MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

  BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk  sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini ialah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. [1]   B.      Rumusan ...

MAKALAH KONSEP NAWACITA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL


MAKALAH
KONSEP NAWACITA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
`
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah 
Pendidikan Kewarganegaraan



Disusun oleh :
ANISATUL MUAWANAH
B.231.16.0486

Dosen Pengampu :
Nuraisyah Berutu, S.H., M.H.


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN S1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS SEMARANG
SEMARANG
2018


KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr.Wb.
Segala puji kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan seisinya dengan amat teratur dan sempurna. Berkat limpahan rahmat–Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Makalah ini dibuat demi memenuhi tugas pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diampu oleh Ibu Nuraisyah Berutu, S.H., M.H., dengan tema Konsep Nawacita Dalam Pembangunan Nasional.
Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala kerendahan hati saya mengharapakan saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja saya yang akan mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat.
Wassalamualaikum Wr.Wb.


Semarang, 8 Januari 2018

Penulis



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL....................................................................................... ........ i



BAB I

PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu Negara yang memperoleh kemerdekaanya dari kerja keras dengan mempertaruhkan tumpah darah para leluhur bangsa.  Perjuangan untuk membebaskan bangsa dari keterpurukan akibat penjajahan dari bangsa lain tercapai ditandai dengan proklamasi pada 17 Agustus 1945. Terdapat harapan dan cita-cita  luhur dalam memperjuangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia demi generasi mendatang.  Cita-cita dan harapan bangsa digunakan sebagai pedoman dasar untuk membangun Indonesia kearah yang lebih baik. Pembangunan nasional bertujuan untuk mengatur dan mensamaratakan fokus tujuan semua bidang kehidupan sebagaimana  yang dibutuhkan upanya Bangsa Negara Republik Indonesia dalam menjalankan kehidupan untuk mencapai kesejahteraan.
Pada Pemilu 2014 lalu salah satu pasangan calon Presiden dan Wapres pada pemilu 2014 lalu Joko Widodo dan Jusuf Kalla   mengusung visi bertema “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan KPU, pasangan Jokowi-JK juga menyertakan Sembilan agenda prioritas yang digunakan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional yang akan mereka jalankan jika terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden disebut sebagai Nawa Cita. Diharapkan dengan Agenda tersebut dapat mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia. Sesuai tujuan yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa hakikat pembangunan nasional adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.

B.            Rumusan Masalah

1.        Apa maksud dari Cita- cita dan Tujuan Bangsa Indonesia (Nasional)?
2.        Apa yang dimaksud visi misi Indonesia 2020?
3.        Apa maksud dari Konsep Nawacita yang diagendakan oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla?
4.        Apa maksud dari Pembangunan Nasional?
5.        Apa landasan yang digunakan dalam Penyelenggaraan Pembangunan Nasional?
6.        Bagaimana Konsep Nawacita dalam Pembangunan Nasional ?

C.           Tujuan Pembelajaran

Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.        Guna memenuhi tugas makalah pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaran;
2.        Mahasiswa mengetahui dasar pedoman perencanaan Pembangun Nasional sebelum dan sesudah Reformasi;
3.        Mahasiswa mengetahui cita cita dan tujuan Bangsa Indonesia pada Pembukaan UUD RI 1945;
4.        Mahasiswa mengetahui maksud dari konsep Nawacita(9 agenda prioritas pembangunan nasional);
5.        Mahasiswa mengetahui landasan yang digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional;
6.        Mahasiswa mengetahui dari Pembangunan Nasional;
7.        Mahasiswa mengetahui Konsep Nawacita dalam Pembangunan Nasional.





BAB II

PEMBAHASAN


A.           Cita- cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia

Dalam Pembukaan UUD RI 1945 dengan jelas mengamanatkan cita-citta serta arah tujuan nasional dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Cita-cita luhur dan Tujuan bangsa Indonesia telah disusun oleh para pendiri Negara seperti dicantumkan dalam alinea kedua Pembukaan Undang –Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur”

Dalam alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan pula empat pokok tujuan pembangunan nasional sebagai berikut :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban duniah yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indoneia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Cita-cita luhur tersebut adalah cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan pencapaianya.


B.            Visi Indonesia 2020

Visi dan Misi Indonesia 2020 ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan terdiri dai tiga visi, yaitu:
·           Visi Ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
·           Visi Antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020;
·           Visi Lima Tahunan, sebagaimana termaktub dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religious, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara.

C.           Konsep Nawacita

Dalam konteks perpolitikan Indonesia menjelang Pemilu Presiden 2014 waktu itu merujuk kepada visi-misi yang diusung oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla berisi agenda pemerintahan pasangan tersebut. Dalam visi-misi tersebut disertakan pula sembilan agenda pokok untuk melanjutkan semangat perjuangan dan cita-cita Soekarno yang dikenal dengan istilah Trisakti, yakni Indonesia diharapkan mampu berubah dan menjadi Negara yang berdaulat secara politik, mandiri dengan menolak ketergantungan dan diskriminasi dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Hal itu dapat terlihat dari prinsip prinsip dasar dalam PANCASILA dan TRISAKTI yang menjadi basis dan arah perubahan yang digunakan oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam program Nawacitanya.
Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA. Nawacita merupakan sembilan prioritas pembangunan lima tahun ke depan, yaitu pada kurun waktu 2014 hingga 2019. Sembilan prioritas itu kini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional (RPJMN) 2015-2019. RPJMN akan menjadi salah satu pedoman arah kebijakan pembangunan nasional pada pemerintah lima tahun ke depan, agar menjadi pondasi pembangunan yang kuat di masa datang. Tidak hanya dalam bidang ekonomi. Visi Nawa Cita juga menyangkut prioritas pembangunan dalam bidang yang lain, seperti kebudayaan, pendidikan, dan pertahanan keamanan.
“Berlandaskan tujuh visi pembangunan dan sembilan tujuan pembangunan dalam konsep Nawacita, maka akan ada fondasi pembangunan yang kuat dan berkualitas.” Andrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

1.        Visi dan Misi Pemerintahan Joko WIdodo– Jusuf Kalla

a.         Visi:
“Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
b.        Misi:
Visi ini diwujudkan melalui 7 (tujuh) Misi Pembangunan yaitu:
·           Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;
·           Mewujudkanmasyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hokum;
·           Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritime;
·           Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera;
·           Mewujudkan bangsa yang berdaya saing;
·           Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional;
·           Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

2.        Sembilan Agenda Prioritas (Nawacita)

Adapun Sembilan agenda pembangunan (Nawacita) yang dipaparkan dalam rencana Pembangunan Nasional, sebagai berikut:
·            Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara;
·            Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
·            Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
·            Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi system dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
·            Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
·            Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya;
·            Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
·            Melakukan revolusi karakter bangsa;
·            Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

3.        Landasan Penyelenggaraan Pembangunan Nasional

 Dalam system ketatanegaraan di Indonesia dikenal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara, meliputi: Indonesia adalah negara hukum; sistem konstitusional; kekuasaan tertinggi dijalankan oleh MPR; presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR; presiden tidak bertanggung-jawab kepada DPR; menteri negara adalah pembantu presiden; dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Kelembagaan penyelenggara negara di Indonesia didasarkan pada tujuh kunci pokok itu. Kelembagaan penyelenggaran negara (dikenal sebagai sistem administrasi negara Indonesia) memiliki tugas pokok menyelenggarakan tugas umum pemerintahan danmengorganisasikan tugas-tugas pembangunan. Dalam rangka pengorganisasian tugas-tugas pembangunan maka sesungguhnya peran pemerintah adalah membantu pelaksanaan pembangunan dengan peran utama:
(1)     membantu mengelola potensi nasional dan global sebagai sumber pembangunan nasional;
(2)     membantu merumuskan alokasi sumberdaya untuk penyelenggaraan pembangunan nasional; dan
(3)     mendampingi rakyat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Sesungguhnya Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan pembangunan yang ideal. Keduanya telah merumuskan dengan bijaksana konsep demokrasi dalam alam pembangunan sesuai lingkungan sosial dan budaya Indonesia. Dalam sejumlah konsep tentang demokrasi disebutkan bahwa ada titik temu antara demokrasi dan pembangunan. Keduanya dapat dianggap sebagai suatu proses memanusiakan manusia. Pada suatu negara demokrasi, pembangunan berlangsung sendiri berdasarkan kemauan, kebutuhan, dan kemampuan rakyat, kemudian dilakukan mandiri oleh rakyat, serta selanjutnya dimanfaatkan sendiri hasil dan dampaknya untuk rakyat.
Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan nasional maka sejak awal tahun 2000 telah disepakati secara nasional adanya landasan penyelenggaraan pembangunan nasional yang mencakup sebagai berikut:
1.         Pertama, landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945;
UUD 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR.
2.         Kedua, landasan idiil pembangunan adalah Pancasila;
Pancasila merupakan arahan yang paling dasar guna menjiwai seluruh pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka memperkokoh perwujudan visi pembangunan yang termuat dalam UUD 1945.
3.         Ketiga, landasan operasional pembangunan adalah Keputusan/Ketetapan MPR;
Merupakan arahan paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan.
4.         Keempat, landasan perencanaan pembangunan nasional adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun (Propenas);
Propenas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
5.         Kelima, landasan pembangunan nasional tahunan adalah Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta);
Repeta merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan lima tahunan ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
6.         Keenam, landasan pembiayaan pembangunan nasional tahunan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN merupakan arahan paling dasar sebagai acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan nasional satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
7.         Ketujuh, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional adalah Rencana Strategis (Renstra).
Renstra merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) selama satu tahun.
8.         Kedelapan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas);
Poldas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan nasional di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
9.         Kesembilan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun Daerah (Propeda);
Propeda merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah).
10.     Kesepuluh, landasan pembangunan nasional di daerah adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada);
Repetada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan lima tahunan di daerah ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
11.     Kesebelas, landasan pembiayaan pembangunan tahunan di daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
APBD merupakan arahan paling dasar sebagai acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
12.     Keduabelas, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah) adalah Rencana Strategis Daerah (Renstrada).
Renstrada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah) selama satu tahun.
13.     Ketigabelas, landasan penyerasian pembangunan adalah forum Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas);
Rakorbangnas merupakan suatu mekanisme penyerasian penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan nasional di daerah berdasarkan masukan dari daerah (rakyat) sesuai prinsip musyawarah dan wawasan nasional (Pancasila dan Pembukaan UUD 1945).

4.        Pembangunan Nasional

Sudah menjadi tugas pokok bagi generasi penerus meneruskan perjuangan para pejuang yang telah gugur dengan mengisi pembangunan yang bertahap dan berkelanjutan. Pembangunan yang bertahap dan berkelanjutan tentunya tidak akan tercapai tanpa adanya rencana yang jelas dalam menentukan langkah kebijakan menuju pemembangunan nasional yang berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan pembangunan, pemerintah bertindak mewakili kepentingan seluruh lapisan bangsa. Pembangunan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat terdiri dari: tingkat mikro individu atau pribadi rakyat; tingkat agregat-nasional dimulai di tingkat kelompok masyarakat, desa-kalurahan, kecamatan, kabupaten-kota, propinsi sampai nasional; dan tingkat global-internasional pembangunan antarnegara bangsa.
Pembangunan Nasional adalah proses perubahan yang dilakukan oleh bangsa, negara, dan penyelenggara Negara  secara sadar melalui berbagai upaya baik program maupun kebijakan yang terencana dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia menjadikan negara Indonesia tumbuh dan berkembang menjadi negara yang maju dan mampu mensejahterakan bangsanya. Dengan adanya amandemen ke 4 UUD RI 1945 atau setelah reformasi membuat ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden mengamanatkan Calon presiden menyampaiakan visi, misi,dan programnya. Sehingga pemerintah dirasa perlu merencanakan dan menyusun sistem yang mengatur kegiatan pembangunan yang efektif, efisien, dan bersasaran. Penting pula tetap menjaga keberlanjutan proses pembangunan Melalui Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dibentuk.  
Berikut isi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional :
1.         RPJMN-I (2005-2009)
Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil  dan demokratis, dengan tingkatkesejahteraan yang lebih baik.


2.         RPJMN-II (2009-2014)
Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan IPTEK, memperkuat daya saing perekonomian.
3.         RPJMN-III(2015-2019)
Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis pada SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas serta kemampuan IPTEK.
4.         RPJMN-IV (2020-2024)
Mewujudkan manusia Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif. 
Nilai-nilai Pembangunan dan Kondisi Obyektifnya  dalam pembangunan nasional, sebagai berikut:
1.         Nilai-nilai kebangsaan. Bahwa pembangunan nasional itu sesungguhnya adalah pembangunan yang dilakukan secara sinergi, harmonis, dan dinamis oleh segenap rakyat Indonesia di mana saja.
2.         Nilai-nilai otonomi. Bahwa pembangunan nasional itu sesungguhnya adalah pembangunan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pembangunan secara sederhana perlu dipahami sebagai usaha mewujudkan cita-cita Pembukaan UUD 1945 (alinea 4). Nilai-nilai otonomi yang utama otonomi pembangunan mencakup otonomi masyarakat, dan otonomi kewenangan pemerintah daerah.
3.         Nilai-nilai kemanusiaan. Kemanusiaan adalah nilai tertinggi yang dihargai oleh Tuhan Yang Mahakuasa.

5.        Konsep Nawacita Dalam Pembangunan Nasional

Dalam menerapkan Nawa Cita ke dalam progam-program pemerintahannya melalui sebuah kabinet yang disebut Kabinet Kerja. Komposisi dan struktur Kabinet Kerja dirancang untuk mengakomodir agenda-agenda yang termuat dalam Nawa Cita dengan merubah nomenklatur beberapa kementerian dan menambah jumlah menteri koordinator, yakni:
1.             Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dibentuk untuk menggalakkan pembangunan serta menegakkan kedaulatan Indonesia di bidang kemaritiman karena dalam Nawa Cita ditegaskan bahwa Indonesia pada dasarnya adalah negara maritim.
2.             Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dibentuk untuk mengkoordinir pembangunan karakter berlandaskan budaya bangsa sesuai dengan agenda Nawa Cita.
3.             Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, dipisahkan dari Bidang Pendidikan tinggi yang sebelumnya merupakan satu kesatuan agar pembangunan karakter dan budaya bangsa melaui pendidikan dapat ditangani secara lebih serius sesuai dengan semangat Nawa Cita.

6.        Strategi  dan Arah Kebijakan Pembangunan Nasional

·                Norma Pembangunan Kabinet Kerja
·                membangun untuk manusia dan masyarkat
·                upaya peningkatan kesejahteraan, kemakmuran, produktivitasa tidak boleh menciptakan ketimpangan yangmakin melebar.perhatian khusus diberikan kepada peningkatan produktivitas rakyat lapisan menengah bawah, tanpa menghalangi, menghambat, mengecilkan dan mengurangi keleluasaan pelaku-pelaku besar untuk terus menjadi agen pertumbuhan
·                aktivitas pembangunan tidak boleh merusak, menurunkan daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekosistem
·                3 (Tiga ) dimensi pembangunan
1.              Dimensi Pembangunan Manusia dengan prioritas:
·                     Sektor pendidikan dengan melaksanakan Program Indonesia Pintar;
·                     sektor kesehatan dengan melaksanakan Program Indonesia Sehat;
·                     perumahan rakyat; melaksanakan revolusi karakter bangsa;
·                     memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia;
·                     dan melaksanakan revolusi mental.
Revolusi mental yang dimaksud adalah menggalakkan pembangunan karakter untuk mempertegas kepribadian dan jadi diri bangsa sesuai dengan amanat Trisakti Soekarno. Pembangunan manusia melingkupi 3 dimensi, yaitu sehat, cerdas, berkepribadian. Sehat berarti dimulai dengan fisik kita yang senantiasa fit dan bugar. 
Revolusi mental bertujuan   sebagai berikut:
1.                  Mengubah cara pandang, pikir dan sikap, perilaku dan cara kerja.
2.                  Membangkitkan kesadaran dan membangun sikap optimistic
3.                  Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berdikari dan berkprebadian.
Revolusi Mental memiliki Delapan Prinsip, sebagai berikut:
1.        Bukan proyek tapi gerakan social.
2.        Tekad politik untuk menjamin kesungguhan pemerintah.
3.        Harus bersifat lintas-sektoral.
4.        Bersifat partisipasi (kolaborasi pemerintah, masyarakat sipil, sector privat, dan akademisi)
5.        Diawali dengan pemicu.
6.        Desain program harus ramah pengguna, popular, menjadi bagian dari gaya hidup dan sistemik-holistik (bencana semesta)
7.        Nilai-nilai yang bertujuan mengatur kehidupan social
8.        Dapat diukur dampaknya.
2.              Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan dengan prioritas :
·           Kedaulatan pangan;
·           Kedaulatan energi dan ketenagalistrikan, kemaritiman, pariwisata, industri dan iptek.
3.              Dimensi Pambangunan Pemerataan dan Kewilayahan dengan prioritas:
·           upaya pemerataan antar kelompok pendapatan;
·           pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah.
·                Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia:
·                Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional:
1.        Membangun infrastruktur jalan baru sepanjang sekurang-kurangnya 2.000 km;
2.        Membangun sekurang-kurangnya 10 pelabuhan baru dan merenovasi yang lama;
3.        Membangun sekurang-kurangnya 10 bandara baru dan merenovasi yang lama;
4.        Membangun sekurang-kurangnya 10 kawasan industri baru berikut pengembangan untuk hunian buruhnya;
5.        Membangun sekurang-kurangya 5.000 pasar tradisional di seluruh indonesia dan memodernisasi pasar tradisional yang telah ada;
6.        Menciptakan layanan satu atap untuk investasi ,efisiensi perizinan bisnis menjadi maksimal 15 hari;


BAB III

KESIMPULAN


A.           Kesimpulan

Konsep Nawacita merupakan 9  agenda prioritas dalam arah kebijakan pembangunan yang digunakan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Jusuf Kalla dalam menjalankan pemerintahanya sesuai dengan amanat konstitusi serta  berdasarkan prinsip TRISAKTI dan mengandung cita- cita dan tujuan bangsa sebagaimana dalam Pancasila dan UUD 1945 digunakan sebagai landasan dalam rencana pembangunan nasional.
Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional meliputi;mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi.
Konsep tersebut diagendakan oleh Presiden dalam Perencanaan Pembangunan Nasional Jangka Menengah III periode 2014 hingga 2019 sebagai visi pemerintahan melalui program- program dan berbagai kebijakan yang dibuat sesuai guna mewujudkan pembangunan nasional. Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan 5 tahun kedepan, secara bertahap kesembilan program yang digunakan pemerintah dapat mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi negara yang maju, mandiri, sejahtera dalam suasana yang berkeadilan.

B.            Saran

Peran aktif semua pihak dalam mewujudkan konsep nawacita tersebut sangat diperlukan, tidak hanya pihak penyelenggara yaitu pemerintah yang bertanggung jawab dalam proses mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa. Namun, seluruh komponen dalam suatu negara hendaknya minimal mengetahui dan paham mengenai tantangan yang dihadapi sebuah negara khususnya Negara Republik Indonesia. Meskipun kemerdekaan sudah lebih dari 50 tahun diperoleh, namun masa reformasi yang menjadi titik balik proses pembangunan bangsa Indonesia. Perubahan dari masa sebelum reformasi dan setelah reformasi telah memberi sinyal harapan bagi bangsa  Indoensia bahwa suatu saat tujuan dan cita cita bangsa indonesia akan terwujud.
Berbagai macam rencana pembangunan nasional telah digunakan oleh pemerintah, salah satunya konsep nawacita ini . Jadi Masyarakat juga perlu menyadari bahwa proses negara Republik Indonesia ini menjadi maju, mandiri, sejahtera dalam suasana yang berkeadilan tidak semudah ketika masyarakat mengkritik lambanya kinerja Bapak Joko Widodo dalam memenuhi janjinya. Beri dukungan dan waktu dalam memenuhi janjinya kepada rakyat Indonesia, beliau hanyalah manusia biasa yang diberi kepercayaan dalam memimpin dan membawa negara kita kearah yang lebih baik. Jika masyarakat mengetahui isi dan makna dari konsep nawacita, bukan hal yang mudah mencapai semua itu.
Karena dalam konsep tersebut memuat berbagai langkah-langkah yang harus dilakukan secara bertahap. Mengkritik sah saja dilakukan oleh bangsa Indonesia terhadap kepemimpinan Presiden sekarang, namun haruslah kritik yang membangun dengan tujuan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakan pemerintah.





DAFTAR PUSTAKA


Direktorat Pengolahan Dan Penyediaan Informasi,Direktorat Jenderal Informasi Dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi Daninformatik. 2015. Buku Indografis
Sekertariat Jenderal MPR RI.2012.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 tentang STandar Minimum Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Paparan Deputi SDMK Penutupan Pra-Mesrenbabangnas 2015 Revolusi Mental.
Paparan Badan Perencannan Pembangunan Naisonal/Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional. 2014.Agenda Pembangunan Nasional Dalam RPJM 2015-2019.
Paparan DIklat Tingkat IV Departemen Keuangan RI (2012).Kebijakan dan Program Pembangunan Nasional.
Paparan Seminar Nasional E-Nawacita oleh Direktur Energi, Telekomunikasi dan Informatika, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Kebijakan Sektor Komunikasi dan Infromatika Terkait E-Pemerintah Dalam RPJMN 2015-2019.2015
Kemudahan yang ditawarkan PTSP(Pemerintah)bagi Investor.Sekertariat Kabinet Republik Indonesia
Paparan SESMENKO Revolusi Mental BAKOHUMAS
Arsip Berita bipa.umm.ac.id. Jokowi-JK Andalkan NawaCita , Sembilan Agenda Prioritas Untuk Indonesia. Diakses pada tanggal 30 Maret 2016
“Reovolusi Mental”, Kompas 10 Mei 2014, hlm. 5. Versi digitalnya dapat dilihat dihttp://nasional.kompas.com/read/2014/05/10/1603015/Revolusi.Mentaldiakses pada tanggal 4 Januari 2018.
http://www.Wikipedia.com //definisi nawacita diakses pada tanggal 4 Januari 2018




Komentar

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

RESUME BUKU ETOS DAGANG ORANG JAWA PENGALAMAN RAJA MANGKUNEGARA IV KARYA : DRS. DARYONO, MSI.