MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

  BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk  sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini ialah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. [1]   B.      Rumusan ...

MAKALAH PRIVATISASI BUMN PADA PT. SEMEN INDONESIA Tbk.


MAKALAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perekonomian Indonesia
Dosen Pengampu : Dr. Drs. Djoko Santoso, MSi


Description: D:\logo\USM.jpg

Disusun Oleh :
KELOMPOK 9
1.      Dina Arviyana                               B.231.16.0482
2.      Anisatul Muawanah                      B.231.16.0486
3.      M. Riza Fahlevi                             B.231.16.0487
4.      Eriesa Fajrinilasari             B.231.16.0491
5.      Wicitra Tiara Kharisma                 B.231.16.0498
6.      Halimatus Sadiyah                        B.231.16.0501
7.      Hanifa Riza Indriani                     B.231.16.0502


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN S1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS SEMARANG
2017

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah Perekonomian Indonesia tentang Privatisasi BUMN pada PT. Semen Indonesia Tbk.
Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia, dalam makalah ini membahas tentang pengertian Privatisasi BUMN, Sejarah Privatisasi BUMN, Serta studi kasus pada PT. Semen Indonesia Tbk.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.


Semarang, 16 Oktober  2017
Penulis


Kelompok 9


DAFTAR ISI



BAB I

PENDAHULUAN



A.           Latar Belakang

Sebelum mengambil langkah-langkah untuk Restrukturisasi dan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hubungannya dengan Perekonomian Indonesia, sudah sepatutnya kita pertanyakan terlebih dahulu tentang justifikasi keberadaan BUMN. Hal ini penting karena apalah gunanya mengutak-atik sesuatu yang barangkali sudah tidak patut memiliki hak hidup secara ekonomi dan/atau menjadi beban pemerintah kalau tetap mengelolanya. Sudah sejak lama keberadaan BUMN didera oleh banyak masalah yang besar. Sering BUMN yang merugi diselamatkan oleh pemerintah dengan kucuran dana yang besar agar perusahaannya bisa tetap berjalan dan tidak bangkrut. Menurut keterangan Menneg BUMN, selama 2001 aset total BUMN mencapai Rp845,2 triliun dan meraih laba sebesar Rp26,9 triliun. Dari laba tersebut pemerintah memperoleh dividen sebesar Rp8,1 triliun. Tetapi total utang BUMN diperkirakan mencapai Rp606 triliun. (Kompas5/3, diakses pada tanggal 6 April 2016).

B.            Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang penulisan di atas, penulis mencoba merumuskan masalah sebagai pedoman dalam penulisa ini. Diantaranya:
1.        Apa itu Privatisasi BUMN?
2.        Mengapa perlu dilakukannya Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN?
3.        Bagaimana penerapan Privatisasi BUMN pada PT. Semen Indonesia ?
4.        Apa dampak Privatisasi di PT Semen Indonesia ?
5.        Apa saja Keuntungan dan Kerugian Privatisasi di PT Semen Indonesia?


BAB II

PEMBAHASAN


A.           Privatisasi BUMN

1.                  Pengertian Privatisasi BUMN

1)        Menurut UU Nomor 19 Pasal 1 Angka 12 Tahun 2003 tentang BUMN
Penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
2)        Menurut Peacock (1930-an)
Privatisasi, pada umumnya diartikan sebagai pemindahan kepemilikan industri dari pemerintah ke sektor swasta yang berimplikasi bahwa dominasi kepemilikan saham akan berpindah ke pemegang swasta
3)        Menurut Ramanadham (1991)
Dalam konteks BUMN, mendefenisikan privatisasi sebagai pemasaran atau membawa perusahaan ke dalam disiplin pasar (marketization  or bringing  the  enterprise  under the  disciplines of  market). 

2.                  Sejarah Privatisasi di Indonesia

Di tahun 1959, perusahaan-perusahaan-perusahaan milik Belanda mulai diambil alih  oleh Pemerintah Indonesia seiring dengan konfrontasi politik. Keinginan Pemerintah Indonesia agar perusahaan-perusahaan Belanda diambil alih itu dikelola dan dikembangkan para pengusaha swasta pribumi, namun kenyataannya kemampuan tersebut belum ada. Tawaran dari beberapa pengusaha Tionghoa yang bersedia membeli dan mengelola perusahaan Belanda itu ditolak dengan alasan pengusaha etnis Tionghoa tidak boleh dominan dalam bidang perdagangan, industri, dan pertanian seperti pada jaman pemerintahan kolonial Belanda. Sehingga diputuskan pembentukan beberapa perusahaan negara untuk mengelola perusahaan-perusahaan Belanda tersebut.
Di awal tahun 1960-an,  Indonesia belum memiliki sumber daya manusia yang berpotensi untuk menjalankan perusahaan negara yang berskala besar. Untuk mengatasi kendala Sumber Daya Manusia tersebut, dikerahkan SDM militer yang saat itu relatif lebih baik. SDM militer di Indonesia mempunyai kesempatan berpengalaman lebih untuk mengelola kegiatan- kegiatan berskala besar. Pengalaman tersebut mencakup pengadaan personel (rekruitmen, pendidikan pelatihan), dan logistik (pengadaan, pengangkutan, dan distribusi). Sehingga tumbuhlah embrio dwifungsi militer. Pemerintah Orde Lama (Orla), dengan sistem ekonomi terpimpin, telah memfungsikan State Corporations yang didominasi militer, sebagai instrumen industrialisasi ekonomi Indonesia.
Di tahun 1967, ketika kekuasaan Orde Lama berakhir, State Corporations telah mendominasi bidang ekonomi, seperti perbankan, perdagangan, perkebunan, pertambangan, perminyakan, industri manufaktur, industri barang modal, bahkan industri berat seperti industri baja, perkapalan, elektronika, dan semen. Praktik subsidi dan proteksi pemerintah telah menjadi kekuatan bagi perusahaan negara tersebut. Dalam periode yang sama, pengusaha swasta berkembang dalam payung asosiasi yang dikendalikan oleh Pemerintah mulai berperanan ngan, transportasi, dalam sektor perdagagangan, industri ringan, dan industri jasa.
Di tahun 1967, Orde Baru (Orba) mengambil alih kekuasaan dan terjadilah perubahan mendasar. Perubahan tersebut terutama dipengaruhi oleh dua lembaga donor internasional yaitu Inter Govemental Group on Indonesian (IGGI) dan International Bank for Reconstrntuction & Development (IBRD). Pemulihan ekonomi Indonesia dinyatakan harus didukung bantuan luar negeri. Tindakan nyata yang diambil adalah penerbitan Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 mengenai Penanaman Modal Asing (PMA). Undang-undang ini telah  mendorong modal asing ke Indonesia, melalui berbagai perusahaan multinasional. Mulai saat itu, terciptalah hubungan kepentingan antara berbagai perusahaan swasta dengan militer dan elit politik yang berkuasa dalam berbagai  bentuk  kerja sama, termasuk kolusi. Pada tahun 1970-an, peranan BUMN ditingkatkan sebagai inti stratedi industrialisasi ekonomi Indonesia. Dalam proses industrialisasi itu, dibangun industri besar yang padat modal dan berteknologi tinggi dengan rasio kerugian yang besar. Dalam periode 1970-an, muncul investasi Pemerintah dalam industri mesin dan alat-alat berat.
Alasan strategi tersebut adalah sebagai berikut: 
1.                  Ada kekhawatiran pihak pemerintah, bahwa bila dibiarkan bebas, alat produksi akan dikuasai oleh modal asing dan kelompok-kelompok pengusaha etnis Tionghoa.
2.                  BUMN cocok untuk melaksanakan program restrukturisasi ekonomi yang berkembang di tahun 1970-an. Investasi oleh BUMN dapat diarahkan  untuk menentukan arah pembangunan ekonomi.
3.                  BUMN dapat menjadi unsur stimulasi pengembangan sektor swasta di Indonesia. BUMN mempunyai kemampuan untuk masuk ke berbagai sektor sekaligus memberikan berbagai dorongan dan kemudahan kepada investor dalam bidang atau daerah yang kurang menguntungkan.

Di tahun 1997, Indonesia dilanda krisis moneter pertengahan  tahun1997. Kondisi kinerja BUMN semakin parah. Dengan rekomendasi IMF (International Monetary Fund) dan Bank Dunia, Pemerintah lebih serius meningkatkan kinerja BUMN. Pemerintah menyebut langkah perbaikan itu meliputi: 
1.         Restrukturisasi
2.         Penggabungan Usaha (Merger)
3.         Pelaksanaan Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Jadi esensi dari privatisasi adalah perubahan peran pemerintah sebagi pemilik untuk kemudian berubah menjadi regulator dan hal ini merupakan fundamental dari proses privatisasi.

3.                  Jenis Perseroan yang Dapat Diprivatisasi

Sesuai dengan Pasal 76 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
1.         Industri/sektor usahanya kompetitif; atau
2.         Industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
Persero yang tidak dapat diprivatisasi (Pasal 77 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN) adalah:
1.        Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
2.        Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
3.        Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
4.        Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi

B.            Studi Kasus Privatisasi PT Semen Indonesia

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (dahulu PT Semen Gresik (Persero) Tbk) adalah pabrik semen yang terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20 Desember 2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Saat ini kapasitas terpasang Semen Indonesia sebesar 16,92 juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 46% pangsa pasar semen domestik. Semen Indonesia memiliki anak perusahaan PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa.
Lokasi pabrik sangat strategis di Sumatera, Jawa dan Sulawesi menjadikan Semen Indonesia mampu memasok kebutuhan semen di seluruh tanah air yang didukung ribuan distributor, sub distributor dan toko-toko. Selain penjualan di dalam negeri, Semen Indonesia juga mengekspor ke beberapa negara antara lain: Singapura, Malaysia, Korea, Vietnam, Taiwan, Hongkong, Kamboja, Bangladesh, Yaman, Norfolk USA, Australia, Canary Island, Mauritius, Nigeria, Mozambik, Gambia, Benin dan Madagaskar.
Sesuai dengan UU No 19/2003 dan PP 33/2005 persero yang dapat diprivatisasi sekurang-kurangnya memenuhi kriteria salah satunya sektor usahanya kompetitif. Dan kriteria ini sesuai dengan PT Semen Indonesia yang bidang usaha bergerak di sektor yang kompetitif. Siap dan mudah dijual dengan harga yang kompetitif. Bidang usaha perseroan ini mempunyai pesaing-pesaing dalam negeri maupun luar negeri yang cukup berat. Banyak perusahaan-perusahaan semen di Indonesia berkompetisi di dalam negeri untuk memikat atau menarik minat konsumen. Seperti : PT. Indocement Tunggal Prakarsa, PT.Semen Cibinong (Holchim), PT. Semen Bosowa (Semen Bosowa) dll.
Jika perusahaan semen milik Negara dalam hal ini PT Semen Indonesia tidak melakukan peningkatan kualitas produk maupun pelayan maka bukan tidak mungkin Badan Usaha Milik Negara ini akan mengalami kehancuran yang mengakibatkan keuangan Negara semakin memburuk. Sedangkan fungsi BUMN adalah sebagai instrumen penyeimbang bagi negara untuk menjamin bekerjanya mekanisme pasar secara berkeadilan.Dengan adanya privatisasi, pihak luar baik swasta maupun masyarakat umum dapat membeli saham perseroan. Kepemilikan saham atas swasta dan masyarakat akan membuat perseroan bisa meningkatkan kualitas perusahaan karena modal yang didapat atas penjualan saham bisa digunakan untuk peningkatan kualitas tersebut. Tidak hanya itu, control manajemen perusahaan pun bisa dilakukan dengan baik karena pemilik saham tidak ingin uang yang dia investasikan merugi.
PT Semen Indonesia juga tidak bergerak dibidang yang secara khusus harus dikelola oleh BUMN. Bidang yang secara khusus harus dikelola oleh BUMN adalah bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti : air dan listrik.
Pertimbangan lain yang dilakukan dalam pemilihan kebijakan di PT Semen Indonesia dilakukan untuk mempertimbangan kriteria yang sesuai, seperti :
1)            Adanya penurunan rasio yang cukup tajam (50%). Dapat memberikan indikasi positif dalam kinerja perusahaan, dimana kontribusi rata-rata laba terhadap penjualan selama kurang lebih dua tahun.
2)            Indikasi daya saing yang meningkat, ditunjukkan dalam aset penjualan.
3)            Peningkatan profitabilitas operasi, efisiensi operasi, dan turunnya leverage perusahaan.


Seperti tujuan privatisasi dimana diantaranya berupa meningkatkan efisiensi, mutu pelayanan publik, mengurangi campur tangan langsung pemerintah. serta memberikan kebebasan memilih “kekuatan pasar” yang dapat menyediakan tekanan secara berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi. Hal itu pula yang dapat ditemukan dalam tujuan privatisasi PT Semen Indonesia, yang mana tujuan secara umum nya adalah guna meningktakan efisiensi dan efektifitas agar dapat berdaya saing baik di sektor nasional maupun internasional. Dimana kemampuan perusahaan untuk dapat berdaya saing dilakukan melalui pembenahan-pembenahan pengrurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dengan begitu dapat dikethui jika adnya privatisasi bukan hanya dalam rangka memperoleh dana segar, melainkan untuk menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme dalam diri BUMN yang menjurus pada penerapan konsep efektif dan efisien.
Untuk hal mengurangi campur tangan pemerintah langsung mengingat bahwa begitu banyaknya fokus pemerintah, tidak hanya sektor pada pembenahan BUMN namun juga sektor sosial, dll-nya dengan begitu membuat semakin menguatkan konsep bahwa peran pemerintah harus sedikit dikurangi dengan msauknya sektor swasta di dalam pembangunan dalam BUMN.
Dalam hal memberi kebebasan memilih “kekuatan pasar” untuk meningktkan efisiensi pada PT Semen Indonesia, dapat terlihat dari adanya proses tender serta pemilihan mitra strategis yang dilakukan dengan dua tahap. Dimana dengan adanya itu memberikan kesempatan seluas-luasnya pada semua kalangan untuk dapat berpasrtisipasi di dalamnya serta memberikan banyak pilihan pada PT Semen Gresik yang nantinya akan terpilih untuk dapat bergabung dalam mitra strategis PT Semen Gresik.
Privatisasi yang dilakukan pada PT Semen Indonesia adalah dengan cara Penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal. Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal ini dilakukan melalui penawaran umum (IPO). Cara ini sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Serta profesi lainnya. Privatisasi melaui pasar modal yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia pada tahun 1991 dilakukan atas beberapa pertimbangan. Menurut (Bastian,2002) antara lain adalah :
1.             Kondisi pasar modal pada saat itu sedang baik (bullish)
2.             Untuk perluasan usaha diperlukan dana yang besar untuk mengurangi beban keuangan Negara. Cara yang paling baik adalah dengan menghimpun dana melalui penjualan saham pemerintah di BEJ
3.             Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan. Melalui penjualan saham kepad public akan tercipta adanya transparansi manajemen sehingga perusahaan akan lebih berorientasi kepada bisnis dan profesionalisme. Hasil akhir yang diharapkan akan memaksa pengelola untuk lebih efisien dan menyederhanakan operasi perusahaan dan mengurangi biaya produksi
4.             Mengurangi campur tangan birokrasi terhadap pengelolaan perusahaan
5.             Setelah go public, maka campur tangan aparat birokrasi dapat lebih dikurangi, sehingga manajemen dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat

Proses persiapan go public PT Semen Indonesia diawali dengan persiapan intern perusahaan (house keeping), penunjukan penjamin emisi (underwriter), beserta seluruh lembaga penunjangnya, public expose atau road show, proses perdagangan perdana, dan terakhir kegiatan pasca penjualan perdana (after market service) (Bastian, 2002).
Proses IPO PT Semen Indonesia mendapat tanggapan yang cukup besar dari calon investor luar negeri. Hal ini terlihat dari porsi saham untuk asing yang sempat habis sebelum tanggal penutupan. Pada saat IPO tahun 1991 PT Semen Indonesia berhasil menarik dana sebesar Rp 280 miliar dengan menjual 40 juta saham (26,07%) di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 1991. Dana tersebut digunakan untuk mendanai perluasan kapasitas produksi sebesar 1,6 juta ton.
Privatisasi melalui pasar modal pada PT Semen Indonesia dilakukan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan transparansi dan kontrol publik, independensi, serta kinerja BUMN, dengan tetap mempertahankan kepemilikan mayoritas Pemerintah dikarenakan perusahaan ini merupakan perusahaan yang besar.



C.           Dampak Privatisasi di PT Semen Indonesia 

Peningkatan kapasitas produksi pada PT Semen Indonesia Tbk juga diimbangi dengan adanya inovasi-inovasi baru dalam hal sisi bahan baku dan produk, teknologi dan proses produksi.. Dengan persaingan di era global ini maka BUMN harus meningkatkan kualitas produknya serta jaringan pasar, bukan hanya pada tingkat nasional tetapi juga di pasar global, sehingga ada pembanding yang meningkatkan daya saing bagi BUMN. Transformasi dan inovasi PT Semen Indonesia Tbk dalam beberapa tahun terakhir berhasil meningkatkan net profit margin (margin laba bersih) dari Rp 300 miliar menjadi Rp 3 triliun lebih. Langkah transformasi dan inovasi mampu mengerek kinerja secara signifikan. Inovasi di tubuh BUMN mutklak diperlukan di tengah iklim persaingan usaha yang kian ketat. Hampir semua BUMN kini sudah tidak bisa memonopooli usaha karena pintu perdagangan kini sudah dibuka lebar untuk pelaku usaha swasta yang disebabkan oleh adanya privatisasi. Karena itu privatisasi yang sudah dilakukan harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik agar bisa memaksimalkan peningkatan kinerja perusahaan.
Negara tidak sanggup untuk memiliki perseroan dengan biaya tinggi atau tidak efisien, terutama perseroan yang bidang usahanya adalah kompetitif dan dapat dikelola lebih baik oleh swasta. Privatisasi adalah bagian dari reformasi struktural yang akan menolong bangsa Indonesia keluar dari resesi saat ini, terutama dengan penyerahan pengelolaan sektor-sektor yang tidak menyangkut hajat hidup orang banyak. Privatisasi di PT Semen Indonesia sedikit banyak telah mengurangi beban Negara terhadap pembiayaan BUMN. Privatisasi menciptakan investor baru yang tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian keuntungan. Saat ini, dari 60 juta ton konsumsi semen di Indonesia, kontribusi Semen Indonesia sekitar 25 persen, yakni 26,5 juta ton per tahun (Kompas, Januari 2013). Dengan kontribusi yang demikian itu PT Semen Indonesia secara tidak langsung dapat menekan jumlah utang Negara dengan memenuhi kebutuhan semen dalam negerinya.
Privatisasi PT Semen Indonesia akan memperbaiki kualitas jasa dan produk yang menguntungkan bagi konsumen. Perbaikan kualitas ini diperoleh dengan adanya kepemilikan saham yang tidak hanya dimiliki oleh pemerintah, sehingga kualitas produk tidak tertekan oleh biaya. Mutu produk dan jasa yang diberikan PT Semen Indonesia memberikan kepuasan bagi konsumen, ini terbukti pada 10 Februari 2012 PT Semen Gresik (Persero) Tbk meraih Superbrand 2012 sebagai merek yang banyak diminati oleh masyarakat. Superbrand sebagai otoritas independent international dan pengawas branding, memberikan penghargaan atas merek- merek terbaik lebih dari 90 negara di seluruh dunia. Untuk itu, Semen Gresik terus meningkatkan kualitasnya, agar Semen Gresik tetap menjadi produk yang berkualitas bagi masyarakat. Namun disamping itu dengan adanya privatisasi berdampak pada harga jual produk menjadi lebih mahal. PT Semen Indonesia bergerak di bidang kompetitif yang otomatis penentuan harganya pun berdasarkan persaingan pasar.
Privatisasi diharapkan dapat memperkenalkan ilmu pengetahuan dan teknologi baru kepada BUMN, sehingga BUMN akan mampu memberikan sarana kepada para karyawan untuk terus melakukan pembelajaran dan terus mengambangkan diri, sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas. Sebagai Badan Usaha Milik Negara PT Semen Indonesia juga mengadakan pelatihan-pelatihan bagi karyawannya. Dari hasil profitisasi perusahaan PT Semen Indonesia juga memberikan penghargaan Tanda Ikatan Batim (TIB) kepada karyawannya yang mengabdi selama masa tertentu berupa emas 24 karat sesuai masa kerjanya. Dengan peningkatan hasil produksi yang sangat signifikan, penghargaan yang diberikan kepada para karyawan dapat memberikan motivasi untuk terus bekerja dengan baik dan berkualitas. Dengan kata lain keuntungan yang diperoleh dari hasil privatisasi salah satunya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, selain untuk meningkatkan kualitas produk tentunya.

D.           Keuntungan dan Kerugian Privatisasi di PT Semen Indonesia 

Mengingat bahwa keberadaan BUMN di Indonesia merupakan suatu asset yang potesial dalam mendatangkan penerimaan APBN, maka dibutuhkan suatu pengembangan dalam diri BUMN agar dapat berdaya saing yang dilakukan melalui pembenahan pengurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), dimana dalam penerapan GCG ini terdapat unsur transparansi perusahaan, seperti apa yang di jelaskan oleh (Gayle, 1990) dalam Jurnal yang ditulis Oswar Mungkasa. Yang mana salah satu usaha untuk mengefektifkan tata kelola BUMN adalah dengan adanya privatisasi.
Dari beberapa hal di atas jika dikaitkan dengan privatisasi di PT Semen Gresik, maka diketahui beberapa keuntungan berupa :
1.                  Adanya sumber dana baru yang masuk dapat mempercepat penerapan GCG (Good Corporate Governance)
2.                  Melalui tata kelola yang baik dalam perusahaan sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan,
3.                  Perbaikan kualitas jasa dan produk, dengan begitu maka dapat menaikan nilai perusahaan.
4.                  Memberikan kesempatan pada pihak luar negeri untuk berpartisipasi dalam menenmkan modal mereka dapat mendatangkan keuntungan berupa bertambahnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Dimana ini dapat membantu dalam penerapan GCG (Good Corporate Governance) agar dapat berjalan sukses.
5.                  Perusahaan dapat bersaing baik di bagian domestic maupun global. Dimana PT Semen Indonesia memperoleh akses pemasaran ke pasar Dimana peningkatan volume ekspor dipengaruhi dengan adanya kerjasama pemasaran melalui jaringan internasional yang dimiliki oleh cemex di luar negeri.

Di lain hal PT Semen Indonesia ini terbukti unggul misalnya saja semen Gresik memiliki kapasitas produksi terbesar, pangsa pasar yang luas yang ditunjukan dengan hingga akhir 2009, Semen Gresik menguasai 40,9% pasar semen nasional. Volume penjualan terbesar berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera. Ditambah dengan strategi perseroan yang akan memperluas pasarnya ke sejumlah negara di Asia Tenggara. Semen Gresik menjajaki akuisisi Cement Industries of Malaysia Bhd (CIMA), yang menguasai 18% pasar semen di Malaysia. Karenanya saham perseroan ini beranjak meningkat, yang tentunya memberikan keutungan bagi pemerintah. Selain itu juga memberikan keutungan berupa menjadi salah satu sumber pemasukan dalam penerimaan APBN.
Serta dalam peningkatan partisipasi atau kontrol masyarakat terhadap keberlanjutan BUMN tersebut dnegan memberikan kesempatan pada public sebagai pemilik saham BUMN tersebut. Yang pastinya terlihat, privatisasi PT Semen Gresik ini dapat digunakan sebgaai salah satu sumber masukan untuk APBN. Dimana pemerintah saat ini memiliki saham sebesar 51% dalam PT Semen Gresik yang sisanya berupa 25,53% diberikan pada cemex dan 23,47% pada masyarakat.
Dari sisi kerugian privatisasi dapat diketahui bahwa dengan adanya privatisasi BUMN seperti apa yang telah terjadi pada PT Semen Gresik ini dapat menjadikan harga semen menjadi mahal. Seperti apa yang diungkapkan oleh Shirley dan Neils (1992) sebelumnya bahwa adanya campur tangan sektor swasta dapat membuat kurangnya kepedulian pada kesejahteraan masyarakat, karena menekannkan pada provit oriented, sehingga menyebabkan harga semen menjadi menigkat.


BAB III

PENUTUP



A.           Kesimpulan

Privatisasi BUMN pada intinya merupakan upaya penyehatan atau penyegaran di tubuh BUMN. Terutama untuk mengatasi kelemahan struktural, seperti maraknya praktek KKN di dalam tubuh BUMN, kondisi monopoli yang cenderungmerugikan rakyat dan permasalahan lain yang cenderung banyak merugikan rakyat.Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN bertujuan untuk mengganti manajemen menjadilebih profesional dengan cara swastanisasi. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 (12) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan : “Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat baginegara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”. Pada kenyataanya saat ini BUMN cenderung sangat tergantung pada pemerintah. Jika pengelolaan diserahkan pada pihak luar (swasta, baik asing maupun lokal) akan sangat mengurangi dampak ketergantungan tersebut. Tentunya dengan pengelolaan yang jauh lebih profesional maka akan banyak mendatangkan keuntungan, baik bagi pemerintah maupun rakyat.
Tujuan Privatisasi pada PT. Semen Indonesia Tbk berupa meningkatkan efisiensi, mutu pelayanan publik, mengurangi campur tangan langsung pemerintah. serta memberikan kebebasan memilih “kekuatan pasar” yang dapat menyediakan tekanan secara berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi. Hal itu pula yang dapat ditemukan dalam tujuan privatisasi PT Semen Indonesia, yang mana tujuan secara umumnya adalah guna meningktakan efisiensi dan efektifitas agar dapat berdaya saing baik di sektor nasional maupun internasional. Dimana kemampuan perusahaan untuk dapat berdaya saing dilakukan melalui pembenahan-pembenahan pengrurusan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dengan begitu dapat dikethui jika adnya privatisasi bukan hanya dalam rangka memperoleh dana segar, melainkan untuk menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme dalam diri BUMN yang menjurus pada penerapan konsep efektif dan efisien.
Dampak dari privatisasi pada PT. Semen Indonesia :
1.            Peningkatan Kinerja Perusahaan
2.            Berkurangnya Utang Negara
3.            Menguntungkan Bagi Konsumen
4.            Menguntungkan Bagi Pekerja
                                                                      

B.            Saran

Pelaksanaaan Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN akan berjalan dengan baik jika terdapat komitmen yang tinggi, baik dari pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan, melakukan pengawasan dan untuk meningkatkan kinerja BUMN. Sehingga terdapat timbal balik berupa keuntungan-keuntungan yang dapat menguntungkan semua pihak dan dapat mensejahterakan rakyat.


DAFTAR PUSTAKA 


Bastian, Indra. 2002. Privatisasi di Indonesia: Teori dan Implementasi. Jakarta : Salemba Empat
Dewi Hanggraeni, Apakah Privatisasi BUMN Solusi yang Tepat Dalam Meningkatkan Kinerja ?, Artikel dalam Manajemen Usahawan Indonesia No.6 Tahun 2009, hal.27
Habibullah. 2009. Kebijakan Privatisasi BUMN: Relasi State, Market and Civil Society. Malang : Averroes Press
Indra Bastian, Privatisasi di Indonesia : Teori dan Implemantasi, hal.20
Istanto, Bambang. 2011. Privatisasi Dalam Model Public Private Paternship. Jakarta: Mitra Wacana Media
Mangkusubroto, Kuntoro. 2011. Privatisasi Sebagai kecenderungan Lingkungan Usaha BUMN. Jurnal Manajemen Teknologi. Vol.10
Moeljono, Djokosantoso. 2004. Reinvensi BUMN. Jakarta : Elex Media Komputindo
Mungkasa, Oswar. 2003. Dampak Privatisasi di Indonesia: Studi Kasus Dampak Privatisasi PT Telkom Indonesia.
Nugroho, Riant. 2003. Analisa Privatisasi BUMN di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol.6. No.3
PT Semen Gresik. http://www.semengresik.com Kementerian BUMN http://www.bumn.go.id
R.Ibrahim. 1997. Prospek BUMN dan Kepentingan Umum. Bandung : Citra Aditya Bakti
Rafick, Ishak, 2010. BUMN Expose. Jakarta: Ufuk Press
Raharyo, Agus. 2003. Dilema Privatisasi BUMN. Jurnal Ilmu Ekonomi.
Rahmat S.Labib, Privatisasi Dalam Pandangan Islam, hal.21, dikutip dari M.Roy Sembel, Strategi Privatisasi di Indonesia, hal.50
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara        
UU 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, Pasal 1 ayat (2)


Komentar

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

RESUME BUKU ETOS DAGANG ORANG JAWA PENGALAMAN RAJA MANGKUNEGARA IV KARYA : DRS. DARYONO, MSI.