MAKALAH
IDENTITAS NASIONAL
Disusun Guna Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Nuraisyah
Berutu, S.H., M.H.
Disusun Oleh :
KELOMPOK
13
1. M. Rafif Gayuh Islami B.231.16.0378
2. Christine Permatasari I B.231.16.0388
3. Anisatul Muawanah B.231.16.0486
4. M. Riza Fahlevi B.231.16.0487
5. Agus Purwanto B.231.16.0592
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN S1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS SEMARANG
2017
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah
Pendidikan Kewarganegaraan tentang Identitas Nasional.
Makalah
ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, dalam
makalah ini membahas tentang pengertian identitas nasional, apa saja identitas
nasional indonesia, unsur-unsur pembentuk identitas nasional,faktor-faktor
pendukung identitas nasional suatu negara, serta pembahasan tentang Alasan
Pancasila Menjadi Kepribadian Identitas Bangsa, Pentingnya Identitas Nasional
Bagi Sebuah Negara.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga
makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun
demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk pengembangan
wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Semarang, 04 Oktober 2017
Penulis
Kelompok 13
HALAMAN JUDUL....................................................................................... ........ i
Identitas
sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud
sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan
Nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa
kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan.
Hakikatnya,
sebagai warga Negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta
tujuan dan apa saja yang terkandung dalam Identitas Nasional. Identitas
Nasional merupakan pengertian dari jati diri suatu Bangsa dan Negara, Selain
itu pembentukan Identitas Nasional sendiri telah menjadi ketentuan yang telah
di sepakati bersama. Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada
dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu
Bangsa dan Negara sudah tidak perlu di tanyakan lagi, Terutama di dalam bidang
Hukum.
Seharusnya
Hal–Hal yang seperti ini, Siapapun orang mengerti serta paham Aturan–Aturan
yang ada di suatu Negaranya, Tetapi tidak sedikit orang yang acuh dan tidak
perduli seolah–olah tidak mempermasalahkan kekliruan yang terjadi di Negaranya,
Dan yang paling memprihatinkan seolah–olah masyarakat membiarkan dan bisa
dikatakan mendukung, Pernyataan tersebut dapat dibenarkan dan dilihat dari
sikap dan tanggapan masyarakat dari kekeliruan di bidang hukum di dalam Negara
tercinta ini. Maka dari itu Identitas Nasional sangatlah penting untuk
dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari–hari. Agar Masyarakat di
Negara tercinta ini dapat mengubah dan memperbaiki segala kekeliruan yang
terjadi, menjadikan Negara tercinta ini lebih baik lagi dari sebelumnya.
Bukanlah orang lain tetapi kita sendiri sebagai masyarakat yang ada di Negara
dan Bangsa ini yang dapat mengubah segala kekeliruan yang terjadi.
1.
Apa
yang di maksud dengan Identitas Nasional
bagi Bangsa Indonesia ?
2.
Apa
yang menjadi identitas nasional Indonesia?
3.
Apa
saja faktor-faktor yang mempengaruhi Identitas Nasional ?
4.
Bagaimana
Unsur-unsur dalam pembentukan Identitas Nasional ?
5.
Apa
masalah identitas nasional Indonesia?
6.
Apa
solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah identitas nasional?
BAB II
Indonesia adalah negara yang memiliki
keunikan di bandung negara yang lain. Indonesia adalah negara yang memiliki
pulai terbanyak di dunia, negara tropis yang hanya mengenal musim hujan dan
panas, negara yang memiliki suku,
tradisi dan bahasa terbanyak di dunia. Itulah
keadaan Indonesia yang bisa menjadi ciri khas yang membedakan dengan
bangsa yang lain.
Salah satu cara untuk memahami identitas suatu bangsa adalah dengan cara
membandingkan bangsa satu dengan bangsa yang lain dengan cara mencari sisi-sisi
umum yang ada pada bangsa itu. Pendekatan demikian dapat menghindari dari sikap
kabalisme, yaitu penekanan yang terlampau berlebihan pada keunikan serta
ekslusivitas yang esoterik, karena tidak ada satu bangsapun di dunia ini yang
mutlak berbeda dengan bangsa lain (Damaputra, 1988 : 1).
Identitas nasional (natiponal identity) adalah kepribadian nasional atau jati diri
nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa
yang lain (Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011 : 66).
Setiap bangsa pasti memiliki Identitas
Nasional, Identitas Nasional itu sendiri memiliki proses pembentukan yang cukup
lama, proses yang dialami untuk membentuk serta menyepakati apa yang akan di
tetapkan untuk menjadi Identitas Nasional untuk bangsa Indonesia tercinta.
melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan –
kerajaan pada abad ke – IV, ke – V kemudian dasar – dasar kebangsaan Indonesia
telah mulai nampak pada abad ke – VIII, yaitu ketika timbulnya kerajaan
Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemidian kerajaan Airlangga
dan Majapahit di jawa timur serta kerajaan – kerajaan lainya. Proses
terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut yamin di
istilahkan sebagia fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena
itu secara objektif sebagai dasar Identitas Nasional Indonesia. Oleh karena itu
akar – akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah
sekaligus juga merupakan unsur – unsur Iddentitas Nasional, yaitu nilai – nilai
yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.
1.
Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
3.
Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang
Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.
Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi
Wawasan Nusantara
10.
Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional Penjabaran serta
Penjelasan mengenai Identitas Nasional Indonesia :
1)
Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia Sebagai mana kita
ketahui, setiap negara memiliki bahasa yang berbeda – sebagai ciri khas yang di
miliki oleh Negara tersebut. Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki
beragam bahasa hampir setiap wilayah atau daerah memiliki bahasa tersendiri,
Seperti jawa, Madura, papua, batak, sunda, ambon, aceh, dll. Dan bahasa
tersebut di gunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain untuk bertukar
pikiran maupun mengeluarkan pendapatnya.
2)
Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih Bendera merupakan salah satu lambang yang menjadi
Identitas yang dapat di kenali saat melihat warna serta motif gambar di
dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki bendera sebagai ciri dari Negara
tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia berwarna Merah dan Putih,
seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna Merah dan Putih yang
menjadi warna pilihan yang di pilih untuk melambangkan Indonesia itu memiliki
arti Merah artinya Berani sedangkan Putih artinya Suci, yang diharapkan
masyarakat Infdonesia bisa memikili jiwa Berani dan Suci seperti lambang
Bendera Indonesia.
3)
Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya Lagu kebangsaan Indonesia dipublikasikan pada
tahun 1928, yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman diciptakan tahun 1924.
Pada tahun 1928 Wage Rudolf Soepratman mengumumkan dan menyatakan bahwa lagu
karangannya menjadi atau ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia yang
diberi judul “ Indonesia Raya ” Berikut adalah liri lagu kebangsaan Indonesia
Indonesia tanah airku Tanah tumpah darahku Disanalah aku berdiri Jadi pandu
ibuku Indonesia kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku Marilah kita berseru
Indonesia bersatu Hiduplah tanahku Hiduplah negriku Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanyaBangunlah badannya Untuk Indonesia Raya Indonesia Raya Merdeka
Merdeka Tanahku negriku yang ku cinta Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah
Indonesia Raya Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
4)
Lambang
Negara yaitu Pancasila Seperti pada Undang – undang Dasar 1945 yang telah
di tetapkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Pancasila
disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa
Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas
yang melambangkan kejayaan Indonesia. Sedangkan perisai di tengah melambangkan
pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan
sila-sila dalam pancasila, yaitu:
(1)
Bintang
melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1).
(2)
Rantai
melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2).
(3)
Pohon
Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3).
(4)
Kepala
Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4).
(5)
Padi
dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila
ke-5).
5)
Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik
dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna
bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya
yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak
lain. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan
perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya
mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun.
6)
Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang
meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945, Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua
pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia sering disebut juga sebagai pandangangan dunia,
pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat di artikan dari segi
global atau sekala besar. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran
dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai kesatuan tidak bisa
dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide yang menjadi tujuan utama
bersama sebagai landasan dasar Negara. Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa
Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam
pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma
agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma
hukum yang sudah ada dan telah ditetapkan atau saat ini berlaku.
7)
Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945 Disamping pengertian Undang – undang dasar,
di pergunakan juga istilah lain yaitu “ Konstitusi ”. Istilah konstitusi
berasal dari bahasa Inggris “ Constitution ” atau dari bahasa Belanda “
Constitutie ”. Terjemahan dari istilah tersebuh adalah Undang – undang dasar,
dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman, yang dalam
percakapan sehari – hari memakai kata “ Grondwet ” ( Grond = dasar, wet =
Undang – undang ) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.
Namun pengertian
Konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti: 1.
Lebih luas dari pada Undang – undang dasar, atau 2. Sama
dengan penertian Undang – undang dasar.
8)
Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat Yang di maksud
dengan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
adalah Status Negara Indonesia yang Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan
bentuk pemerintah adalah republik.
9)
Konsepsi
Wawasan Nusantara Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau
tanggap indrawi. Pengertia wawasan sendiri Selain menunjukkan kegiatan untuk
mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima
sebagai Kebudayaan Nasional Kebudayaan disini di artikan bahwa pengetahuan
manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau
model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh
pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi
dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan
dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Disisi lain
kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi yang sering di lakukan
oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu yang sering di sebut dengan
istilah Adat.
Kelahiran
suatu Identitas Nasional dari suatu bangsa memiliki sejarah dalam kelahiranya
sendiri, yang sangat berkesan hingga akan dikenang terus sampai akhir kehidupan
bagi penerus bangsa atau anak cucu pewaris bangsa hingga generasi yang paling
akhir. Adapun faktor – faktor yang mendukung kelahiran Identitas Nasional
bangsa Indonesia melipiti :
1.
Faktor
Objektif, yang meliputi faktor geografis - ekologis dan demografis. Kondisi
geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang
beriklin tropis
2.
Faktor
Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki
bangsa Indonesia ( suryo, 2002 ).
1.
Sejarah
Sebelum menjadi Negara yang modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan
yang gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan
tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada
abat-abat berikutnya.
2.
Kebudayaan
Aspek kebuayaan yang menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal
budi, peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa
Indonesia.
3.
Suku
Bangsa Kemajemukan merupakan indentitas lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa
Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan yang bersfat alamiah
tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan
merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan di budayakan.
4.
Agama
Keanekaragaman agama merupakan indentitas lain dari kemajemukan dengan kata
lain, agama dan keyakinan Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara,
tetapi juga merupakan suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap
dipelihara dan disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan
pemberian Allah dapat dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk
tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun
minoritas, atau kelompok lainnya.
5.
Bahasa
adalah salah satu atribut indentitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia
memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang
digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa
sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan bangsa Indonesia.
6.
Kasta
dan Kelas Kasta adalah pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu
para penganutnya dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi
adalah kasta Brahmana (kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta
Sudra (orang biasa atau masyarakat biasa). Kasta yang rendah tidak bisa
kawin dengan kasta yang lebih tingi dan begitu juga sebaliknya. Kelas
menurut Weber ialah suatu kelompok orang-orang dalam situasi kelas yang sama,
yaitu kesempatan untuk memperoleh barang-barang dan untuk dapat menentukan
sendiri keadaan kehidupan ekstern dan nasib pribadi. Kekuasaan dan milik
merupakan komponen-komponen terpenting: berkat kekuasaan, mka milik
mengakibatkan monopolisasi dan kesempatan-kesempatan.
Yang menjadi masalah dalam Identitas
Nasional Indonesia salah satunya adalah maraknya tentang Globalisasi.
Globalisasi sendiri dapat kita artikan yaitu dimana era atau zaman yang
ditandai dengan perubahan di dalam tatanan kehidupan dunia akibat kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga interaksi
manusia menjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang, karena yang berada
di dalamnya terlalu banyak. Era Globalisasi sendiri dapat mempengaruhi bangsa
ini dari sisi nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau
tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang telah
ada sejak dulu. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada pula yang
bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan sekaligus sebagai
peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi di segala aspek
kehidupan.
Dengan adanya Era Globalisasi ini sisi
baiknya kita dapat menumbuhkan serta menciptakan inovasi kita selama ini dengan
lebih muda terutama dalam bidang bisnis maupun interaksi social, yang bertujuan
dapat meningkatkan aspek kehidupan yang akan datang untuk kelangsungan hidup
anak cucu penerus bangsa ini tercinta. Di era globalisasi, pergaulan antar
bangsa semakin ketat. Batas antar negara hampir tidak ada artinya, batas
wilayah tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antar bangsa yang
semakin kental itu, akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling
mempengaruhi di antara budaya masing-masing, menjadikan setiap perbedaan adalah
pembelajaran yang wajib di ikuti dan di lakukan. Bahkan seringkali merasa bahwa
perbedaan itu adalah ilmu yang baik untuk di tiru dan di terapkan.
Sebenarnya ada banyak hal dalam
mengatasi setiap masalah, karena pada dasarnya tidak akan ada masalah tanpa
jalan keluar. Yang harus kita lakukan adalah berfikir mencari jalan keluar yang
terbaik tanpa adanya kerugian yang di ambil. Sebenarnya banyak cara untuk
mengatasi masalah Identitas Nasional yang ada di Negara Indonesia tercinta ini,
Salah satunya ialah menerapkan dan membiasakan mengikuti upacara. Di Indonesia
sendiri memiliki banyak kegiatan upacara baik yang bersifat wajib maupun non
wajib. Upacara wajib seperti upacara kelahiran atau kemerdekaan bangsa
Indonesia ( 17 Agustus ), upacara kesaktian pancasila ( 1 Oktober ), upacara
hari pahlawan ( 10 November ), dll.
Upacara non wajib seperti kebiasaan atau
tradisi upacara setiap hari senin yang sering di lakukan di sekolah – sekolah,
tetapi sayang tradisi upacara hari senin sangat jarang di lakukan bahkan hamper
tidak ada yang melakukanya. Padahal upacara adalah salah satu cara yang sangat
mudah dilakukan untuk mempertahankan serta menatasi maslah Identitas Nasional
Indonesia. Upacara di anggap dapat mengatasi masalah Identitas Nasional yang
sedang terjadi di Indonesia karena di dalam kegiatan upacara terkandung atau
terdapat point – point yang menjadi Identitas Nasional Indonesia, antara lain
di dalam upacara ada sesi pengibaran bendera merah putih yang menjadi identitas
Nasional sebagai bendera Negara Indonesia, ada pula sesi saat menyanyikan lagu
Indonesia Raya secara bersama – sama yang di nyanyi oleh seluruh pasukan
upacara yang menjadi Identitas Nasional sebagai lagu kebangsaan Indonesia, dan
pembacaan teks pancasila yang di pimpin oleh Inspektur upacara yang di ikuti
oleh seluruh pasukan upacara yang menjadi Identitas Nasional sebagai lambang
Negara dan dasar falsafah neraga Indonesia.
Pada intinya menghargai dan membiasakan
melakukan kegiatan yang berunsur Identitas Nasional Negara sendiri itu jauh
lebih baik di banding mempulajari sebiasaan atau budaya yang di anut oleh
Negara lain. “ Seharusnya bukan orang lain yang membangunkan kita serta
menyadarkan kita, tetapi kitalah sendiri yang harus bangun demi kemajuan bangsa
tercinta.”
Identitas
Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pembeda
antara Negara satu dengan negara lain dan menjadi sebuah kesatuan yang terikat
oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri),
kesamaan sejarah sistem hukum/perundang – undangan, hak dan kewajiban serta
pembagian kerja berdasarkan profesi.. Identitas nasional yang menunjukkan jati
diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut: Identitas Nasional Indonesia
:
1.
Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
2.
Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih.
3.
Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang
Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.
Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi
Wawasan Nusantara
10.
Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional Penerapan tentang
identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada
kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi
pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Implementasi identitas nasional senantiasa berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Impementasi identitas nasional dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Faktor-faktor pendukung kelahiran
identitas nasional ada empat, yaitu faktor primer, faktor pendorong,
faktor penarik, dan faktor reaktif. Keempat faktor tersebut pada dasarnya
tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang
telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari
penjajahan bangsa lain.
Blog.ub.ac.id/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-identitas-nasional.diunduh
pada hari Rabu, 27 September 2017.
Ismaun, 1981, Pancasila sebagai
Kepribadian Bangsa Indonesia, Carya Remadja,
Bandung.
Kaelan dan Zubaidi. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan.Yogyakarta: Paradigma, Edisi pertama.
kohn, Prof. hans, 1984, Nasionalisme arti dan sejarahnya,
Erlangga, Jakarta
M.S, H. Kaelan, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi, Paradigma, Yogyakarta.
NN, 2009; Kompetensi Demokrasi yang
Beradab melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Suryo, Joko, 2002, Pembentukan
Identitas Nasional, Makalah Seminar Terbatas Pengembangan Wawasan tentang
Civic Education, LP3 UMY, Yogyakarta.
Syarbani Syahrial, Wahid Aliaras. 2006;
Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan, UIEU –
University Press, Jakarta.
Komentar
Posting Komentar