Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan
Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca dalam memahami pendidikan kewarganegaraan.
Makalah
ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Semarang, 09 Januari
2018
Penulis
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan
mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun
1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama
tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa
kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia
masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu
kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi
selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya
sendiri.
Pada saat terjadi
perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang
terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut
saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat.
Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di
beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak
tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk
mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh
karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat
itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan
tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia
dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang
tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal
dengan gerakan negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik
bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada
saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain
itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan
menjaga keutuhan negara.
1.
Apa yang dimaksud dengan Politik?
2.
Apa yang dimaksud dengan Strategi?
3.
Apa yang dimaksud Politik Nasional?
4.
Bagaimana penyusunan Politik dan Strategi Nasional?
5.
Bagaimana dasar pemikiran penyusunan politik dan
strategi nasional?
6.
Bagaimana stratifikasi politik nasional di Indonesia?
7.
Apa aspek-aspek utama dalam Politik dan strategi?
8.
Apa saja Faktor yang memengaruhi Politik dan strategi?
9.
Apa saja implementasi Politik dan strategi?
10. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi Politik dan strategi?
11. Bagaimana proses Keberhasilan Politik Strategi Nasional?
Kata politik secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata“polis” yang
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,
meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
1.
Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan
negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama
dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2.
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh
kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu
dijalankan.
3.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana
umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang
perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
4.
Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan
itu.
5.
Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
(values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting,
nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal
dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of
general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl
Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu
sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam
pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu
tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi
monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala
bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Politik Nasional
adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik
nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek,
jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
Dalam melaksanakan
tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi
Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan
dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan
Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima
GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih
menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut.Program
kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik
nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah
tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan
strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai
oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan
politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional.
Penyusunan politik
dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR .
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan
. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam
pemerintahan adalah sebagai berikut :
a.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara
teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi
terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat (central government looking).
2.
Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya
dimulai dari daerah (local government looking).
b.
Kewenangan Daerah
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi
Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah.
a)
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b)
DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup penentuan UUD.Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945
kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil darikebijakan umum
dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan maklumat dari presiden.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan khusus adalah penjabaran
kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut.
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis
merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor dari bidang utama dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan.
5.
Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil
pemerintah pusat di daerahnya yuridikasinya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
1.
Politik Dalam Negeri.
Politik dalam negeri
yang diarahakan kepada mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat, derajat,
dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan
akibat penjajahan, menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat
dibanggakan.
2.
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri
bersifat bebas akitf, anti imperialism dan kolonialisme, mengabdi kepada
kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada
pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa Asia-Afrika dan
negara-negara non-aligned.
3.
Politik ekonomi
Politik ekonomi yang
bersifat swasembada/swadaya dengan tidak berarti mengisolasi diri tetapi
diarahkan kepada peningkatan taraf gidup dan daya kreasi rakyat Indonesia
sebesar-besarnya.
4.
Politik Pertahanan Keamanan
Bersifat aktif dan
diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta
usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, hambatan, dan
ancaman.
1.
Ideologi dan Politik
Potensi ideologi dan
politik dihimpun didalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional yang
menggambarkan kepribadian bangsa keyakinan atas kemampuan sendiri dan yang
berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih dijajah
guna mencapai kemerdekaan.
2.
Ekonomi
Kesuburan, kekayaan
alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia merupakan potensi ekonomi
yang besar sekali, bukan saja untuk mencukupi keperluan sendiri tetapi juga
dunia/negara lain.
3.
Sosial Budaya
Kebhinekaan dalam
berbagai segi kehidupan bangasa merupakan kerawanan yang dipersatukan agar
menjadi kekuatan.
4.
Pertahanan Keamanan
Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) yang lahir dalam kancah revolusi fisik Indonesia,
tumbuh menjadi kekuatan militer yang modern dan merupakan inti sistem
pertahanan keamanan rakyat semseta.
Bentuk wujud dari
Polstranas adalah GBHN atau Garis-garis Besar Haluan Negara. Visi dari
Polstranas tertuang dalam GBHN 1999-2004, yaitu terwujudnya masyarakat yang
damai, demokratis, berkeadilan dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan RI.
Implementasi Polstranas dalam berbagai bidang kehidupan tertuang dalam GBHN,
yaitu:
1.
Implementasi polstranas dibidang hukum:
a)
Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat
demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b)
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum nasional yang diskriminatif.
c)
Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan, kebenaran,dan supermasi hukum.
d)
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional dalam
bentuk undang-undang.
e)
Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
aparat penegak hukum,termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.
Implementasi polstranas dibidang ekonomi:
a)
Mengembangakan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang adil berdasaekan prinsip persaingan sehat.
b)
Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan dan berwawasan
lingkungan yang berkelajutan dan menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha
dan bekerja.
c)
Mengembangakan pesaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai struktur
pasar distortif yang merugikan masyarakat.
d) Mengoptimalkan peran
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan
publik, subsidi, dan insentif.
e)
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
3.
Implementasi polstranas dibidang politik:
a)
Politik dalam negeri
·
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang
bertumpu pada ke-bhineka-tunggal-ika-an.
·
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
·
Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga-lembaga tinggi
negara lainya dengan menegaskan fungsi,wewenang dan tanggung jawab yang mengacu
pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b)
Politik luar negeri.
·
Menegaskan arah politik luar negeri indonesia yang
bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitiberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,mendukung
perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk.
4.
Implementasi polstranas dibidang sosial:
a.
Kesehatan dan kesejahteraan sosial.
·
Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan
yang saling mendukung.
·
Memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan,
pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitas.
·
Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan
penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial.
b.
Kebudayaan, kesenian, dan pariwisata
·
Mengembangakan dan membina kebudayaan nasional bangsa
Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa,budaya nasional
yang mengandung nilai-nilai universal termasuk termasuk kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
·
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan indonesia untuk
memberikan rujukan sisitem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan
ekonom, politik, hukum, dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
Perjuangan Indonesia
untuk kemerdekaan di menangkan tidak atas dasar kekuatan senjata
belaka.pemakaian seimbang dan serasi antara unsure inteligensi kekuatan jiwa
bangsaindonesia di satu pihak, yang di dalam perjuangan fisik dapat mempersatukan
rakyat lebih dari 13.667 buah pulau menjadi satu masa melawan belanda, dengan
unsur kekerasan, yaitu militer dan rakyat yang militant di lain pihak,
menghasilan kemenangan yang gilang-gilang dalam waktu hanya 5 tahun saja. Karena cetusan kalbu bangsa
Indonesia tersebut banyak bangsa terjajahberani mengadakan perjuangan terhadap
penjajahan mereka masing-masing untuk memperoleh kemerdekaan. Perjuangan bangsa
Indonesia sejak awalnya sudah berazas Revolution of Human
Conscience. Dengan demikian maka perjuangan bangsa Indonesia adalah prabawa
dari azas geopolitik, satu panggilan untuk menyebarkan benih yang sudah lama
terpendam, yaitu benihhuman conscienceness, benih fitrah khas umat
manusia. Suatu perjuangan sebagai pancaran Amanat Penderitaan Rakyat, bahkan
amanat penderitaan umat manusia, akibat penjajahan, penindasan dan pengisapan,
mengakibatkan perjuangan Indonesia bercorak aneka muka dan merupakan perjuangan
umat manusia dan atau perjuangan dunia, yang bercita-cita tinggi, yaitu
pembentukan suatu Dunia baru bersih dari imperialisme dan kolonialisme di dalam
segala bentuk dan manifestasinya menuju perdamaian dunia sempurna abadi.
Perjuangan
berdasarkan pancasila sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja
pelaksanaan perjuanganya, melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa
Indonesia dan merupakan kekuatan pendorong penyebaran ideologi pancasila. Di
tinjau dari sejarah dan dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup di atasnya
dan lingkungan, timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau kekuatan
yang di gunakan untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya
masalah-masalah atau problem yang harus di hadapi sebagai hakekat ancaman.
Potensi serta masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional, yang terdiri
dari unsur-unsur ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, Hankam, dan hekekat
ancaman.
1.
Ideologi dan Politik. Potensi ideologi dan politik di himpun
dalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional yang
menggambarkan kepribadian bangsa, keyakinan atas kemampuan sendiri dan yang
berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong bangsa-bangsa yang masih di jajah
guna mencapai kemerdekaannya.
2.
Ekonomi. Kesuburan, kekayaan alam, maupun tenaga kerja
yang terdapat di Indonesia merupakan potensi ekonomi yang besar sekali bukan
saja untuk mencukupi kebutuhan rakyat Indonesia, bahkan kemungkinan mampu untuk
membantu mencukupi keperluan dunia.
3.
Sosial Budaya. Bangsa Indonesia yang terdiri
dari banyak suku, bahasa, dan dialek serta beraneka warna tradisi atau
adat-istiadat, mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa. Tetapi justru
ke-Bhinneka Tunggal Ika-an inilah merupakan kekuatan kita, karena ruang
hidup (lebensraum) yang sama dan persamaan juga di dalam penderitaan serta
penanggungan.
4.
Hankam. Perjuangan Indonesia sekaligus
telah melahirkan Negara Republik Indonesia dan kekuatan-kekuatan bersenjata
dari kandungan rakyat yang terus-menerus di bimbingkan dan dikembangkan.
Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah melampaui proses-proses
penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuantitatif yang secara kronologis
pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan pertahanan dan
keamanan nasional yang menjadi satu-satunya hak milik nasional yang masih tetap
untuk walaupun telah menghadapi segala macam kekuatan sosial dalam perjuangan
Indonesia serta memiliki potensi yang di sebut sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
5.
Ancaman. Yang di maksud dengan
“ancaman” yaitu semua bentuk bahaya yang bersifat ancaman, hambatan, dan
tantangan, yang mempunyai akibat negatif dalam kelangsungan hidup, integritas,
dan identitas suatu negara dan bangsa. Dalam rangka mencapai tujuan nasional,
negara-negara besar dapat mewujudkan ambisinya sedemikian rupa. Perwujudan
ambisinya itu di salurkan melalui bidang-bidang impoleksom, baik secara terbuka
maupun secara tertutup, sehingga fisik maupun non fisik dengan menggunakan
berbagai dalih untuk mencapai sasarannya. Wujud ambisinya merupakan suatu cetusan
dari kepentingan-kepentingannya.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil
dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara
terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap
mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya.
Dengan demikian
ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran
rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun
bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Politik Nasional
adalah kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik
nasional. Hakikat politik nasional adalah kebijaksanaan nasional yang menjadi
landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional.
Polstranas memiliki
hubungan yang erat dengan pembangunan nasional karena dapat
menentukan prioritas dan pemerataan pembangunan yang damai, aman,
adil, dan demokrasi. Keseluruhan semangat, arah, dan gerak pembangunan
Nasional dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila pancasila secara serasi dan
sebagai kesatuan yang utuh.
Aspek utama dalam
Poltranas meliputi Politik dalam negeri, politik luar negeri, politik ekonomi,
dan politik pertahanan dan keamanan. Implementasi Poltranas mencakup 4 bidang
yaitu hukum, ekonomi, politik dan sosial.
Sebagai warga negara
yang baik, patutlah kita bergandengtangan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan
kita bersama. Pemerintah tidak akan berhasil tanpa rakyat, dan sebaliknya.
Untuk itu harus adanya kerjasama yang baik.
Politik dan strategi
nasional haruslah dipilih dan digunakan dengan sebaik mungkin dalam segala
bidang agar kemajuan dalam pembangunan kita dapat terwujud.
Isjwara
F, Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Bina Cipta. 1995.
Kartini,
Kartono. Pendidikan Politik. Bandung: Mandiri Maju. 1996.
sedraroza.wordpress.
2015. Makalah Tentang Politik dan Strategi Nasional Pendidikan Pancasila. https://sedraroza.wordpress.com. Diunduh pada hari Selasa, 09 Januari 2018 Pkl 08:45
Komentar
Posting Komentar