Indonesia
merupakan salah satu Negara yang memperoleh kemerdekaanya dari kerja keras
dengan mempertaruhkan tumpah darah para leluhur bangsa. Perjuangan untuk
membebaskan bangsa dari keterpurukan akibat penjajahan dari bangsa lain
tercapai ditandai dengan proklamasi pada 17 Agustus 1945. Terdapat harapan dan
cita-cita luhur dalam memperjuangkan kemerdekaan Negara Republik
Indonesia demi generasi mendatang. Cita-cita dan harapan bangsa digunakan
sebagai pedoman dasar untuk membangun Indonesia kearah yang lebih baik.
Pembangunan nasional bertujuan untuk mengatur dan mensamaratakan fokus tujuan
semua bidang kehidupan sebagaimana yang dibutuhkan upanya Bangsa Negara
Republik Indonesia dalam menjalankan kehidupan untuk mencapai kesejahteraan.
Pada
Pemilu 2014 lalu salah satu pasangan calon Presiden dan Wapres pada pemilu 2014
lalu Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengusung visi bertema
“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan
Gotong Royong”. Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan KPU, pasangan Jokowi-JK
juga menyertakan Sembilan agenda prioritas yang digunakan untuk mewujudkan visi
dan misi pembangunan nasional yang akan mereka jalankan jika terpilih menjadi
Presiden dan Wakil Presiden disebut sebagai Nawa Cita. Diharapkan dengan Agenda
tersebut dapat mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia. Sesuai tujuan yang
tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa hakikat
pembangunan nasional adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan
kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu
melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
1.
Apa maksud dari Cita- cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
(Nasional)?
2.
Apa yang dimaksud visi misi Indonesia 2020?
3.
Apa maksud dari Konsep Nawacita yang diagendakan oleh
Joko Widodo dan Jusuf Kalla?
4.
Apa maksud dari Pembangunan Nasional?
5.
Apa landasan yang digunakan dalam Penyelenggaraan
Pembangunan Nasional?
6.
Bagaimana Konsep Nawacita dalam Pembangunan Nasional ?
Adapun tujuan dari
penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Guna memenuhi tugas makalah pada mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaran;
2.
Mahasiswa mengetahui dasar pedoman perencanaan
Pembangun Nasional sebelum dan sesudah Reformasi;
3.
Mahasiswa mengetahui cita cita dan tujuan Bangsa
Indonesia pada Pembukaan UUD RI 1945;
4.
Mahasiswa mengetahui maksud dari konsep Nawacita(9
agenda prioritas pembangunan nasional);
5.
Mahasiswa mengetahui landasan yang digunakan dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional;
6.
Mahasiswa mengetahui dari Pembangunan Nasional;
7.
Mahasiswa mengetahui Konsep Nawacita dalam Pembangunan
Nasional.
Dalam
Pembukaan UUD RI 1945 dengan jelas mengamanatkan cita-citta serta arah tujuan
nasional dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Cita-cita
luhur dan Tujuan bangsa Indonesia telah disusun oleh para pendiri Negara
seperti dicantumkan dalam alinea kedua Pembukaan Undang –Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
menghantarkan rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan
makmur”
Dalam
alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, disebutkan pula empat pokok tujuan pembangunan nasional sebagai berikut :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban duniah yang
berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indoneia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Cita-cita
luhur tersebut adalah cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan
pencapaianya.
Visi
dan Misi Indonesia 2020 ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia melalui Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia
Masa Depan terdiri dai tiga visi, yaitu:
·
Visi Ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
·
Visi Antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku
sampai dengan tahun 2020;
·
Visi Lima Tahunan, sebagaimana termaktub dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Visi
Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religious,
manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan
bersih dalam penyelenggaraan Negara.
Dalam
konteks perpolitikan Indonesia menjelang Pemilu Presiden 2014 waktu itu merujuk
kepada visi-misi yang diusung oleh pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla berisi agenda pemerintahan pasangan
tersebut. Dalam visi-misi tersebut disertakan pula sembilan agenda pokok untuk
melanjutkan semangat perjuangan dan cita-cita Soekarno yang dikenal dengan
istilah Trisakti, yakni Indonesia diharapkan mampu berubah dan menjadi Negara
yang berdaulat secara politik, mandiri dengan menolak ketergantungan dan
diskriminasi dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Hal itu dapat
terlihat dari prinsip prinsip dasar dalam PANCASILA dan TRISAKTI yang menjadi
basis dan arah perubahan yang digunakan oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam
program Nawacitanya.
Kesembilan
agenda prioritas itu disebut NAWA CITA. Nawacita merupakan sembilan prioritas
pembangunan lima tahun ke depan, yaitu pada kurun waktu 2014 hingga 2019.
Sembilan prioritas itu kini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka
MenengahNasional (RPJMN) 2015-2019. RPJMN akan menjadi salah satu pedoman arah
kebijakan pembangunan nasional pada pemerintah lima tahun ke depan, agar
menjadi pondasi pembangunan yang kuat di masa datang. Tidak hanya dalam bidang
ekonomi. Visi Nawa Cita juga menyangkut prioritas pembangunan dalam bidang yang
lain, seperti kebudayaan, pendidikan, dan pertahanan keamanan.
“Berlandaskan
tujuh visi pembangunan dan sembilan tujuan pembangunan dalam konsep Nawacita,
maka akan ada fondasi pembangunan yang kuat dan berkualitas.” Andrinof
Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
a.
Visi:
“Terwujudnya
Indonesia yang berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong
Royong”
b.
Misi:
Visi ini diwujudkan
melalui 7 (tujuh) Misi Pembangunan yaitu:
·
Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga
kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya
maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;
·
Mewujudkanmasyarakat maju, berkeseimbangan, dan
demokratis berlandaskan negara hokum;
·
Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan
memperkuat jati diri sebagai negara maritime;
·
Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang
tinggi, maju, dan sejahtera;
·
Mewujudkan bangsa yang berdaya saing;
·
Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang
mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional;
·
Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam
kebudayaan.
Adapun
Sembilan agenda pembangunan (Nawacita) yang dipaparkan dalam rencana
Pembangunan Nasional, sebagai berikut:
·
Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap
bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara;
·
Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
·
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan;
·
Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi
system dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
·
Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
·
Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di
pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa
Asia lainnya;
·
Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan
sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
·
Melakukan revolusi karakter bangsa;
·
Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi
sosial Indonesia.
Dalam system ketatanegaraan di Indonesia dikenal tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan negara, meliputi: Indonesia adalah negara
hukum; sistem konstitusional; kekuasaan tertinggi dijalankan oleh MPR; presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR; presiden
tidak bertanggung-jawab kepada DPR; menteri negara adalah pembantu presiden;
dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Kelembagaan penyelenggara
negara di Indonesia didasarkan pada tujuh kunci pokok itu. Kelembagaan
penyelenggaran negara (dikenal sebagai sistem administrasi negara Indonesia)
memiliki tugas pokok menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
danmengorganisasikan tugas-tugas pembangunan. Dalam rangka pengorganisasian
tugas-tugas pembangunan maka sesungguhnya peran pemerintah adalah membantu
pelaksanaan pembangunan dengan peran utama:
(1)
membantu mengelola potensi nasional dan global sebagai
sumber pembangunan nasional;
(2)
membantu merumuskan alokasi sumberdaya untuk
penyelenggaraan pembangunan nasional; dan
(3)
mendampingi rakyat dalam pelaksanaan pembangunan
nasional.
Sesungguhnya
Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan pembangunan yang ideal. Keduanya
telah merumuskan dengan bijaksana konsep demokrasi dalam alam pembangunan
sesuai lingkungan sosial dan budaya Indonesia. Dalam sejumlah konsep tentang
demokrasi disebutkan bahwa ada titik temu antara demokrasi dan pembangunan.
Keduanya dapat dianggap sebagai suatu proses memanusiakan manusia. Pada suatu
negara demokrasi, pembangunan berlangsung sendiri berdasarkan kemauan,
kebutuhan, dan kemampuan rakyat, kemudian dilakukan mandiri oleh rakyat, serta
selanjutnya dimanfaatkan sendiri hasil dan dampaknya untuk rakyat.
Dalam
rangka menyelenggarakan pembangunan nasional maka sejak awal tahun 2000 telah disepakati
secara nasional adanya landasan penyelenggaraan pembangunan nasional yang
mencakup sebagai berikut:
1.
Pertama, landasan konstitusional pembangunan adalah
UUD 1945;
UUD 1945 merupakan
arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional
sebagai suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam
Keputusan/Ketetatapan MPR.
2.
Kedua, landasan idiil pembangunan adalah Pancasila;
Pancasila merupakan
arahan yang paling dasar guna menjiwai seluruh pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka memperkokoh perwujudan visi pembangunan yang termuat dalam UUD
1945.
3.
Ketiga, landasan operasional pembangunan adalah
Keputusan/Ketetapan MPR;
Merupakan arahan
paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan
landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan.
4.
Keempat, landasan perencanaan pembangunan nasional
adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun (Propenas);
Propenas merupakan
arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan guna dijadikan
landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional dan
pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
5.
Kelima, landasan pembangunan nasional tahunan adalah
Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta);
Repeta merupakan
arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan lima tahunan ke
dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan
pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah
(pembangunan daerah).
6.
Keenam, landasan pembiayaan pembangunan nasional
tahunan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN merupakan arahan
paling dasar sebagai acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan nasional
satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan
pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
7.
Ketujuh, landasan perencanaan pembangunan sektoral
nasional adalah Rencana Strategis (Renstra).
Renstra merupakan
arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah
(lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna
dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral
nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) selama satu tahun.
8.
Kedelapan, landasan perencanaan pembangunan nasional
di daerah adalah Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas);
Poldas merupakan
arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan nasional di
daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan
sektoral di daerah (pembangunan daerah).
9.
Kesembilan, landasan perencanaan pembangunan nasional
di daerah adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun Daerah (Propeda);
Propeda merupakan
arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan di daerah guna
dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral
nasional di daerah (pembangunan daerah).
10. Kesepuluh, landasan
pembangunan nasional di daerah adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada);
Repetada merupakan
arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan lima tahunan di
daerah ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam
penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
11. Kesebelas, landasan
pembiayaan pembangunan tahunan di daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD);
APBD merupakan arahan
paling dasar sebagai acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah satu
tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral di daerah
(pembangunan daerah).
12. Keduabelas, landasan
perencanaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah) adalah
Rencana Strategis Daerah (Renstrada).
Renstrada merupakan
arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah
(lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna
dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral
nasional di daerah (pembangunan daerah) selama satu tahun.
13. Ketigabelas, landasan
penyerasian pembangunan adalah forum Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional
(Rakorbangnas);
Rakorbangnas
merupakan suatu mekanisme penyerasian penyusunan rencana pembangunan dan
pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan nasional di daerah berdasarkan
masukan dari daerah (rakyat) sesuai prinsip musyawarah dan wawasan nasional
(Pancasila dan Pembukaan UUD 1945).
Sudah
menjadi tugas pokok bagi generasi penerus meneruskan perjuangan para pejuang
yang telah gugur dengan mengisi pembangunan yang bertahap dan berkelanjutan.
Pembangunan yang bertahap dan berkelanjutan tentunya tidak akan tercapai tanpa
adanya rencana yang jelas dalam menentukan langkah kebijakan menuju
pemembangunan nasional yang berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan pembangunan,
pemerintah bertindak mewakili kepentingan seluruh lapisan bangsa. Pembangunan
dilaksanakan sendiri oleh masyarakat terdiri dari: tingkat mikro individu atau
pribadi rakyat; tingkat agregat-nasional dimulai di tingkat kelompok
masyarakat, desa-kalurahan, kecamatan, kabupaten-kota, propinsi sampai
nasional; dan tingkat global-internasional pembangunan antarnegara bangsa.
Pembangunan
Nasional adalah proses perubahan yang dilakukan oleh bangsa, negara, dan
penyelenggara Negara secara sadar melalui berbagai upaya baik program
maupun kebijakan yang terencana dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan
bangsa Indonesia menjadikan negara Indonesia tumbuh dan berkembang menjadi
negara yang maju dan mampu mensejahterakan bangsanya. Dengan adanya amandemen
ke 4 UUD RI 1945 atau setelah reformasi membuat ditiadakannya Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
Selain
itu dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden
mengamanatkan Calon presiden menyampaiakan visi, misi,dan programnya. Sehingga
pemerintah dirasa perlu merencanakan dan menyusun sistem yang mengatur kegiatan
pembangunan yang efektif, efisien, dan bersasaran. Penting pula tetap menjaga
keberlanjutan proses pembangunan Melalui Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004
SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dibentuk.
Berikut
isi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional :
1.
RPJMN-I (2005-2009)
Menata kembali NKRI,
membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan
tingkatkesejahteraan yang lebih baik.
2.
RPJMN-II (2009-2014)
Memantapkan penataan
kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan IPTEK, memperkuat
daya saing perekonomian.
3.
RPJMN-III(2015-2019)
Memantapkan
pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan
kompetitif perekonomian yang berbasis pada SDA yang tersedia, SDM yang
berkualitas serta kemampuan IPTEK.
4.
RPJMN-IV (2020-2024)
Mewujudkan manusia
Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di
segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan
kompetitif.
Nilai-nilai
Pembangunan dan Kondisi Obyektifnya dalam pembangunan nasional, sebagai
berikut:
1.
Nilai-nilai kebangsaan. Bahwa pembangunan nasional itu
sesungguhnya adalah pembangunan yang dilakukan secara sinergi, harmonis, dan
dinamis oleh segenap rakyat Indonesia di mana saja.
2.
Nilai-nilai otonomi. Bahwa pembangunan nasional itu
sesungguhnya adalah pembangunan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pembangunan secara sederhana perlu dipahami sebagai usaha mewujudkan cita-cita
Pembukaan UUD 1945 (alinea 4). Nilai-nilai otonomi yang utama otonomi
pembangunan mencakup otonomi masyarakat, dan otonomi kewenangan pemerintah
daerah.
3.
Nilai-nilai kemanusiaan. Kemanusiaan adalah nilai
tertinggi yang dihargai oleh Tuhan Yang Mahakuasa.
Dalam
menerapkan Nawa Cita ke dalam progam-program pemerintahannya melalui sebuah
kabinet yang disebut Kabinet Kerja. Komposisi dan struktur Kabinet Kerja
dirancang untuk mengakomodir agenda-agenda yang termuat dalam Nawa Cita dengan
merubah nomenklatur beberapa kementerian dan menambah jumlah menteri
koordinator, yakni:
1.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dibentuk untuk
menggalakkan pembangunan serta menegakkan kedaulatan Indonesia di bidang
kemaritiman karena dalam Nawa Cita ditegaskan bahwa Indonesia pada dasarnya
adalah negara maritim.
2.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan, dibentuk untuk mengkoordinir pembangunan karakter berlandaskan
budaya bangsa sesuai dengan agenda Nawa Cita.
3.
Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah,
dipisahkan dari Bidang Pendidikan tinggi yang sebelumnya merupakan satu
kesatuan agar pembangunan karakter dan budaya bangsa melaui pendidikan dapat
ditangani secara lebih serius sesuai dengan semangat Nawa Cita.
·
Norma Pembangunan Kabinet Kerja
·
membangun untuk manusia dan masyarkat
·
upaya peningkatan kesejahteraan, kemakmuran,
produktivitasa tidak boleh menciptakan ketimpangan yangmakin melebar.perhatian
khusus diberikan kepada peningkatan produktivitas rakyat lapisan menengah
bawah, tanpa menghalangi, menghambat, mengecilkan dan mengurangi keleluasaan
pelaku-pelaku besar untuk terus menjadi agen pertumbuhan
·
aktivitas pembangunan tidak boleh merusak, menurunkan
daya dukung lingkungan dan keseimbangan ekosistem
·
3 (Tiga ) dimensi pembangunan
1.
Dimensi Pembangunan Manusia dengan prioritas:
·
Sektor pendidikan dengan melaksanakan Program
Indonesia Pintar;
·
sektor kesehatan dengan melaksanakan Program Indonesia
Sehat;
·
perumahan rakyat; melaksanakan revolusi karakter
bangsa;
·
memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi
sosial Indonesia;
·
dan melaksanakan revolusi mental.
Revolusi
mental yang dimaksud adalah menggalakkan pembangunan karakter untuk mempertegas
kepribadian dan jadi diri bangsa sesuai dengan amanat Trisakti Soekarno.
Pembangunan manusia melingkupi 3 dimensi, yaitu sehat, cerdas, berkepribadian.
Sehat berarti dimulai dengan fisik kita yang senantiasa fit dan bugar.
Revolusi
mental bertujuan sebagai berikut:
1.
Mengubah cara pandang, pikir dan sikap, perilaku dan
cara kerja.
2.
Membangkitkan kesadaran dan membangun sikap optimistic
3.
Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berdikari dan
berkprebadian.
Revolusi
Mental memiliki Delapan Prinsip, sebagai berikut:
1.
Bukan proyek tapi gerakan social.
2.
Tekad politik untuk menjamin kesungguhan pemerintah.
3.
Harus bersifat lintas-sektoral.
4.
Bersifat partisipasi (kolaborasi pemerintah,
masyarakat sipil, sector privat, dan akademisi)
5.
Diawali dengan pemicu.
6.
Desain program harus ramah pengguna, popular, menjadi bagian
dari gaya hidup dan sistemik-holistik (bencana semesta)
7.
Nilai-nilai yang bertujuan mengatur kehidupan social
8.
Dapat diukur dampaknya.
2.
Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan dengan prioritas :
·
Kedaulatan pangan;
·
Kedaulatan energi dan ketenagalistrikan, kemaritiman,
pariwisata, industri dan iptek.
3.
Dimensi Pambangunan Pemerataan dan Kewilayahan dengan
prioritas:
·
upaya pemerataan antar kelompok pendapatan;
·
pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah.
·
Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia:
·
Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di
pasar internasional:
1.
Membangun infrastruktur jalan baru sepanjang
sekurang-kurangnya 2.000 km;
2.
Membangun sekurang-kurangnya 10 pelabuhan baru dan
merenovasi yang lama;
3.
Membangun sekurang-kurangnya 10 bandara baru dan
merenovasi yang lama;
4.
Membangun sekurang-kurangnya 10 kawasan industri baru
berikut pengembangan untuk hunian buruhnya;
5.
Membangun sekurang-kurangya 5.000 pasar tradisional di
seluruh indonesia dan memodernisasi pasar tradisional yang telah ada;
6.
Menciptakan layanan satu atap untuk investasi
,efisiensi perizinan bisnis menjadi maksimal 15 hari;
Konsep
Nawacita merupakan 9 agenda prioritas dalam arah kebijakan pembangunan
yang digunakan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Wakil
Presiden Republik Indonesia Bapak Jusuf Kalla dalam menjalankan pemerintahanya
sesuai dengan amanat konstitusi serta berdasarkan prinsip TRISAKTI dan
mengandung cita- cita dan tujuan bangsa sebagaimana dalam Pancasila dan UUD
1945 digunakan sebagai landasan dalam rencana pembangunan nasional.
Pembangunan
nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi
seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas
mewujudkan tujuan nasional meliputi;mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan
kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu
melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Rangkaian upaya pembangunan
tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan
meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi.
Konsep
tersebut diagendakan oleh Presiden dalam Perencanaan Pembangunan Nasional
Jangka Menengah III periode 2014 hingga 2019 sebagai visi pemerintahan melalui
program- program dan berbagai kebijakan yang dibuat sesuai guna mewujudkan
pembangunan nasional. Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan 5 tahun
kedepan, secara bertahap kesembilan program yang digunakan pemerintah dapat
mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi negara yang maju, mandiri, sejahtera
dalam suasana yang berkeadilan.
Peran
aktif semua pihak dalam mewujudkan konsep nawacita tersebut sangat diperlukan,
tidak hanya pihak penyelenggara yaitu pemerintah yang bertanggung jawab dalam
proses mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa. Namun, seluruh komponen dalam
suatu negara hendaknya minimal mengetahui dan paham mengenai tantangan yang
dihadapi sebuah negara khususnya Negara Republik Indonesia. Meskipun
kemerdekaan sudah lebih dari 50 tahun diperoleh, namun masa reformasi yang
menjadi titik balik proses pembangunan bangsa Indonesia. Perubahan dari masa
sebelum reformasi dan setelah reformasi telah memberi sinyal harapan bagi
bangsa Indoensia bahwa suatu saat tujuan dan cita cita bangsa indonesia
akan terwujud.
Berbagai
macam rencana pembangunan nasional telah digunakan oleh pemerintah, salah
satunya konsep nawacita ini . Jadi Masyarakat juga perlu menyadari bahwa proses
negara Republik Indonesia ini menjadi maju, mandiri, sejahtera dalam suasana
yang berkeadilan tidak semudah ketika masyarakat mengkritik lambanya kinerja
Bapak Joko Widodo dalam memenuhi janjinya. Beri dukungan dan waktu dalam
memenuhi janjinya kepada rakyat Indonesia, beliau hanyalah manusia biasa yang
diberi kepercayaan dalam memimpin dan membawa negara kita kearah yang lebih
baik. Jika masyarakat mengetahui isi dan makna dari konsep nawacita, bukan hal
yang mudah mencapai semua itu.
Karena
dalam konsep tersebut memuat berbagai langkah-langkah yang harus dilakukan
secara bertahap. Mengkritik sah saja dilakukan oleh bangsa Indonesia terhadap
kepemimpinan Presiden sekarang, namun haruslah kritik yang membangun dengan
tujuan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakan
pemerintah.
Direktorat
Pengolahan Dan Penyediaan Informasi,Direktorat Jenderal Informasi Dan Komunikasi
Publik, Kementerian Komunikasi Daninformatik. 2015. Buku Indografis
Sekertariat
Jenderal MPR RI.2012.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 tentang STandar Minimum Pelindungan
Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Paparan
Deputi SDMK Penutupan Pra-Mesrenbabangnas 2015 Revolusi Mental.
Paparan
Badan Perencannan Pembangunan Naisonal/Kementrian Perencanaan Pembangunan
Nasional. 2014.Agenda Pembangunan Nasional Dalam RPJM 2015-2019.
Paparan
DIklat Tingkat IV Departemen Keuangan RI (2012).Kebijakan dan Program
Pembangunan Nasional.
Paparan
Seminar Nasional E-Nawacita oleh Direktur Energi, Telekomunikasi dan
Informatika, Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Kebijakan
Sektor Komunikasi dan Infromatika Terkait E-Pemerintah Dalam RPJMN
2015-2019.2015
Kemudahan
yang ditawarkan PTSP(Pemerintah)bagi Investor.Sekertariat Kabinet Republik
Indonesia
Paparan
SESMENKO Revolusi Mental BAKOHUMAS
Arsip
Berita bipa.umm.ac.id. Jokowi-JK Andalkan NawaCita , Sembilan Agenda
Prioritas Untuk Indonesia. Diakses pada tanggal 30 Maret 2016
Komentar
Posting Komentar