MAKALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN

  BAB I PENDAHULUAN   A.     Latar Belakang Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk  sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara  Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini ialah perusahaan koperasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. [1]   B.      Rumusan Masalah 1.       Apa Pengertian dari Pelindungan Konsumen

MAKALAH WANPRESTASI STUDI KASUS DAN PENYELESAIANNYA


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas berkah dan rahmat-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Hukum Perdata Tentang Wanprestasi (Studi Kasus Artis Cinta Laura Vs MD Entertaiment)”.
Dengan selesainya makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen pengampu Ibu Hj. Siti Ummu Adillah, S.H, M.Hum, yang telah membimbing saya dan mengarahkan saya dalam penulisan makalah ini.
Makalah ini disusun untuk para pembaca dapat memperluas  pengetahuan tentang wanprestasi dan juga untuk memenuhi sebagian tugas mata kuliah Kapita Selekta Hukum Perdata.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah ini, baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan. Terima kasih.


Semarang, 23 Oktober 2019
Penulis


DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL....................................................................................... ........ i



BAB I
PENDAHULUAN


A.           Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang tidak sadar bahwa mereka disetiap harinya selalu melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli suatu barang, sewa menyewa, pinjam meminjam, hal tersebut termasuk suatu perikatan. Perikatan di Indonesia, diatur dalam buku ke III KUH Perdata (BW). Dalam hukum perdata, banyak sekali cakupannya, salah satunya adalah perikatan. Perikatan merupakan salah satu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban ataas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan, setiap orang dapat melakukan perikatan yang bersumber dari perjanjian, perjanjian apapun atau bagaimanapun baik itu yang diatur dalam undang-undang ataupun tidak, inilah yang disebut kebebasan berkontrak. Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan didalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas diatur didalamnya.
Dengan adanya perjanjian terkadang seorang debitor tidak melaksanakan kewaibannya dengan baik. Menurut M. Yahya Harahap wanprestasi dapat dimaksudkan juga sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilaksanakan tidak selayaknya.
Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk membahas tentang studi kasus wanprestasi yang akan diuraikan lebih dalam pada bab berikutnya.

B.            Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.        Apa yang dimaksud dengan wanprestasi ?
2.        Apa saja Macam-macam wanprestasi ?
3.        Kapan terjadinya wanprestasi ?
4.        Apa akibat adanya wanprestasi ?
5.        Bagaimana studi kasus dan solusinya pada wanprestasi ?

BAB II
PEMBAHASAN


A.           Pengertian Wanprestasi

Seringnya hal-hal yang menjadi persoalan dalam hokum perjanjian adalah pengingkaran atau kelalaian seorang debitur kepada kreditur, atau pemenuhan janji yang dilakukan oleh debitur. Dalam hukum perdata, keduanya disebut dengan prestasi bagi yang memenuhi janji dan wanprestasi bagi yang tidak memenuhi janji. Riduan Syahrani mendefinisikan bahwa prestasi adalah suatu yang wajib dan harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan.[1]
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan, sehingga dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitor. Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan pemenuhan utangnya terhadap kreditur. Namun, jaminan umum tersebut dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian antarpihak.[2]
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk.[3] Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan.[4] Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua kemungkinan alasan:
1.        Karena kesalahan debitor, baik karena kesengajaan maupun kelalaian;
2.        Karena keadaan memaksa (force majeure) di luar kemampuan debitor, sehingga debitor tidak bersalah.
Untuk menentukan apakah seorang debitor bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitor dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu, sebaliknya dianggap wanprestasi apabila seseorang:[5]
1.        Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.        Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
3.        Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.        Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.
Terdapat beberapa pandangan menurut para ahli tentang pengertian wanprestasi, diantaranya:
a.         Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Wanprestasi adalah  ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi”.[6]
b.        Prof. R. Subekti, SH
Wanprestsi  itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:  
1)        Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
2)        Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3)        Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
4)        Selakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.[7]
c.         H. Mariam Darus Badrulzaman SH
H. Mariam Darus Badrulzaman SH mengatakan bahwa apabila debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena dabitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya.[8]
d.        M.Yahya Harahap.
Wanprestasi dapat dimaksudkan juga sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilaksankan tidak selayaknya.5

B.            Macam-Macam Wanprestasi

Jika debitur tidak melaksanakan prestasi-prestasi tersebut yang merupakan kewajibannya, maka perjanjian itu dapat dikatakan cacat atau katakanlah prestasi yang buruk. Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian. Wanpestasi dapat terjadi baik karena kelalaian maupun kesengajaan.[9] Wanprestasi seorang debitur yang lalai terhadap janjinya dapat berupa:
1.        Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
Contoh: A dan B telah sepakat untuk jual-beli motor dengan merek Snoopy dengan harga Rp 13.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 25 Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah A menunggu lama, ternyata si B tidak datang sama sekali tanpa alasan yang jelas.
2.        Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat).
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat waktu, tapi membawa motor Miu bukan merk Snoopy yang telah diperjanjikan sebelumnya.
3.        Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si B datang pada hari itu membawa motor Snoopy, namun datang pada jam 14.00.
4.        Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Contoh:(Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat pukul 10.00 pada hari itu dan membawa motor Snoopy, namun menyertakan si C sebagai pihak ketiga yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi.[10]

C.           Mulai Terjadinya Wanprestasi

Praktek hukum perikatan di dalam masyarakat, untuk menentukan sejak kapan seorang debitur wanprestasi terkadang tidak selalu mudah, karena kapan debitur harus memenuhi prestasi tidak tidak selalu ditentukan dalam perjanjian. Dalam perjanjian jual beli, sesuatu barang, mislnya, tidak ditetapkan kapan penjual harus menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli, dan kapan pembeli harus membayar harga barang yang dibelinya kepada penjual.[11]
Lain hal dalam menetapkan kapan debitur wanprestasi pada perjanjian yang prestasinya untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya untuk tidak membangun tembok yang tingginya lebih dari dua meter, sehingga begitu debitur membangun tembok yang tingginya lebih dua meter, sejak itu debitur dalam keadaan wanprestasi.[12]
Perjanjian yang prestasinya untuk memberi sesuatu atau untuk berbuat sesuatu, yang tidak menetapkan kapan debitur harus memenuhi prestasi tersebut, sehingga untuk memenuhi prestasi tersebut, debitur harus lebih dahulu diberi teguran (somasi) agar debitur memenuhi kewajibannya.
Jika dalam prestasi tersebut dapat seketika dipenuhi, misalnya penyerahan barang yang dijual dan barang yang akan diserahkan sudah ada, pprestasi tersebut dapat ditunut supaya dipenuhi seketika. Akan tetapi, jika prestasi dalam perjanjian tersebut tidak dapat dipenuhi seketika, misalnya barang yang harus diserahkan masih belum berada di tangan debitur, kepada debitur (penjual) diberi waktu yang pantas untuk memenuhi prestasi tersebut.[13]
Tentang bagaimana cara memberikan teguran (somasi) terhadap debitur agar jika debitur tidak memenhui teguran itu dapat dikatakan wanprestasi, diatur dalam Pasal 1238 BW yang menentukan, bahwa teguran itu harus dengan surat perintah atau dengan akta sejenis.[14]
Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu dengan kata lain somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tegoran kelalaian yang telah disampaikan kreditur kepadanya.
Menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.[15]
Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling).
Adapun bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:
a.         Surat perintah
Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
b.        Akta sejenis
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris.
c.         Tersimpul dalam perikatan itu sendiri
Maksudnya sejak pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi.
Dalam perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis.
Dalam keadaan tertentu, somasi tidak diperlukan untuk dinyatakan bahwa seorang debitur melakukan wanprestasi yaitu dalam hal adanya batas waktu dalam perjanjian (fatal termijn), prestasi dalam perjanjian berupa tidak berbuat sesuatu, debitur mengakui dirinya wanprestasi.

D.           Akibat Adanya Wanprestasi

Tidak dipenuhinya perikatan yang diakibatkan oleh kelalaian debitur atau wanprestasi sebagai akibat situasi dan kondisi yang resikonya ada pada diri debitur menimbulkan beberapa akibat. Akibat-akibat wanprestasi adalah:[16]
1.        Debitur harus membayar ganti rugi (Pasal 1279 BW);
2.        Beban resiko bergeser ke arah kerugian debitur. Suatu halangan yang timbul ke permukaan dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur setelah pihak debitur melakukan wanprestasi, kecuali ada kesengajaan atau kelalaian besar (culpa lata) pada pihak kreditur atau tidak dapat mengendalikan (overmacht).
3.        Jika perikatan timbul dari suatu persetujuan timbal balik , maka pihak kreditur dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan kontraprestasi melalui cara Pasal 1302 BW atau melalui exceptio non adimpleti contractus menangkis tuntutan debitur untuk memenuhi perikatan.
Adapun akibat yang diberikan kepada pihak yang melakukan wanprestasi diancam beberapa sanksi atau hukuman, yaitu:[17]
1.        Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan atau disebut ganti rugil
2.        Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
3.        Peralihan resiko;
4.        Membayar biaya perkara, jika sampai diperkarakan di depan hakim.

E.            Contoh Kasus Wanprestasi dan Analisanya

Salah satu contoh kasus wanprestasi adalah sebagaimana yang dilakukan oleh salah seorang artis, Cinta Laura.[18] Kasus tersebut bermula dari ketidakpuasan pihak MD Entertaiment karena beranggapan bahwa pihak Cinta Laura menyalahi klausial kontrak. Cinta Laura yang awalnya terikat perjanjian dengan pihak MD Entertaiment pada pertengahan Mei 2006, untuk pembuatan sinetron serial bertajuk Bidadari, dalam kontrak tersebut disebutkan, kontrak dianggap mulai berlaku jika syuting Bidadari dimulai.
Namun, stasiun SCTV yang bekerjasama dengan MD Entertaiment dalam penayangan sinteron serial ini, tiba-tiba secara sepihak membuat kesepakatan baru untuk menggunakan artis Cinta Laura sebagai pemain utama sinetron lain yang bertajuk Cinderella, sehingga pada akhirnya Cinta Laura menjalani syuting sinetron Cinderella dan dalam kontraknya dituntut untuk menyelesaikan sinetron tersebut sampai 316 episode. Akan tetapi, dalam perjalanannya pihak Cinta Laura hanya menyelesaikannya sampai 310 episode. Itulah yang menyebabkan pihak MD Entertaiment menuntut Cinta Laura karena tidak menyelesaikan kontrak eksklusifnya pada MD Entertaiment. Pihak MD Entertaiment menuntut Cinta Lura agar menyelesaikan kontraknya, membayar ganti rugi, serta memutuskan hubungan kerja dengan sinemart.
Pihak MD Entertaiment menuntut Cinta Laura untuk membayar sebesar Rp 1.179.160.000 untuk kerugian materil dan Rp 500.000.000 untuk kerugian imateriil yang totalnya mencapai Rp 1.216.460.000 secara tanggung renteng. Namun pada akhirnya pihak Cinta Laura yang memenangkan perkara tersebut, pihak MD Entertaiment merasa dirugikan, namun pihak Cinta Laura juga merasa dirugikan karena harus mengembalikan honor yang sudah diterima sebesar Rp 28.000.000 sebagai down payment atau sebagai nofum.
Lebih lanjut kasus wanprestasi yang dituduhkan pihak MD Entertaintment kepada artis Cinta Laura menurut kuasa hukum Cinta, Junimart Girsang, sebenarnya berasal dari perjanjian 601 yang dibuat pada Mei 2006 silam. Masalahnya, perjanjian itu tidak ditandatangani oleh ibunda Cinta, Herdiana.
Diterangkan oleh Junimart, adendum yang dibuat pihak MD tersebut tidak ditandatangani oleh Herdiana. Apalagi, jika yang menandatangani adendum sepihak maka perjanjian itu batal demi hukum.
"Bahwa permasalahan muncul berdasarkan perjanjian eksklusif 601 yang dibuat bulan Mei 2006 diatur tentang produksi sinetron dan serial TV. Dan dibuat adendum, dan adendum ini tidak ditandatangani oleh Cinta Laura dalam hal ini ibu Herdiana. Kalau adendum ditandatangani sepihak maka batal demi hukum. Lalu mereka buat adendum lagi 174 bulan Juli 2007 hanya membuat perjanjian 1515 dalam arti 601 tidak berlaku, ini sudah jelas," terang Junimart saat ditemui di SMP Pangerasaan Desa Cipucung, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat (20/02).[19]
Lebih lanjut, Junimart menjelaskan dengan adanya perjanjian 601 ini yang paling dirugikan adalah pihak Cinta karena sudah menjalani perjanjian dalam bentuk stripping sesuai dengan perjanjian 601 tidak sesuai dengan serial TV.
"Cinta kembalikan honor yang sudah dia terima sebesar Rp28 juta sebagai down payment atau sebagai nofum. Cinta sudah menjalankan sesuai perjanjian dalam bentuk stripping. Justru yang dirugikan dalam hal ini pihak Cinta Laura, karena dia menjalani perjanjian 601 tidak sesuai dengan serial TV. Maka kita gugat perkara ini," tutur Junimart.    



BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan

Berdasarkan penjabaran pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.        Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan.
2.        Macam-macam wanprestasi diantaranya:
a.         Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
b.         Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat).
c.         Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
d.        Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
3.        Mulai berlakunya wanprestasi dapat terjadi ketika pihak yang melanggar janji tidak mengindahkan somasi yang dilontarkan oleh pihak yang dirugikan.
4.        Akibat adanya wanprestasi, diantaranya:
a.         Debitur harus membayar ganti rugi (Pasal 1279 BW);
b.         Beban resiko bergeser ke arah kerugian debitur.
c.         Jika perikatan timbul dari suatu persetujuan timbal balik , maka pihak kreditur dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan kontraprestasi melalui cara Pasal 1302 BW atau melalui exceptio non adimpleti contractus menangkis tuntutan debitur untuk memenuhi perikatan.
5.        Salah satu contoh kasus wanprestasi adalah sebagaimana yang terjadi antara Cinta Laura dengan pihak MD Entertaiment, karena pihak Cinta Laura tidak memenuhi kontrak yang seharusnya syuting sebanyak 316 episode, namun Cinta Laura hanya melakukan syuting sebanyak 310 episode. Walaupun akhirnya pengadilan memenangkan pihak Cinta Laura.

B.            Saran

Diharapkan kepada semua pihak yang telah melakukan perjanjian untuk tidak melakukan wanprestasi yang telah nyata menimbulkan kerugian pada kreditur umumnya dan hakim diharapkan mampu untuk bersikap bijak dalam mencari keadilan pada perkara wanprestasi agar kedepannya tidak terulang kembali.


DAFTAR PUSTAKA 


Abdul Rosyid Sulaiman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Prenada Media, Jakarta, 2005.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, Mandar Maju, Bandung 1999.
Misbahul Romdoni, Kasus Wanprestasi Cinta Laura Keihl, melalui <http.kakdony.blogspot.co.id/2013/10/kasus-wanprestasi-cinta-laura-keihl.html.>  diunduh 3 Februari 2016 Pukul 22:58 WIB
Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung, 2015.
Noviana Indah TW, 2010. Pengacara: Perjanjian MD Entertainment Rugikan Cinta Laura . pada :
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2013, hl m. 218.
Rohmadi Jawi, Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak, melalui: https://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/.html, diunduh Rabu, 3 Februari 2016 Pukul 08:56 WIB.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991.
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1981.
Yogi Ikhwan. Wanprestasi Sanksi Ganti Kerugian dan Keadaan,melalui: http://yogiikhwan.wordpress.com/2008/03/20/wanprestasi-sanksi-ganti-kerugian-dan-keadaan-memaksa/.html. . Diunduh 3 Februari 2016 Pukul 16:00 WIB.



[1]  Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung, 2015, hlm. 235.
[2] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 239
[3] Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991, hlm. 45.
[4] Ibid, hlm.241
[5] Rohmadi Jawi, Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak, melalui: https://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/.html, diunduh Rabu, 3 Februari 2016 Pukul 08:56 WIB.
[6] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 1981, hlm. 17.
[7] Subekti, Op.Cit. hlm. 50.  
[8] Ibid, hlm 59.
[9]Yogi Ikhwan. Wanprestasi Sanksi Ganti Kerugian dan Keadaan,melalui: http://yogiikhwan.wordpress.com/2008/03/20/wanprestasi-sanksi-ganti-kerugian-dan-keadaan-memaksa/.html. Diakses pada tanggal 23 Oktober 2019 Pukul 22:10 WIB
[10] Abdul Rosyid Sulaiman, SH., MM. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. (Jakarta: Prenada Media, 2005), hal. 44.
[11] Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2013, hlm. 218.
[12] Ibid.
[13] Ibid, hlm. 219.
[14] Ibid.
[15] Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999,hlm. 323
[16] Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, Mandar Maju, Bandung 1999, hlm. 131.
[17] SubektiOp. Cit.
[18] Misbahul Romdoni, Kasus Wanprestasi Cinta Laura Keihl, melalui <http.kakdony.blogspot.co.id/2013/10/kasus-wanprestasi-cinta-laura-keihl.html.>  diakses pada tanggal 23 Oktober 2019 Pukul 22:28 WIB
[19] Noviana Indah TW, 2010. Pengacara: Perjanjian MD Entertainment Rugikan Cinta Laura . pada https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/pengacara-perjanjian-sinemart-rugikan-cinta-laura.html diakses pada tanggal 23 Oktober 2019 Pukul 22 : 58 WIB

Komentar

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

MAKALAH KUTIPAN, CATATAN KAKI DAN DAFTAR PUSTAKA

RESUME BUKU ETOS DAGANG ORANG JAWA PENGALAMAN RAJA MANGKUNEGARA IV KARYA : DRS. DARYONO, MSI.