MAKALAH
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Nuraisyah
Berutu, S.H., M.H.
Disusun Oleh :
KELOMPOK
13
1. M. Rafif Gayuh Islami B.231.16.0378
2. Christine Permatasari I B.231.16.0388
3. Anisatul Muawanah B.231.16.0486
4. M. Riza Fahlevi B.231.16.0487
5. Agus Purwanto B.231.16.0592
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN S1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS SEMARANG
2017
Segala puji syukur kehadirat Tuhan yang telah
memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Pendidikan
kewarganegaraan dengan judul “Hubungan Warga Negara Dan Negara”. Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata Pendidikan
kewarganegaraan di Universitas Semarang.
Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak
kekurangan baik pada teknik penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan
yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami
harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan
ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan
tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Semarang,
23 Oktober 2017
Penulis
Kelompok
13
HALAMAN JUDUL....................................................................................... ........ i
Warga negara memiliki peran yang penting bagi
keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara
dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan
yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat
memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian,
sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara
hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga
negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin
dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan
negaranya.
Terbentuknya negara indonesia di latar belakangi
oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama indonesia menjadi incaran
banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari
wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang banyak, kenyataannya ancaman datang
tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah
perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari
dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis.
Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu komitmen bersama untuk tegaknya
NKRI. Dorongan kesadaran negara yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis
dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan
motivasi dalam menciptakan suasana damai, salah satu unsur penting dalam
membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan negara, negara demokratis
adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat
yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam membangun
peradaban demokrasi.
Berdasarkan
uraian latar belakanag di atas, maka dapat di uraikan rumusan masalah sebagai
berikut :
1.
Apa pengertian Negara dan Warga Negara?
2.
Apa saja Hak dan kewajiban Negara dan warga Negara?
3.
Bagaimana Hubungan Negara dan warga Negara?
4.
Apa Contoh Kasus yang terjadi tentang warga Negara ?
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi
ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan.
Tugas
utama Negara yaitu :
a.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
b.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
a.
Konstitutif : Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan,
rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.
Wilayah :
Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut
Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral
c.
Rakyat :
Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
d.
Pemerintah :
Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
a)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara yang merdeka
dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di Pusat.
b)
Bentuk Negara Kesatuan
c)
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala sesuatu dalam
negara diatur langsung oleh pemerintah pusat Dampak Positif:
·
Berlakunya peraturan yang sama di setiap wilayah
Negara
·
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan
seluruh Negara.
a)
Negara
Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara
Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris
sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
b)
Negara Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala
Negara.
·
Uni Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
·
Uni Personil : Terjadi karena kebetulan
c)
Negara Protektorat : Negara yang berada di bawah
perlindungan Negara lain.
Memaksa,
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai
ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
Monopoli,
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
Sifat
mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang
tanpa kecuali.
Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga negara adalah orang
yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di
dalam negara tersebut.Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI.
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI.
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya.\
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI.
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
11.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui
pula sebagai WNI bagi:
1.
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing.
2.
Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia.
4.
Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia.
Jadi,
warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum
dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik
warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki
ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah,
membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya
dan sebagainya.
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a)
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b)
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c)
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
d)
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hubungan
antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan
kewajiban,antarawarganegaradengannegaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban
untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya
serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib
membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di
Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan
kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya
misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara
serta kehidupan warga negaranya.
Dalam
deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan
hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi
melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif
suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak
rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan
kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di
hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya.
Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan
hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini
telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan
kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang
diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat
kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan
melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur
rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab
negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa
disebut sebuah negara.
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola
kepentingan kaum borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki kekuasaan yang
nyata. Justru kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas yang dominan
dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum bangsawan dalam
sistem feodal).
Dalam pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat
sebagai kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat
banyak kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang
terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini dapat
melakukan kompromi.
Menurut teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya,
tetapi merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri,
yaitu misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena
itu, negara harus dipatuhi oleh warganya sebagai lembaga diatas masyarakat.
Negaralah yang tahu apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan
ini merupakan dasar bagi terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali
bersifat otoriter bahkan totaliter.
Teori ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut
teori ini, meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang
pluralitas, tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa datang hanya dari
kelompok masyarakat tertentu, meskipun secara hukum semua orang memang bisa
menempati jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah
1)
Asas Hubungan Warga Negara
dengan Negara
Asas hubungan warga negara
dengan negara ada 2 yaitu, asas demokrasi dan asas kekeluargaan. Asas demokrasi
meliputi:
a.
Pancasila
b.
Pembukaan UUD 1945 alinea
III dan IV
c.
UUD 1945
d.
Pasal 33 UUD 1945
Asas Kekeluargaan mencakup
isi Batang Tubuh UUD 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan
pembangunan
2)
Sifat Hubungan Warga Negara
dengan Negara
a)
Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang sederajat dan
timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum
Pancasila, yang meliputi :
a.
Keserasian hubungan antara
pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
b.
Hubungan fungsional yang
proporsional antara kekuasaan lembaga negara
c.
Prinsip fungsional yang
proporsional antara kekuasaan lembaga negara
d.
Prinisp penyelesaian
snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
e.
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga
dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “... Memelihara dan mengembangkan
budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan
ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).
b)
Hubungan yang bersifat
politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga negara ldama bentuk partisipasi
(mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam
pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya : Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia
yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan
keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang
dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.
3)
Wujud Hubungan Warga Negara
dengan Negara
a)
peran pasif, yakni merupakan
kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku sebagai cermin
dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara. Contoh : membayar
pajak, menaati peraturan lalu lintas.
b)
Peran aktif : yakni
merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam
kehidupan bangsa dan negara Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu
c)
Peran positif : yakni
merupakan aktivitas warga negara untuk meminta
pelayanan dari negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi
pemerintah sebagai pelayanan umum (public service) Contoh : mendirikan lembaga
sosial masyarakat LSM)
d)
Peran Negatif, yakni
merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campr tangan pemerintah dalma
persoalan yang bersifat pribadi. Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk
ajaran agama yang diyakininya.
Kasus korupsi di indonesia
Liputan6.com,
Jakarta - Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa sejumlah saksi dari beberapa perusahaan swasta terkait kasus
dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Dinas
Kesehatan Pemprov Banten.
2
Saksi di antaranya adalah Direktur PT Alfa Sarana Makmur Kaharmudin dan
Direktur PT Global Jaya Medika Mohammad Ridwan. Keduanya diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Jadi
saksi untuk tersangka TCW," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).
Bersamaan
dengan itu, KPK memeriksa saksi lain dari perusahaan swasta. Mereka adalah staf
marketing PT Matesu Abadi Donniaanus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha
Nurraeni Setya, dan Karyawan
PT Dharma Polimental Santosa
B Kusuma.
KPK
sebelumnya menetapkan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten tahun
anggaran 2012-2013.
Dalam
kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada
saat bersamaan, KPK juga mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan
Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel, dan proyek Pembangunan
Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Pada kasus itu KPK
telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Untuk
itu, hari ini KPK memeriksa bekas anak buah Rizal di Dinas PU Cipta Karya
Pemprov Sumsel, yakni M Arifin. "Dia jadi saksi untuk tersangka RA,"
ujar Priharsa.
KPK
menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek
Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek
Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan
tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite
Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan
pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet di mana salah satunya
menjerat bekas Bendahara Umum Partai
Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas
perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1
atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)
Warga
Negara adalah sebuah
rakyat yang mendiami sebuah wilayah dalam sebuah komunitas atau bisa disebut
dengan Negara, Negara adalah suatu wilayah yang memiliki sistem
atau aturan yang berlaku bagi semua Kelompok atau individu di wilayah tersebut,
Warga Negara dan Negara saling bekaitan terlihat dari sejarah terbentuknya
suatu Negara, Hukum Negara harus di patuhi karena hokum Negara bersifat mutlak.
Kita
harus berhati-hati dalam bertindak karena setiap tindakan kita pasti akan
memiliki tanggung jawab, contohnya seperti kasus di berita di atas, seorang
gubernur menghabiskan uang rakyat,dan akhirnya gubernur tersebut berhasil di
cekal dengan pasal-pasal yang berlaku di Indonesia,sekiranya itu saja saran
dari semoga bermanfaat. Kurang lebihnya mohon maaf.
Dwiyatmi,
Sri Harini, dkk.. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan.cet. 1. Yogyakarta:Pustaka
Pelajar
Herdiawanto,
Heri dan Jumanta Hamdayama. (2010). Cerdas,Kritis, dan Aktif Berwarganegara.
Jakarta:Erlangga
Salim,
Arkal dan A. Ubaidillah. (2000). Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta:
IAIN Jakarta Press Hidayat, Komaruddin dan Azra, Azyumardi. Pendidikan
Kewarganegaraan. (Jakarta : Kencana). 2010.
Komentar
Posting Komentar