boleh dominan dalam bidang perdagangan, industri, dan pertanian seperti pada
jaman pemerintahan kolonial Belanda. Sehingga diputuskan pembentukan beberapa
perusahaan negara untuk mengelola perusahaan-perusahaan Belanda tersebut.
Di awal tahun 1960-an, Indonesia
belum memiliki sumber daya manusia yang berpotensi untuk menjalankan perusahaan
negara yang berskala besar. Untuk mengatasi kendala Sumber Daya Manusia
tersebut, dikerahkan SDM militer yang saat itu relatif lebih baik. SDM militer
di Indonesia mempunyai kesempatan berpengalaman lebih untuk mengelola kegiatan-
kegiatan berskala besar. Pengalaman tersebut mencakup pengadaan personel
(rekruitmen, pendidikan pelatihan), dan logistik (pengadaan, pengangkutan, dan
distribusi). Sehingga tumbuhlah embrio dwifungsi militer. Pemerintah Orde Lama
(Orla), dengan sistem ekonomi terpimpin, telah memfungsikan State Corporations
yang didominasi militer, sebagai instrumen industrialisasi ekonomi Indonesia.
Di tahun 1967, ketika kekuasaan Orde Lama
berakhir, State Corporations telah mendominasi bidang ekonomi,
seperti perbankan, perdagangan, perkebunan, pertambangan, perminyakan, industri
manufaktur, industri barang modal, bahkan industri berat seperti industri baja,
perkapalan, elektronika, dan semen. Praktik subsidi dan proteksi pemerintah
telah menjadi kekuatan bagi perusahaan negara tersebut. Dalam periode yang
sama, pengusaha swasta berkembang dalam payung asosiasi yang dikendalikan oleh
Pemerintah mulai berperanan ngan, transportasi, dalam sektor perdagagangan,
industri ringan, dan industri jasa.
Di tahun 1967, Orde Baru (Orba)
mengambil alih kekuasaan dan terjadilah perubahan mendasar. Perubahan tersebut
terutama dipengaruhi oleh dua lembaga donor internasional yaitu Inter
Govemental Group on Indonesian (IGGI) dan International Bank for
Reconstrntuction & Development (IBRD). Pemulihan ekonomi Indonesia
dinyatakan harus didukung bantuan luar negeri. Tindakan nyata yang diambil adalah
penerbitan Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 mengenai Penanaman Modal Asing (PMA).
Undang-undang ini telah mendorong modal asing ke Indonesia, melalui
berbagai perusahaan multinasional. Mulai saat itu, terciptalah hubungan
kepentingan antara berbagai perusahaan swasta dengan militer dan elit politik
yang berkuasa dalam berbagai bentuk kerja sama, termasuk kolusi.
Pada tahun 1970-an, peranan BUMN ditingkatkan sebagai inti stratedi
industrialisasi ekonomi Indonesia. Dalam proses industrialisasi itu, dibangun
industri besar yang padat modal dan berteknologi tinggi dengan rasio kerugian
yang besar. Dalam periode 1970-an, muncul investasi Pemerintah dalam industri
mesin dan alat-alat berat.
Alasan strategi tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Ada kekhawatiran pihak
pemerintah, bahwa bila dibiarkan bebas, alat produksi akan dikuasai oleh modal
asing dan kelompok-kelompok pengusaha etnis Tionghoa.
2.
BUMN cocok untuk
melaksanakan program restrukturisasi ekonomi yang berkembang di tahun 1970-an.
Investasi oleh BUMN dapat diarahkan untuk menentukan arah pembangunan
ekonomi.
3.
BUMN dapat menjadi
unsur stimulasi pengembangan sektor swasta di Indonesia. BUMN mempunyai
kemampuan untuk masuk ke berbagai sektor sekaligus memberikan berbagai dorongan
dan kemudahan kepada investor dalam bidang atau daerah yang kurang
menguntungkan.
Di tahun 1997, Indonesia dilanda krisis
moneter pertengahan tahun1997. Kondisi kinerja BUMN semakin parah. Dengan
rekomendasi IMF (International Monetary Fund) dan Bank Dunia, Pemerintah lebih
serius meningkatkan kinerja BUMN. Pemerintah menyebut langkah perbaikan itu
meliputi:
1.
Restrukturisasi
2.
Penggabungan Usaha (Merger)
3.
Pelaksanaan Kerja Sama
Operasi (Joint Operation)
Jadi esensi dari privatisasi adalah
perubahan peran pemerintah sebagi pemilik untuk kemudian berubah menjadi
regulator dan hal ini merupakan fundamental dari proses privatisasi.
Sesuai dengan Pasal 76 UU No. 19 Tahun
2003 tentang BUMN Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya
memenuhi kriteria:
1.
Industri/sektor usahanya kompetitif; atau
2.
Industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
Persero yang tidak dapat diprivatisasi
(Pasal 77 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN) adalah:
1.
Persero yang bidang
usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan hanya boleh
dikelola oleh BUMN;
2.
Persero yang bergerak
di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
3.
Persero yang bergerak
di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk
melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
4.
Persero yang bergerak
di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi
PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk (dahulu PT Semen Gresik (Persero) Tbk) adalah pabrik
semen yang terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20 Desember 2012, PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya bernama PT Semen
Gresik (Persero) Tbk. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh
Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun.
Saat ini kapasitas terpasang Semen Indonesia sebesar 16,92 juta ton semen per
tahun, dan menguasai sekitar 46% pangsa pasar semen domestik. Semen Indonesia
memiliki anak perusahaan PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa.
Lokasi
pabrik sangat strategis di Sumatera, Jawa dan Sulawesi menjadikan Semen
Indonesia mampu memasok kebutuhan semen di seluruh tanah air yang didukung
ribuan distributor, sub distributor dan toko-toko. Selain penjualan di dalam
negeri, Semen Indonesia juga mengekspor ke beberapa negara antara lain:
Singapura, Malaysia, Korea, Vietnam, Taiwan, Hongkong, Kamboja, Bangladesh,
Yaman, Norfolk USA, Australia, Canary Island, Mauritius, Nigeria, Mozambik,
Gambia, Benin dan Madagaskar.
Sesuai
dengan UU No 19/2003 dan PP 33/2005 persero yang dapat diprivatisasi
sekurang-kurangnya memenuhi kriteria salah satunya sektor usahanya kompetitif.
Dan kriteria ini sesuai dengan PT Semen Indonesia yang bidang usaha bergerak di
sektor yang kompetitif. Siap dan mudah dijual dengan harga yang kompetitif. Bidang
usaha perseroan ini mempunyai pesaing-pesaing dalam negeri maupun luar negeri
yang cukup berat. Banyak perusahaan-perusahaan semen di Indonesia berkompetisi
di dalam negeri untuk memikat atau menarik minat konsumen. Seperti : PT. Indocement
Tunggal Prakarsa, PT.Semen Cibinong (Holchim), PT. Semen Bosowa (Semen Bosowa) dll.
Jika
perusahaan semen milik Negara dalam hal ini PT Semen Indonesia tidak melakukan
peningkatan kualitas produk maupun pelayan maka bukan tidak mungkin Badan Usaha
Milik Negara ini akan mengalami kehancuran yang mengakibatkan keuangan Negara
semakin memburuk. Sedangkan fungsi BUMN adalah sebagai instrumen penyeimbang
bagi negara untuk menjamin bekerjanya mekanisme pasar secara berkeadilan.Dengan
adanya privatisasi, pihak luar baik swasta maupun masyarakat umum dapat membeli
saham perseroan. Kepemilikan saham atas swasta dan masyarakat akan membuat
perseroan bisa meningkatkan kualitas perusahaan karena modal yang didapat atas
penjualan saham bisa digunakan untuk peningkatan kualitas tersebut. Tidak hanya
itu, control manajemen perusahaan pun bisa dilakukan dengan baik karena pemilik
saham tidak ingin uang yang dia investasikan merugi.
PT Semen
Indonesia juga tidak bergerak dibidang yang secara khusus harus dikelola oleh
BUMN. Bidang yang secara khusus harus dikelola oleh BUMN adalah bidang yang
menguasai hajat hidup orang banyak, seperti : air dan listrik.
Pertimbangan
lain yang dilakukan dalam pemilihan kebijakan di PT Semen Indonesia dilakukan
untuk mempertimbangan kriteria yang sesuai, seperti :
1)
Adanya penurunan rasio yang cukup
tajam (50%). Dapat memberikan indikasi positif dalam kinerja perusahaan, dimana
kontribusi rata-rata laba terhadap penjualan selama kurang lebih dua tahun.
2)
Indikasi daya saing yang meningkat,
ditunjukkan dalam aset penjualan.
3)
Peningkatan profitabilitas operasi,
efisiensi operasi, dan turunnya leverage perusahaan.
Seperti
tujuan privatisasi dimana diantaranya berupa meningkatkan efisiensi, mutu
pelayanan publik, mengurangi campur tangan langsung pemerintah. serta
memberikan kebebasan memilih “kekuatan pasar” yang dapat menyediakan tekanan
secara berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi. Hal itu pula yang dapat
ditemukan dalam tujuan privatisasi PT Semen Indonesia, yang mana tujuan secara
umum nya adalah guna meningktakan efisiensi dan efektifitas agar dapat berdaya
saing baik di sektor nasional maupun internasional. Dimana kemampuan perusahaan
untuk dapat berdaya saing dilakukan melalui pembenahan-pembenahan pengrurusan
dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
atau Good Corporate Governance (GCG). Dengan begitu dapat dikethui jika adnya
privatisasi bukan hanya dalam rangka memperoleh dana segar, melainkan untuk
menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme dalam diri BUMN yang menjurus
pada penerapan konsep efektif dan efisien.
Untuk hal
mengurangi campur tangan pemerintah langsung mengingat bahwa begitu banyaknya
fokus pemerintah, tidak hanya sektor pada pembenahan BUMN namun juga sektor
sosial, dll-nya dengan begitu membuat semakin menguatkan konsep bahwa peran
pemerintah harus sedikit dikurangi dengan msauknya sektor swasta di dalam
pembangunan dalam BUMN.
Dalam hal
memberi kebebasan memilih “kekuatan pasar” untuk meningktkan efisiensi pada PT
Semen Indonesia, dapat terlihat dari adanya proses tender serta pemilihan mitra
strategis yang dilakukan dengan dua tahap. Dimana dengan adanya itu memberikan
kesempatan seluas-luasnya pada semua kalangan untuk dapat berpasrtisipasi di
dalamnya serta memberikan banyak pilihan pada PT Semen Gresik yang nantinya
akan terpilih untuk dapat bergabung dalam mitra strategis PT Semen Gresik.
Privatisasi
yang dilakukan pada PT Semen Indonesia adalah dengan cara Penjualan saham
berdasarkan ketentuan Pasar Modal. Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar
modal ini dilakukan melalui penawaran umum (IPO). Cara ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi,
Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi
Penunjang Serta profesi lainnya. Privatisasi melaui pasar modal yang dilakukan
oleh PT Semen Indonesia pada tahun 1991 dilakukan atas beberapa pertimbangan.
Menurut (Bastian,2002) antara lain adalah :
1.
Kondisi pasar modal pada saat itu
sedang baik (bullish)
2.
Untuk perluasan usaha diperlukan
dana yang besar untuk mengurangi beban keuangan Negara. Cara yang paling baik
adalah dengan menghimpun dana melalui penjualan saham pemerintah di BEJ
3.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan
perusahaan. Melalui penjualan saham kepad public akan tercipta adanya
transparansi manajemen sehingga perusahaan akan lebih berorientasi kepada
bisnis dan profesionalisme. Hasil akhir yang diharapkan akan memaksa pengelola
untuk lebih efisien dan menyederhanakan operasi perusahaan dan mengurangi biaya
produksi
4.
Mengurangi campur tangan birokrasi
terhadap pengelolaan perusahaan
5.
Setelah go public, maka campur
tangan aparat birokrasi dapat lebih dikurangi, sehingga manajemen dapat
mengambil keputusan dengan cepat dan tepat
Proses persiapan go public PT Semen Indonesia diawali
dengan persiapan intern perusahaan (house keeping), penunjukan penjamin emisi
(underwriter), beserta seluruh lembaga penunjangnya, public expose atau road
show, proses perdagangan perdana, dan terakhir kegiatan pasca penjualan perdana
(after market service) (Bastian, 2002).
Proses IPO PT Semen Indonesia
mendapat tanggapan yang cukup besar dari calon investor luar negeri. Hal ini
terlihat dari porsi saham untuk asing yang sempat habis sebelum tanggal
penutupan. Pada saat IPO tahun 1991 PT Semen Indonesia berhasil menarik dana
sebesar Rp 280 miliar dengan menjual 40 juta saham (26,07%) di Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 8 Juli 1991. Dana tersebut digunakan untuk mendanai
perluasan kapasitas produksi sebesar 1,6 juta ton.
Privatisasi melalui pasar modal pada
PT Semen Indonesia dilakukan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan
transparansi dan kontrol publik, independensi, serta kinerja BUMN, dengan tetap
mempertahankan kepemilikan mayoritas Pemerintah dikarenakan perusahaan ini merupakan
perusahaan yang besar.
C.
Dampak Privatisasi di PT Semen
Indonesia
Peningkatan kapasitas produksi pada
PT Semen Indonesia Tbk juga diimbangi dengan adanya inovasi-inovasi baru dalam
hal sisi bahan baku dan produk, teknologi dan proses produksi.. Dengan
persaingan di era global ini maka BUMN harus meningkatkan kualitas produknya
serta jaringan pasar, bukan hanya pada tingkat nasional tetapi juga di pasar
global, sehingga ada pembanding yang meningkatkan daya saing bagi BUMN.
Transformasi dan inovasi PT Semen Indonesia Tbk dalam beberapa tahun terakhir
berhasil meningkatkan net profit margin (margin laba bersih) dari Rp 300 miliar
menjadi Rp 3 triliun lebih. Langkah transformasi dan inovasi mampu mengerek kinerja
secara signifikan. Inovasi di tubuh BUMN mutklak diperlukan di tengah iklim
persaingan usaha yang kian ketat. Hampir semua BUMN kini sudah tidak bisa
memonopooli usaha karena pintu perdagangan kini sudah dibuka lebar untuk pelaku
usaha swasta yang disebabkan oleh adanya privatisasi. Karena itu privatisasi
yang sudah dilakukan harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik agar bisa
memaksimalkan peningkatan kinerja perusahaan.
Negara tidak sanggup untuk memiliki
perseroan dengan biaya tinggi atau tidak efisien, terutama perseroan yang
bidang usahanya adalah kompetitif dan dapat dikelola lebih baik oleh swasta.
Privatisasi adalah bagian dari reformasi struktural yang akan menolong bangsa
Indonesia keluar dari resesi saat ini, terutama dengan penyerahan pengelolaan
sektor-sektor yang tidak menyangkut hajat hidup orang banyak. Privatisasi di PT
Semen Indonesia sedikit banyak telah mengurangi beban Negara terhadap
pembiayaan BUMN. Privatisasi menciptakan investor baru yang tentu akan berupaya
untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, serta
mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui
pembayaran pajak dan pembagian keuntungan. Saat ini, dari 60 juta ton konsumsi
semen di Indonesia, kontribusi Semen Indonesia sekitar 25 persen, yakni 26,5
juta ton per tahun (Kompas, Januari 2013). Dengan kontribusi yang demikian itu
PT Semen Indonesia secara tidak langsung dapat menekan jumlah utang Negara
dengan memenuhi kebutuhan semen dalam negerinya.
Privatisasi PT Semen Indonesia akan
memperbaiki kualitas jasa dan produk yang menguntungkan bagi konsumen.
Perbaikan kualitas ini diperoleh dengan adanya kepemilikan saham yang tidak
hanya dimiliki oleh pemerintah, sehingga kualitas produk tidak tertekan oleh
biaya. Mutu produk dan jasa yang diberikan PT Semen Indonesia memberikan
kepuasan bagi konsumen, ini terbukti pada 10 Februari 2012 PT Semen Gresik
(Persero) Tbk meraih Superbrand 2012 sebagai merek yang banyak diminati oleh
masyarakat. Superbrand sebagai otoritas independent international dan pengawas
branding, memberikan penghargaan atas merek- merek terbaik lebih dari 90 negara
di seluruh dunia. Untuk itu, Semen Gresik terus meningkatkan kualitasnya, agar
Semen Gresik tetap menjadi produk yang berkualitas bagi masyarakat. Namun
disamping itu dengan adanya privatisasi berdampak pada harga jual produk
menjadi lebih mahal. PT Semen Indonesia bergerak di bidang kompetitif yang
otomatis penentuan harganya pun berdasarkan persaingan pasar.
Privatisasi diharapkan dapat
memperkenalkan ilmu pengetahuan dan teknologi baru kepada BUMN, sehingga BUMN
akan mampu memberikan sarana kepada para karyawan untuk terus melakukan
pembelajaran dan terus mengambangkan diri, sehingga mampu menghasilkan produk
yang berkualitas. Sebagai Badan Usaha Milik Negara PT Semen Indonesia juga
mengadakan pelatihan-pelatihan bagi karyawannya. Dari hasil profitisasi
perusahaan PT Semen Indonesia juga memberikan penghargaan Tanda Ikatan Batim
(TIB) kepada karyawannya yang mengabdi selama masa tertentu berupa emas 24
karat sesuai masa kerjanya. Dengan peningkatan hasil produksi yang sangat
signifikan, penghargaan yang diberikan kepada para karyawan dapat memberikan
motivasi untuk terus bekerja dengan baik dan berkualitas. Dengan kata lain
keuntungan yang diperoleh dari hasil privatisasi salah satunya dapat digunakan
untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, selain untuk meningkatkan kualitas
produk tentunya.
Mengingat bahwa keberadaan BUMN di
Indonesia merupakan suatu asset yang potesial dalam mendatangkan penerimaan
APBN, maka dibutuhkan suatu pengembangan dalam diri BUMN agar dapat berdaya
saing yang dilakukan melalui pembenahan pengurusan dan pengawasan berdasarkan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance
(GCG), dimana dalam penerapan GCG ini terdapat unsur transparansi perusahaan,
seperti apa yang di jelaskan oleh (Gayle, 1990) dalam Jurnal yang ditulis Oswar
Mungkasa. Yang mana salah satu usaha untuk mengefektifkan tata kelola BUMN
adalah dengan adanya privatisasi.
Dari beberapa hal di atas jika
dikaitkan dengan privatisasi di PT Semen Gresik, maka diketahui beberapa
keuntungan berupa :
1.
Adanya sumber dana baru yang masuk
dapat mempercepat penerapan GCG (Good
Corporate Governance)
2.
Melalui tata kelola yang baik dalam
perusahaan sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan,
3.
Perbaikan kualitas jasa dan produk,
dengan begitu maka dapat menaikan nilai perusahaan.
4.
Memberikan kesempatan pada pihak
luar negeri untuk berpartisipasi dalam menenmkan modal mereka dapat
mendatangkan keuntungan berupa bertambahnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dimana ini dapat membantu dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance) agar dapat berjalan sukses.
5.
Perusahaan dapat bersaing baik di
bagian domestic maupun global. Dimana PT Semen Indonesia memperoleh akses
pemasaran ke pasar Dimana peningkatan volume ekspor dipengaruhi dengan adanya
kerjasama pemasaran melalui jaringan internasional yang dimiliki oleh cemex di
luar negeri.
Di lain hal PT Semen Indonesia ini
terbukti unggul misalnya saja semen Gresik memiliki kapasitas produksi
terbesar, pangsa pasar yang luas yang ditunjukan dengan hingga akhir 2009,
Semen Gresik menguasai 40,9% pasar semen nasional. Volume penjualan terbesar
berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera. Ditambah dengan strategi perseroan yang
akan memperluas pasarnya ke sejumlah negara di Asia Tenggara. Semen Gresik
menjajaki akuisisi Cement Industries of
Malaysia Bhd (CIMA), yang menguasai 18% pasar semen di Malaysia. Karenanya
saham perseroan ini beranjak meningkat, yang tentunya memberikan keutungan bagi
pemerintah. Selain itu juga memberikan keutungan berupa menjadi salah satu
sumber pemasukan dalam penerimaan APBN.
Serta dalam peningkatan partisipasi
atau kontrol masyarakat terhadap keberlanjutan BUMN tersebut dnegan memberikan
kesempatan pada public sebagai pemilik saham BUMN tersebut. Yang pastinya
terlihat, privatisasi PT Semen Gresik ini dapat digunakan sebgaai salah satu
sumber masukan untuk APBN. Dimana pemerintah saat ini memiliki saham sebesar
51% dalam PT Semen Gresik yang sisanya berupa 25,53% diberikan pada cemex dan
23,47% pada masyarakat.
Dari sisi kerugian privatisasi dapat
diketahui bahwa dengan adanya privatisasi BUMN seperti apa yang telah terjadi
pada PT Semen Gresik ini dapat menjadikan harga semen menjadi mahal. Seperti
apa yang diungkapkan oleh Shirley dan Neils (1992) sebelumnya bahwa adanya
campur tangan sektor swasta dapat membuat kurangnya kepedulian pada
kesejahteraan masyarakat, karena menekannkan pada provit oriented, sehingga
menyebabkan harga semen menjadi menigkat.
BAB III
Privatisasi BUMN pada intinya merupakan
upaya penyehatan atau penyegaran di tubuh BUMN. Terutama untuk mengatasi
kelemahan struktural, seperti maraknya praktek KKN di dalam tubuh BUMN, kondisi
monopoli yang cenderungmerugikan rakyat dan permasalahan lain yang cenderung
banyak merugikan rakyat.Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN bertujuan untuk
mengganti manajemen menjadilebih profesional dengan cara swastanisasi.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 (12) Undang- Undang Nomor 19 Tahun
2003 Tentang BUMN yang menyebutkan : “Privatisasi
adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada
pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan,
memperbesar manfaat baginegara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham
oleh masyarakat”. Pada kenyataanya saat ini BUMN cenderung sangat
tergantung pada pemerintah. Jika pengelolaan diserahkan pada pihak luar
(swasta, baik asing maupun lokal) akan sangat mengurangi dampak
ketergantungan tersebut. Tentunya dengan pengelolaan yang jauh lebih
profesional maka akan banyak mendatangkan keuntungan, baik bagi pemerintah
maupun rakyat.
Tujuan Privatisasi pada PT. Semen
Indonesia Tbk berupa meningkatkan efisiensi, mutu pelayanan publik, mengurangi
campur tangan langsung pemerintah. serta memberikan kebebasan memilih “kekuatan
pasar” yang dapat menyediakan tekanan secara berkelanjutan untuk meningkatkan
efisiensi. Hal itu pula yang dapat ditemukan dalam tujuan privatisasi PT Semen
Indonesia, yang mana tujuan secara umumnya adalah guna meningktakan efisiensi
dan efektifitas agar dapat berdaya saing baik di sektor nasional maupun
internasional. Dimana kemampuan perusahaan untuk dapat berdaya saing dilakukan
melalui pembenahan-pembenahan pengrurusan dan pengawasan berdasarkan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dengan begitu dapat dikethui jika
adnya privatisasi bukan hanya dalam rangka memperoleh dana segar, melainkan
untuk menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme dalam diri BUMN yang
menjurus pada penerapan konsep efektif dan efisien.
Dampak dari privatisasi pada PT. Semen
Indonesia :
1.
Peningkatan Kinerja Perusahaan
2.
Berkurangnya Utang Negara
3.
Menguntungkan Bagi Konsumen
4.
Menguntungkan Bagi Pekerja
Pelaksanaaan Restrukturisasi dan
Privatisasi BUMN akan berjalan dengan baik jika terdapat komitmen yang
tinggi, baik dari pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan,
melakukan pengawasan dan untuk meningkatkan kinerja BUMN. Sehingga terdapat
timbal balik berupa keuntungan-keuntungan yang dapat menguntungkan semua pihak
dan dapat mensejahterakan rakyat.
Bastian, Indra.
2002. Privatisasi di Indonesia: Teori dan Implementasi. Jakarta :
Salemba Empat
Dewi Hanggraeni, Apakah Privatisasi BUMN
Solusi yang Tepat Dalam Meningkatkan Kinerja ?, Artikel dalam Manajemen
Usahawan Indonesia No.6 Tahun 2009, hal.27
Habibullah.
2009. Kebijakan Privatisasi BUMN: Relasi State, Market and Civil Society. Malang
: Averroes Press
Indra Bastian, Privatisasi di Indonesia
: Teori dan Implemantasi, hal.20
Istanto,
Bambang. 2011. Privatisasi Dalam Model Public Private Paternship. Jakarta:
Mitra Wacana Media
Mangkusubroto,
Kuntoro. 2011. Privatisasi Sebagai kecenderungan Lingkungan Usaha BUMN. Jurnal
Manajemen Teknologi. Vol.10
Moeljono,
Djokosantoso. 2004. Reinvensi BUMN. Jakarta : Elex Media Komputindo
Mungkasa,
Oswar. 2003. Dampak Privatisasi di Indonesia: Studi Kasus Dampak Privatisasi
PT Telkom Indonesia.
Nugroho, Riant.
2003. Analisa Privatisasi BUMN di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik. Vol.6. No.3
R.Ibrahim.
1997. Prospek BUMN dan Kepentingan Umum. Bandung : Citra Aditya Bakti
Rafick, Ishak,
2010. BUMN Expose. Jakarta: Ufuk Press
Raharyo, Agus.
2003. Dilema Privatisasi BUMN. Jurnal Ilmu Ekonomi.
Rahmat S.Labib, Privatisasi Dalam
Pandangan Islam, hal.21, dikutip dari M.Roy Sembel, Strategi Privatisasi di
Indonesia, hal.50
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara
UU 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, Pasal 1
ayat (2)
Komentar
Posting Komentar